Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi memotong PPh Pasal 22 dari omzet pedagang online. Simak tarif, batas bebas pajak, dan langkah persiapan sebelum aturan berlaku.
Kabar besar bagi pelaku usaha yang berjualan di platform digital: pemerintah resmi mengubah mekanisme pemungutan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang online. Mulai 1 Agustus 2026, empat marketplace terbesar di Indonesia — Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli — mendapat kewajiban baru sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi para penjualnya. Bagi sebagian pedagang, ini terdengar seperti pajak baru yang membebani. Namun jika ditelusuri lebih jauh, kebijakan ini sebenarnya adalah penyesuaian mekanisme administrasi, bukan jenis pungutan baru.
Artikel ini membahas secara mendalam dasar hukum, tarif, kriteria pengecualian, hingga dampak praktis kebijakan pemotongan PPh marketplace bagi pedagang online skala kecil maupun pelaku usaha profesional yang mengandalkan e-commerce sebagai kanal penjualan utama.
Apa Itu Kebijakan PPh Marketplace 2026?
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan dalam konferensi pers awal Juli 2026 bahwa aturan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan cara penyetoran — dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang, kini dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.
Dengan kata lain, kewajiban membayar pajak atas penghasilan usaha sebenarnya sudah lama berlaku, baik untuk pedagang di toko fisik maupun online. Yang berubah hanyalah siapa yang menyetorkan pajak tersebut ke kas negara — dan itu kini menjadi tanggung jawab platform marketplace, bukan lagi pedagang secara mandiri.
Marketplace yang Ditunjuk Tahap Awal
DJP resmi menunjuk empat platform besar sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan kriteria nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan atau volume traffic akses lebih dari 12.000 dalam setahun, yaitu:
Tokopedia
Marketplace umum dengan basis penjual terbesar di Indonesia.
Shopee
Platform e-commerce dengan volume transaksi harian tertinggi.
Lazada
Marketplace regional dengan basis penjual lintas kategori.
Blibli
Platform dengan fokus produk elektronik dan lifestyle.
Pemerintah menyampaikan bahwa penunjukan marketplace lain berpotensi menyusul secara bertahap setelah evaluasi terhadap kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme escrow account, hingga kepatuhan masing-masing platform.
Tarif dan Mekanisme Pemotongan
Tarif yang dikenakan adalah 0,5% dari peredaran bruto atau omzet kotor pedagang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Mekanismenya berjalan otomatis pada level sistem marketplace:
| Tahapan | Proses |
|---|---|
| 1. Transaksi | Konsumen membayar melalui sistem marketplace |
| 2. Pemungutan | Marketplace memotong 0,5% dari omzet penjual sesuai invoice |
| 3. Penerbitan bukti | Marketplace menerbitkan bukti pemungutan pajak |
| 4. Penyetoran | Marketplace menyetorkan pungutan ke kas negara |
| 5. Kredit pajak | Pungutan menjadi kredit pajak atau pengurang PPh final di SPT Tahunan penjual |
Penting dipahami: pajak yang dipotong bukan pajak yang hilang begitu saja. Sesuai ketentuan, pemotongan PPh Pasal 22 ini dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan, atau menjadi pengurang PPh final terutang bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (perubahan atas PP 55/2022).
Siapa yang Bebas dari Pemotongan?
Pemerintah memberikan perlindungan khusus bagi pelaku usaha berskala kecil melalui batas omzet dan sejumlah kategori transaksi yang dikecualikan.
Batas Omzet Rp500 Juta per Tahun
Pedagang orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Namun fasilitas ini tidak berlaku otomatis — pedagang wajib mengajukan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta kepada marketplace, menggunakan format sesuai lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan dibubuhi meterai.
Transaksi yang Dikecualikan dari Pemotongan PPh 22 Marketplace:
- Penjualan pulsa dan kartu perdana
- Transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan produk sejenis dalam kondisi tertentu
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)
- Penjualan jasa ekspedisi oleh mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi
- Penjualan barang/jasa oleh wajib pajak pemegang Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan PPh
Analisis: Dampak bagi Pedagang Umum dan Pelaku Usaha Profesional
Bagi pedagang skala mikro dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, dampak kebijakan ini relatif minim selama surat pernyataan sudah diajukan tepat waktu. Justru risiko terbesar ada pada kelalaian administratif — jika surat pernyataan tidak disampaikan, marketplace akan tetap memotong 0,5% meski omzet sebenarnya masih di bawah ambang batas.
Bagi pelaku usaha profesional dan seller dengan omzet menengah-besar, kebijakan ini justru menyederhanakan kewajiban pajak. Sebelumnya, penyetoran PPh Pasal 22 atas penghasilan usaha harus dilakukan sendiri secara berkala, yang berisiko terlambat atau salah hitung. Dengan mekanisme baru, potongan langsung terjadi di setiap transaksi dan tercatat rapi sebagai kredit pajak, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih akurat dan berbasis data.
Dari sisi keadilan fiskal, kebijakan ini juga menciptakan level playing field antara pedagang online dan pedagang konvensional yang selama ini sudah dikenai kewajiban pajak serupa. Ke depan, transparansi omzet digital yang tercatat otomatis di sistem marketplace berpotensi meningkatkan basis data perpajakan nasional secara signifikan.
Untuk Pedagang Kecil
Wajib ajukan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta sebelum 1 Agustus 2026 agar tidak terpotong otomatis.
Untuk Pedagang Menengah-Besar
Pastikan NPWP dan data korespondensi sudah lengkap di sistem marketplace untuk kelancaran pemotongan dan pelaporan.
Langkah Persiapan Sebelum 1 Agustus 2026
- Cek status omzet tahun berjalan — apakah masih di bawah atau sudah melewati Rp500 juta
- Siapkan NPWP atau NIK dan alamat korespondensi yang valid di akun marketplace
- Jika omzet di bawah Rp500 juta, segera ajukan surat pernyataan bermeterai sesuai format PMK 37/2025
- Jika memiliki SKB pemotongan/pemungutan PPh, unggah dokumen tersebut ke sistem marketplace
- Rapikan pencatatan keuangan agar rekonsiliasi kredit pajak di SPT Tahunan berjalan akurat
- Pantau notifikasi resmi dari marketplace terkait implementasi pemotongan otomatis
Siapkan pencatatan pajak usaha Anda sebelum aturan berlaku penuh.
Lihat Kalender Pajak 2026 LengkapPertanyaan Seputar PPh Marketplace 2026
Apakah ini pajak baru bagi pedagang online?
Bukan. DJP menegaskan aturan ini hanya mengubah mekanisme penyetoran, dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk.
Berapa tarif PPh Pasal 22 yang dipotong marketplace?
Tarifnya 0,5% dari peredaran bruto atau omzet kotor penjual, di luar PPN dan PPnBM, sesuai nilai yang tercantum pada dokumen tagihan transaksi.
Siapa saja yang bebas dari pemotongan ini?
Pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun bebas dari pemotongan, dengan syarat mengajukan surat pernyataan bermeterai ke marketplace. Beberapa jenis transaksi seperti pulsa, emas, dan tanah/bangunan juga dikecualikan.
Marketplace apa saja yang wajib memungut PPh Pasal 22?
Tahap awal, DJP menunjuk empat platform: Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, dengan kemungkinan penambahan platform lain secara bertahap ke depannya.
Apakah pajak yang dipotong bisa dikembalikan atau dikreditkan?
Bisa. Pemotongan ini menjadi kredit pajak di SPT Tahunan, atau pengurang PPh final terutang bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria PP Nomor 20 Tahun 2026.
Bagaimana jika saya lupa mengajukan surat pernyataan omzet di bawah Rp500 juta?
Marketplace akan tetap memotong 0,5% dari omzet secara otomatis meski omzet Anda sebenarnya masih di bawah ambang batas, sampai surat pernyataan tersebut diterima dan diverifikasi sistem.
Kesimpulan
Pemotongan PPh marketplace yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 bukanlah beban pajak baru, melainkan modernisasi mekanisme administrasi perpajakan yang menyesuaikan diri dengan pola transaksi digital masyarakat Indonesia. Dengan tarif 0,5% dari omzet dan perlindungan bagi pedagang beromzet di bawah Rp500 juta per tahun, kebijakan ini dirancang untuk tetap berimbang antara kepatuhan pajak dan keberlangsungan usaha kecil. Yang perlu menjadi perhatian utama pedagang online adalah kelengkapan administrasi — terutama surat pernyataan omzet dan data NPWP — karena kelalaian di sisi ini justru berpotensi menimbulkan pemotongan yang sebenarnya tidak seharusnya terjadi. Semakin cepat pedagang menyesuaikan pencatatan keuangannya, semakin lancar pula proses transisi menuju sistem pajak digital yang lebih transparan ini.
Sumber acuan: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dan PER-15/PJ/2025. Untuk informasi terbaru, kunjungi pajak.go.id.





