Setiap bulan, slip gaji karyawan selalu menampilkan potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bagi karyawan baru maupun HR, memahami tabel potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 2026 sangat penting agar bisa menghitung gaji bersih dengan benar dan memastikan perusahaan mematuhi aturan.

Pada tahun 2026, besaran iuran BPJS tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Aturan utama masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 (BPJS Kesehatan) dan PP Nomor 84 Tahun 2013 (BPJS Ketenagakerjaan) serta penyesuaian terbaru. Artikel ini memberikan penjelasan informatif, analisis, dan edukatif beserta tabel terbaru, rumus perhitungan, contoh, serta tips agar Anda paham hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Dasar Hukum Potongan BPJS 2026

BPJS Kesehatan

  • Dasar hukum: Perpres 64/2020 dan Perpres 19/2024 (penyesuaian iuran)
  • Iuran total: 5% dari gaji (gaji pokok + tunjangan tetap)
  • Tanggungan:
  • Karyawan: 1%
  • Perusahaan: 4%
  • Batas atas (plafon): Rp12.000.000 (maksimal iuran karyawan Rp120.000/bulan)

BPJS Ketenagakerjaan

  • Dasar hukum: PP 84/2013 (sebagaimana diubah PP 86/2021)
  • Program:
  • Jaminan Hari Tua (JHT): total 5,7% (karyawan 2%, perusahaan 3,7%)
  • Jaminan Pensiun (JP): total 3% (karyawan 1%, perusahaan 2%)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% – 1,74% (semua ditanggung perusahaan)
  • Jaminan Kematian (JKM): 0,3% (semua ditanggung perusahaan)

Tabel Potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 2026

ProgramPersentase TotalTanggungan KaryawanTanggungan PerusahaanDasar Pengali (2026)Catatan
BPJS Kesehatan5%1%4%Gaji pokok + tunjangan tetap (maks Rp12 juta)Batas maksimal iuran karyawan Rp120.000
Jaminan Hari Tua (JHT)5,7%2%3,7%Gaji pokok + tunjangan tetap
Jaminan Pensiun (JP)3%1%2%Gaji pokok + tunjangan tetap (maks Rp10,5 juta di 2025, 2026 mengikuti UMK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)0,24% – 1,74%0%0,24% – 1,74%Gaji pokok + tunjangan tetapTingkat risiko perusahaan
Jaminan Kematian (JKM)0,3%0%0,3%Gaji pokok + tunjangan tetap

Total potongan wajib karyawan (rata-rata):

  • BPJS Kesehatan 1%
  • BPJS Ketenagakerjaan 3% (JHT + JP)
    Total ~4% dari gaji

Cara Menghitung Potongan BPJS 2026

Rumus BPJS Kesehatan

Potongan Karyawan = 1% × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
(Maksimal dasar Rp12.000.000 → maks potongan Rp120.000)

Rumus BPJS Ketenagakerjaan

Potongan Karyawan = 3% × (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
(JHT 2% + JP 1%)

Contoh Perhitungan Potongan BPJS 2026

Contoh 1: Gaji Rp6.000.000 (di bawah plafon)

  • BPJS Kesehatan: 1% × Rp6.000.000 = Rp60.000
  • BPJS Ketenagakerjaan: 3% × Rp6.000.000 = Rp180.000
  • Total potongan BPJS: Rp60.000 + Rp180.000 = Rp240.000
  • Gaji nett sebelum PPh 21: Rp6.000.000 – Rp240.000 = Rp5.760.000

Contoh 2: Gaji Rp15.000.000 (di atas plafon)

  • BPJS Kesehatan: 1% × Rp12.000.000 (plafon) = Rp120.000
  • BPJS Ketenagakerjaan: 3% × Rp15.000.000 = Rp450.000
  • Total potongan BPJS: Rp120.000 + Rp450.000 = Rp570.000
  • Gaji nett sebelum PPh 21: Rp15.000.000 – Rp570.000 = Rp14.430.000

Analisis Dampak Potongan BPJS bagi Karyawan & Perusahaan

Bagi Karyawan:

  • Potongan ~4% dari gaji → memengaruhi take home pay bulanan.
  • Namun memberikan perlindungan kesehatan, hari tua, pensiun, dan santunan.
  • Pekerja dengan gaji di atas plafon (Rp12 juta) mendapat potongan maksimal.

Bagi Perusahaan:

  • Beban iuran perusahaan lebih besar (4% Kesehatan + 5,7%–7% Ketenagakerjaan).
  • Wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS agar terhindar dari sanksi.

Tips Mengelola Potongan BPJS 2026

  1. Cek Slip Gaji: Pastikan potongan sesuai tabel resmi.
  2. Hitung Sendiri: Gunakan rumus di atas untuk verifikasi.
  3. Manfaatkan BPJS: Klaim JHT saat pensiun atau kebutuhan mendesak.
  4. Pilih Kelas BPJS Kesehatan: Sesuaikan dengan kebutuhan keluarga.
  5. Update Plafon: Pantau pengumuman resmi BPJS untuk perubahan 2026.

Kesimpulan

Tabel potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan 2026 menunjukkan bahwa karyawan menanggung 1% BPJS Kesehatan dan 3% BPJS Ketenagakerjaan (total ~4%), sementara perusahaan menanggung sisanya. Potongan ini wajib dan memberikan perlindungan jangka panjang bagi pekerja. Pahami besaran, rumus, dan contoh di atas agar Anda bisa menghitung gaji bersih dengan tepat dan memastikan perusahaan mematuhi aturan.

Pantau update resmi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk perubahan plafon atau iuran di 2026. Semoga panduan ini membantu!

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Berapa persen potongan BPJS Kesehatan karyawan 2026?
1% dari gaji (maksimal dasar Rp12 juta → maks Rp120.000).

2. Berapa total potongan BPJS Ketenagakerjaan karyawan?
3% (JHT 2% + JP 1%).

3. Apakah potongan BPJS berlaku untuk semua gaji?
Ya, termasuk gaji pokok + tunjangan tetap, dengan plafon tertentu.

4. Apakah perusahaan boleh memotong BPJS lebih dari aturan?
Tidak boleh; melanggar akan dikenai sanksi.

5. Bagaimana jika gaji di atas plafon?
BPJS Kesehatan maksimal Rp120.000 potongan karyawan.

6. Apakah ada perubahan iuran BPJS di 2026?
Tidak ada perubahan signifikan dari 2025; tetap mengacu Perpres dan PP terkini.

Terima kasih telah membaca. Bagikan artikel ini jika bermanfaat!

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *