- Ringkasan Tabel Potongan
- Rumus Menghitung Potongan
- Simulasi Potongan pada Gaji Rp5 sampai Rp20 Juta
- Batas Upah yang Perlu Diingat
- Kenapa Potongan di Slip Bisa Berbeda dari Tabel?
- Potongan BPJS dan PPh 21 Itu Terpisah
- Bagaimana dari Sisi Perusahaan?
- Bagaimana untuk Non-Karyawan?
- Kesalahan yang Sering Terjadi
- FAQ
- Berapa persen potongan BPJS dari gaji karyawan?
- Berapa potongan BPJS Kesehatan maksimal per bulan?
- Berapa potongan JP maksimal?
- Apakah JHT ada batas atas?
- Apakah JKK dan JKM memotong gaji karyawan?
- Apakah potongan BPJS sama dengan potongan PPh 21?
- Kenapa potongan BPJS di slip saya berbeda dari perhitungan saya?
- Kesimpulan
Secara umum, BPJS memotong sekitar 4% dari gaji karyawan: 1% untuk Kesehatan, 2% untuk JHT, dan 1% untuk JP. Angka itu berubah begitu gaji menyentuh batas upah. Berikut tabel lengkap dan simulasinya.
Setiap tanggal gajian, slip gaji menampilkan baris potongan BPJS yang sering kita lewati begitu saja. Padahal angkanya cukup besar dan mengikuti aturan yang tegas: ada persentase per program, ada batas upah tertinggi, dan ada beberapa kondisi yang membuat potongan Anda berbeda dari teman sekantor.
Artikel ini merangkum tabel potongan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk karyawan penerima upah, cara menghitungnya langkah demi langkah, simulasi pada gaji Rp5 juta sampai Rp20 juta, dan hal-hal yang menyebabkan potongan di slip Anda tidak sama dengan tabel. Semua angka mengikuti ketentuan yang berlaku per akhir September 2026.
Ringkasan Tabel Potongan
| Program | Karyawan | Perusahaan | Batas upah | Potongan karyawan maksimal |
|---|---|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | 1% | 4% | Rp12 juta | Rp120.000 |
| JHT | 2% | 3,7% | Tidak ada batas atas | Tidak dibatasi |
| JP | 1% | 2% | Rp11.086.300 sejak 1 Maret 2026 | Rp110.863 |
| JKK | Tidak ada | 0,24% sampai 1,74% | Tidak berlaku | Tidak ada potongan |
| JKM | Tidak ada | 0,3% | Tidak berlaku | Tidak ada potongan |
JKK dan JKM sepenuhnya dibayar perusahaan, sedangkan JKP tidak memotong gaji karena didanai pemerintah dan rekomposisi sebagian iuran JKK dan JKM. Jadi yang benar-benar memotong gaji Anda hanya tiga: Kesehatan, JHT, dan JP.
Rumus Menghitung Potongan
- Tentukan upah dasar. Umumnya yang dihitung adalah gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Tunjangan yang tidak tetap, seperti uang makan harian, biasanya tidak dimasukkan, tetapi kebijakan bisa berbeda antarperusahaan.
- Hitung BPJS Kesehatan: 1% × upah, dengan upah dasar maksimal Rp12 juta.
- Hitung JHT: 2% × seluruh upah tanpa batas atas.
- Hitung JP: 1% × upah, dengan upah dasar maksimal Rp11.086.300.
- Jumlahkan ketiganya untuk mendapat total potongan BPJS per bulan.
Contohnya, karyawan bergaji Rp6 juta: Kesehatan 1% = Rp60.000, JHT 2% = Rp120.000, JP 1% = Rp60.000. Total potongan Rp240.000, sehingga gaji yang tersisa sebelum pajak Rp5.760.000.
Simulasi Potongan pada Gaji Rp5 sampai Rp20 Juta
| Gaji | Kesehatan (1%) | JHT (2%) | JP (1%) | Total potongan |
|---|---|---|---|---|
| Rp5.000.000 | Rp50.000 | Rp100.000 | Rp50.000 | Rp200.000 |
| Rp8.000.000 | Rp80.000 | Rp160.000 | Rp80.000 | Rp320.000 |
| Rp10.000.000 | Rp100.000 | Rp200.000 | Rp100.000 | Rp400.000 |
| Rp12.000.000 | Rp120.000 | Rp240.000 | Rp110.863 | Rp470.863 |
| Rp15.000.000 | Rp120.000 | Rp300.000 | Rp110.863 | Rp530.863 |
| Rp20.000.000 | Rp120.000 | Rp400.000 | Rp110.863 | Rp630.863 |
Dari tabel ini terlihat dua pola. Sampai gaji Rp10 juta, potongan tepat 4% dari gaji. Setelah itu persentasenya mulai turun, menjadi sekitar 3,92% pada Rp12 juta, 3,54% pada Rp15 juta, dan 3,15% pada Rp20 juta. Penyebabnya, Kesehatan berhenti di Rp12 juta dan JP berhenti di Rp11.086.300, sementara JHT terus naik karena tidak memiliki batas atas.
Potongan JHT tidak punya plafon, tetapi uangnya tidak hilang. Seluruhnya ditambah iuran perusahaan menjadi saldo milik Anda. Cara mencairkannya dibahas di panduan klaim JHT di bawah.
Batas Upah yang Perlu Diingat
Batas upah Kesehatan sebesar Rp12 juta berarti iuran dihitung dari angka itu, berapa pun gaji aktual di atasnya. Sebaliknya, batas bawahnya mengikuti UMK atau UMP tempat perusahaan beroperasi. Penjelasan lebih rinci ada di panduan UMK untuk daftar BPJS Kesehatan.
Batas upah JP disesuaikan setiap tahun. Sejak 1 Maret 2026 nilainya Rp11.086.300, naik dari Rp10.547.400. Jika slip gaji Anda masih memakai angka lama pada karyawan bergaji tinggi, JP Anda dihitung kurang dari semestinya. Tidak ada salahnya menanyakan ke HRD apakah payroll sudah diperbarui.
Kenapa Potongan di Slip Bisa Berbeda dari Tabel?
Anggota keluarga tambahan
Orang tua, mertua, atau anak keempat dikenai tambahan 1% per orang. Cara dan hitungannya ada di panduan tambah anggota keluarga BPJS Kesehatan.
Gaji di bawah UMK
Dasar iuran Kesehatan tidak boleh di bawah batas bawah UMK, sehingga angka potongan bisa lebih tinggi dari 1% gaji nominal Anda.
Kebijakan perusahaan
Sebagian perusahaan menanggung seluruh atau sebagian porsi karyawan. Cek kontrak kerja atau tanyakan ke HRD.
Definisi upah berbeda
Ada perusahaan yang memakai gaji pokok saja, ada yang memasukkan tunjangan tetap. Hasil hitungannya jadi tidak sama.
Potongan BPJS dan PPh 21 Itu Terpisah
Slip gaji biasanya memuat dua kelompok potongan: iuran jaminan sosial dan pajak penghasilan. Keduanya dihitung dengan aturan berbeda dan tidak saling menggantikan. Contoh lengkap bagaimana keduanya muncul di slip ada di contoh slip gaji potongan BPJS dan PPh 21.
Bagaimana dari Sisi Perusahaan?
Porsi karyawan hanya sebagian dari total. Perusahaan menanggung 4% untuk Kesehatan ditambah 6,24% sampai 7,74% untuk Ketenagakerjaan, tergantung kelompok risiko JKK, atau sekitar 10,24% sampai 11,74% dari upah sebelum batas upah berlaku. Cara menghitungnya per program, termasuk studi kasus 50 karyawan, ada di panduan hitung iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan.
Bagaimana untuk Non-Karyawan?
Tabel di atas hanya berlaku untuk karyawan penerima upah. Freelancer dan pekerja mandiri tidak mengalami potongan otomatis. Mereka membayar iuran sendiri: Kesehatan dengan tarif per kelas (lihat iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 dan KRIS) dan Ketenagakerjaan lewat kategori BPU yang dibahas di panduan BPJS untuk freelancer (PBPU).
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Menganggap potongan BPJS selalu 4%, padahal angkanya turun begitu gaji melewati batas upah.
- Menghitung JP tanpa batas upah, atau memakai batas tahun lalu.
- Memasukkan JKK dan JKM sebagai potongan karyawan, padahal keduanya dibayar perusahaan.
- Lupa bahwa anggota keluarga tambahan menambah potongan Kesehatan.
- Mengira JHT hilang sebagai pajak, padahal seluruhnya masuk saldo milik karyawan.
Cek Ketentuan Resmi Sebelum Menghitung
Batas upah dan tarif bisa berubah. Rujuk penjelasan resmi BPJS Ketenagakerjaan dan situs BPJS Kesehatan sebelum memperbarui perhitungan.
FAQ
Berapa persen potongan BPJS dari gaji karyawan?
Sekitar 4%: 1% Kesehatan, 2% JHT, dan 1% JP. Angka ini berlaku sampai gaji menyentuh batas upah Kesehatan dan JP.
Berapa potongan BPJS Kesehatan maksimal per bulan?
Rp120.000, yaitu 1% dari batas upah Rp12 juta.
Berapa potongan JP maksimal?
Rp110.863 per bulan, yaitu 1% dari batas upah JP Rp11.086.300 yang berlaku sejak 1 Maret 2026.
Apakah JHT ada batas atas?
Tidak. JHT dihitung 2% dari seluruh upah karyawan, berapa pun besarnya.
Apakah JKK dan JKM memotong gaji karyawan?
Tidak. Keduanya sepenuhnya dibayar perusahaan.
Apakah potongan BPJS sama dengan potongan PPh 21?
Tidak. BPJS adalah iuran jaminan sosial, sedangkan PPh 21 adalah pajak penghasilan. Keduanya dihitung terpisah dan sama-sama muncul di slip gaji.
Kenapa potongan BPJS di slip saya berbeda dari perhitungan saya?
Penyebab umum: batas upah, anggota keluarga tambahan, gaji di bawah UMK, perbedaan definisi upah, atau perusahaan menanggung sebagian porsi karyawan. Tanyakan rincian ke HRD.
Kesimpulan
Rumah tangga yang paham potongan BPJS punya keuntungan sederhana: bisa menghitung gaji bersih sebelum slip diterima. Ingat tiga angka kuncinya: 1% untuk Kesehatan dengan batas Rp12 juta, 2% untuk JHT tanpa batas, dan 1% untuk JP dengan batas Rp11.086.300. Jika potongan di slip meleset, cek empat penyebab di atas dulu sebelum menyimpulkan ada kesalahan. Dan jika JP Anda belum menyesuaikan batas baru sejak Maret 2026, sampaikan ke HRD, karena selisihnya terus berjalan setiap bulan yang terlewat.





