- Siapa Menanggung Apa di Lima Program
- Cara Menghitung, Langkah demi Langkah
- JKK: Kelompok Risiko Menentukan Tarif
- Batas Upah JP: Angka yang Wajib Diperbarui Tiap Maret
- Simulasi Tiga Level Gaji
- Studi Kasus: Kantor vs Konstruksi untuk 50 Karyawan
- JKP: Apakah Menambah Biaya Perusahaan?
- Jadwal Setor dan Denda
- Bagaimana dengan Pekerja Non-Karyawan?
- Checklist Bulanan untuk HRD
- Kesalahan yang Sering Terjadi
- FAQ
- Berapa total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan?
- Berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan?
- Berapa batas upah Jaminan Pensiun 2026?
- Apakah JHT ada batas atas upah?
- Apakah iuran JKP dibayar perusahaan?
- Kapan batas setor iuran BPJS Ketenagakerjaan?
- Bagaimana menentukan kelompok risiko JKK perusahaan?
- Kesimpulan
Potongan di slip gaji hanya sebagian kecil. Biaya BPJS Ketenagakerjaan yang sebenarnya ditanggung perusahaan bisa 6,24% sampai 7,74% dari upah, tergantung kelompok risiko usaha Anda.
Banyak panduan BPJS Ketenagakerjaan ditulis dari sisi karyawan: berapa yang dipotong, berapa take-home pay. Sisi perusahaan jarang dibahas, padahal di sinilah angka terbesarnya. HRD, bagian keuangan, dan pemilik usaha perlu tahu total biaya per karyawan untuk menyusun anggaran, menghitung biaya tenaga kerja, dan memastikan setoran bulanan tidak kurang.
Artikel ini menghitung dari sisi pemberi kerja untuk karyawan penerima upah (PU). Anda akan melihat porsi tiap program, JKK per kelompok risiko, batas upah Jaminan Pensiun yang berubah 1 Maret 2026, simulasi tiga level gaji, studi kasus untuk 50 karyawan, serta jadwal setor dan dendanya. Untuk potongan dari sisi karyawan, lihat tabel potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Siapa Menanggung Apa di Lima Program
Peserta penerima upah dapat mengikuti lima program: JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Pembagian bebannya berbeda-beda.
| Program | Perusahaan | Karyawan | Catatan |
|---|---|---|---|
| JHT | 3,7% | 2% | Tidak ada batas atas upah |
| JP | 2% | 1% | Ada batas atas upah, Rp11.086.300 sejak 1 Maret 2026 |
| JKK | 0,24% sampai 1,74% | Tidak ada | Menurut tingkat risiko pekerjaan |
| JKM | 0,3% | Tidak ada | Seluruhnya ditanggung perusahaan |
| JKP | Tidak ada tambahan | Tidak ada | Dari pemerintah dan rekomposisi JKK dan JKM |
Jumlahkan porsi perusahaan: JHT 3,7% + JP 2% + JKM 0,3% = 6%, lalu tambahkan JKK. Hasilnya, beban perusahaan berkisar 6,24% untuk risiko sangat rendah sampai 7,74% untuk risiko sangat tinggi. Karyawan menanggung 3% saja (JHT 2% dan JP 1%).
Cara Menghitung, Langkah demi Langkah
- Tentukan upah dasar per karyawan. Umumnya yang dihitung adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap. Pastikan definisi ini konsisten dengan data yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Hitung JHT: 3,7% untuk perusahaan dan 2% untuk karyawan, dari seluruh upah tanpa batas atas.
- Hitung JP: 2% untuk perusahaan dan 1% untuk karyawan, tetapi hanya sampai batas upah Rp11.086.300.
- Hitung JKK sesuai kelompok risiko usaha, dari 0,24% sampai 1,74%.
- Hitung JKM sebesar 0,3% dari upah.
- Jumlahkan porsi perusahaan, lalu tambahkan potongan karyawan untuk mendapat total setoran ke BPJS.
JKK: Kelompok Risiko Menentukan Tarif
Iuran JKK sepenuhnya ditanggung perusahaan, dan tarifnya mengikuti tingkat risiko pekerjaan sesuai PP 6 Tahun 2025. Kelompok risiko biasanya mengikuti jenis usaha perusahaan, jadi konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan bila Anda ragu.
| Kategori risiko | Tarif JKK | Contoh pekerjaan |
|---|---|---|
| Sangat rendah | 0,24% | Staf administrasi, pekerja kantoran |
| Rendah | 0,54% | Petugas kebersihan kantor, kasir |
| Sedang | 0,89% | Operator alat produksi ringan, teknisi |
| Tinggi | 1,27% | Pekerja pabrik, operator mesin berat |
| Sangat tinggi | 1,74% | Pekerja konstruksi, pekerja tambang |
Batas Upah JP: Angka yang Wajib Diperbarui Tiap Maret
Batas upah tertinggi sebagai dasar iuran JP disesuaikan setiap tahun. Mulai 1 Maret 2026, batasnya naik dari Rp10.547.400 menjadi Rp11.086.300 per bulan, dihitung dari batas tahun sebelumnya dikalikan satu ditambah pertumbuhan PDB 2025 sebesar 5,11 persen. Penyesuaian ini diumumkan lewat surat edaran BPJS Ketenagakerjaan nomor B/1226/022026 tertanggal 25 Februari 2026.
Periksa sistem payroll Anda. Sebagian artikel dan template perhitungan masih memakai batas lama Rp10.547.400 atau angka yang lebih lama lagi. Jika payroll Anda belum diperbarui, JP karyawan bergaji tinggi akan kurang dibayarkan sejak Maret 2026.
Simulasi Tiga Level Gaji
Simulasi berikut memakai JKK risiko sangat rendah (0,24%), seperti perusahaan perkantoran, dengan batas upah JP Rp11.086.300.
| Komponen | Gaji Rp5 juta | Gaji Rp10 juta | Gaji Rp15 juta |
|---|---|---|---|
| JHT perusahaan (3,7%) | Rp185.000 | Rp370.000 | Rp555.000 |
| JP perusahaan (2%) | Rp100.000 | Rp200.000 | Rp221.726 |
| JKK (0,24%) | Rp12.000 | Rp24.000 | Rp36.000 |
| JKM (0,3%) | Rp15.000 | Rp30.000 | Rp45.000 |
| Total beban perusahaan | Rp312.000 | Rp624.000 | Rp857.726 |
| Potongan karyawan (JHT 2% + JP 1%) | Rp150.000 | Rp300.000 | Rp410.863 |
| Total setoran ke BPJS | Rp462.000 | Rp924.000 | Rp1.268.589 |
Perhatikan pola di kolom terakhir. Pada gaji Rp5 juta dan Rp10 juta, beban perusahaan tepat 6,24% dari upah. Pada gaji Rp15 juta, angkanya turun menjadi sekitar 5,72% karena JP berhenti di batas atas, sedangkan JHT, JKK, dan JKM terus naik mengikuti upah. Artinya, makin tinggi gaji di atas batas JP, persentase efektif beban perusahaan justru mengecil. Untuk melihat bagaimana potongan ini muncul di slip, lihat contoh slip gaji potongan BPJS dan PPh 21.
Studi Kasus: Kantor vs Konstruksi untuk 50 Karyawan
Kelompok risiko adalah faktor yang paling sering diabaikan saat menyusun anggaran. Bayangkan 50 karyawan dengan gaji sama, Rp5 juta per orang.
| Skenario | JKK | Beban per orang | Beban 50 orang per bulan |
|---|---|---|---|
| Perusahaan perkantoran | 0,24% (Rp12.000) | Rp312.000 | Rp15.600.000 |
| Perusahaan konstruksi | 1,74% (Rp87.000) | Rp387.000 | Rp19.350.000 |
Selisihnya Rp3,75 juta per bulan atau Rp45 juta per tahun, hanya dari klasifikasi risiko. Pastikan kelompok risiko yang terdaftar sesuai kondisi usaha Anda, tidak lebih tinggi dan tidak lebih rendah dari semestinya.
JKP: Apakah Menambah Biaya Perusahaan?
Tidak. Menurut penjelasan BPJS Ketenagakerjaan, iuran JKP menjadi tanggung jawab pemerintah pusat sebesar 0,22% dari upah, ditambah rekomposisi dari iuran JKK sebesar 0,14% dan JKM sebesar 0,10%. Dengan kata lain, sebagian dari iuran JKK dan JKM yang Anda bayar dialihkan untuk mendanai JKP, sehingga tidak ada tagihan tambahan untuk perusahaan.
Manfaat JKP berupa uang tunai 60 persen dari upah selama enam bulan, informasi lowongan kerja, dan pelatihan, untuk peserta yang mengalami PHK dan memenuhi masa iuran minimal 12 bulan dalam dua tahun terakhir. Untuk memahami nasib kepesertaan karyawan yang berhenti, baca panduan nonaktifkan BPJS setelah resign.
Jadwal Setor dan Denda
Iuran untuk satu bulan wajib dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Contohnya, iuran periode Januari harus lunas paling lambat 15 Februari. Keterlambatan dikenai denda 2 persen dari iuran per bulan keterlambatan, dan perlindungan peserta bisa terganggu jika iuran tertunggak. Pembayaran memakai kode iuran yang diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jangan samakan dengan BPJS Kesehatan yang tenggatnya lebih awal, yaitu tanggal 10. Kedua jadwal ini perlu dipasang terpisah di kalender payroll. Tarif dan aturan Kesehatan dibahas di panduan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 dan KRIS.
Bagaimana dengan Pekerja Non-Karyawan?
Perhitungan di atas khusus penerima upah. Freelancer dan pekerja mandiri masuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU), membayar sendiri, dengan iuran JKK, JKM, dan JHT yang berbeda. Rinciannya ada di panduan BPJS untuk freelancer (PBPU). Manfaat JHT saat karyawan berhenti dibahas di panduan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Checklist Bulanan untuk HRD
Setiap Maret
Perbarui batas upah JP di sistem payroll sesuai surat edaran BPJS Ketenagakerjaan terbaru.
Setiap bulan
Rekonsiliasi karyawan masuk dan keluar, lalu pastikan upah dasar yang dilaporkan sesuai.
Sebelum tanggal 15
Setor iuran dan simpan bukti bayar. Jangan menunggu hari terakhir karena kendala sistem perbankan.
Setiap tahun
Tinjau kelompok risiko JKK dan pastikan sesuai dengan jenis usaha terkini.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Memakai batas upah JP tahun lalu, sehingga iuran kurang bayar.
- Menghitung JHT dengan batas atas, padahal JHT tidak memiliki batas atas upah.
- Salah memilih kelompok risiko JKK, sehingga anggaran tidak realistis.
- Menganggap JKP menambah biaya, padahal pendanaannya dari pemerintah dan rekomposisi JKK dan JKM.
- Terlambat setor setelah tanggal 15 sehingga terkena denda dan perlindungan karyawan terganggu.
Rujuk Ketentuan Resmi Sebelum Menyetor
Tarif dan batas upah bisa berubah. Cek penjelasan resmi BPJS Ketenagakerjaan sebelum memperbarui payroll.
FAQ
Berapa total iuran BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan?
Antara 6,24% dan 7,74% dari upah, terdiri dari JHT 3,7%, JP 2%, JKM 0,3%, dan JKK 0,24% sampai 1,74% sesuai kelompok risiko.
Berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan?
3% dari upah, yaitu JHT 2% dan JP 1%. JP dihitung paling banyak dari batas upah Rp11.086.300.
Berapa batas upah Jaminan Pensiun 2026?
Rp11.086.300 per bulan, berlaku sejak 1 Maret 2026. Sebelumnya Rp10.547.400.
Apakah JHT ada batas atas upah?
Tidak. JHT dihitung dari seluruh upah, berbeda dengan JP yang memiliki batas atas.
Apakah iuran JKP dibayar perusahaan?
Tidak ada tagihan tambahan. Pendanaan JKP berasal dari pemerintah pusat dan rekomposisi sebagian iuran JKK dan JKM.
Kapan batas setor iuran BPJS Ketenagakerjaan?
Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Keterlambatan dikenai denda 2% dari iuran per bulan keterlambatan.
Bagaimana menentukan kelompok risiko JKK perusahaan?
Kelompok risiko mengikuti tingkat risiko pekerjaan atau jenis usaha. Konfirmasi ke BPJS Ketenagakerjaan agar klasifikasi perusahaan Anda sesuai.
Kesimpulan
Menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan dari sisi perusahaan pada dasarnya sederhana: JHT 3,7%, JP 2% sampai batas upah, JKM 0,3%, dan JKK sesuai risiko. Yang membuat angkanya meleset biasanya detail kecil, yaitu batas upah JP yang berubah tiap Maret dan kelompok risiko JKK yang terdaftar. Selisih klasifikasi risiko saja bisa mencapai Rp45 juta per tahun untuk 50 karyawan. Mulailah dengan memeriksa dua hal itu di payroll Anda bulan ini, lalu pasang pengingat tanggal 15 dan tanggal 10 terpisah di kalender agar tidak ada denda yang bisa dihindari.





