Saldo JHT adalah uang Anda sendiri, tetapi tidak bisa diambil kapan saja. Ini syarat, dokumen, jalur klaim, dan pajaknya, supaya pengajuan pertama tidak ditolak.
Banyak orang baru memikirkan JHT saat sudah berhenti bekerja: resign, terkena PHK, atau kontrak habis. Saat itu pertanyaannya hampir selalu sama. Apakah saldo sudah bisa cair, dokumen apa yang harus disiapkan, lewat mana pengajuannya, dan berapa yang benar-benar diterima setelah pajak?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan wajib dari BPJS Ketenagakerjaan. Nilainya sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan. Untuk karyawan, iurannya 5,7 persen dari upah (2 persen dari pekerja, 3,7 persen dari perusahaan), seperti terlihat di tabel potongan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Artikel ini fokus pada satu hal: cara mencairkannya dengan benar.
Kapan JHT Bisa Diklaim?
Klaim JHT tidak bisa diajukan sembarang waktu. Ada kriteria yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan, dan pengajuan Anda harus masuk salah satunya.
Usia 56 tahun
Usia pensiun normal, atau usia pensiun menurut Perjanjian Kerja Bersama perusahaan.
Berhenti bekerja
Mengundurkan diri, terkena PHK, atau kontrak PKWT berakhir, dengan syarat tidak sedang aktif bekerja di mana pun.
Berhenti usaha (BPU)
Untuk peserta Bukan Penerima Upah seperti freelancer dan pemilik usaha yang berhenti menjalankan usahanya.
Meninggalkan Indonesia
Pindah ke luar negeri untuk selama-lamanya dan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Cacat total tetap
Dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter penasihat.
Meninggal dunia
Saldo diklaim ahli waris dengan dokumen kematian dan bukti ahli waris yang sah.
Selain klaim penuh, tersedia pencairan sebagian: maksimal 10 persen dan maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah. Keduanya mensyaratkan kepesertaan minimal 10 tahun. Pembahasannya ada di bagian tersendiri di bawah.
Jika Anda freelancer atau pekerja mandiri, pastikan dulu Anda memahami skema iuran dan JHT-nya lewat panduan BPJS untuk freelancer (PBPU), karena aturan berhenti usaha berbeda dengan resign.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Dua dokumen dasar selalu diminta: kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (digital atau fisik) dan KTP. Setelah itu tergantung alasan klaim.
| Alasan klaim | Tambahan selain kartu peserta dan KTP |
|---|---|
| Usia 56 tahun, pensiun PKB, PKWT berakhir, berhenti usaha BPU | Tidak ada dokumen khusus tambahan |
| Mengundurkan diri | Keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, atau status nonaktif peserta di sistem berdasarkan laporan perusahaan |
| PHK | Salah satu bukti PHK: tanda terima laporan PHK ke instansi ketenagakerjaan, surat laporan PHK dari perusahaan, pemberitahuan PHK plus pernyataan tidak menolak, perjanjian bersama, atau putusan pengadilan hubungan industrial |
| Meninggalkan Indonesia | Paspor dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia |
| Cacat total tetap | Surat keterangan dokter yang menyatakan cacat total tetap |
| Meninggal dunia | Surat keterangan kematian atau akta kematian, surat keterangan ahli waris atau penetapan pengadilan, dan KTP ahli waris |
Jangan lupa NPWP. Dokumen ini diminta jika saldo JHT Anda di atas Rp50 juta atau jika Anda pernah mengajukan klaim sebagian. Tanpa NPWP, pajak pada pencairan tertentu bisa lebih besar.
Pada klaim pengunduran diri, dokumen yang paling sering jadi hambatan bukan surat, melainkan status kepesertaan. Perusahaan harus terlebih dulu menonaktifkan kepesertaan Anda di sistem BPJS. Kalau tanggal berhenti bekerja belum dilaporkan, klaim Anda tertahan walaupun berkas sudah lengkap.
Tiga Jalur Klaim JHT
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan tiga jalur. Semuanya gratis, dan hasilnya sama: saldo ditransfer ke rekening yang Anda daftarkan di formulir.
1. Lapak Asik (online lewat website)
Ini jalur tanpa antre. Syaratnya klaim Anda termasuk kriteria yang bisa diproses online, yaitu usia 56 tahun, mengundurkan diri, PHK, PKWT, usia pensiun PKB, serta pengambilan sebagian 10 persen dan 30 persen.
- Buka portal Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, lalu isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Unggah semua dokumen persyaratan beserta foto diri terbaru tampak depan. Format file JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB per file.
- Setelah data pengajuan muncul untuk dikonfirmasi, klik simpan.
- Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim ke email Anda.
- Ikuti verifikasi lewat video call dengan petugas.
- Setelah proses selesai, saldo JHT dikirim ke rekening yang Anda lampirkan.
2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Jalur ini paling praktis jika data kepesertaan Anda sudah lengkap dan sinkron di aplikasi.
- Login ke JMO, buka halaman Jaminan Hari Tua, lalu pilih Klaim JHT.
- Sistem memeriksa syarat. Jika terpenuhi, muncul tiga centang hijau, lalu klik Selanjutnya.
- Pilih sebab klaim, lalu lakukan pengecekan data kepesertaan.
- Periksa rincian saldo yang akan dibayarkan, lalu klik Selanjutnya.
- Pengajuan diproses. Pantau perkembangannya di menu Tracking Klaim.
3. Kantor cabang
Pilih jalur ini jika akun online bermasalah atau kasus Anda butuh verifikasi langsung, misalnya klaim ahli waris. Bawa dokumen asli, isi formulir klaim, ambil nomor antrean, lalu diwawancarai petugas. Anda menerima tanda terima pengajuan, dan saldo masuk ke rekening setelah verifikasi. Layanan buka Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 15.30.
Peserta yang sedang hamil, lanjut usia, atau sedang sakit berhak memakai antrean prioritas. Sampaikan kondisi Anda ke petugas sebelum mengambil nomor.
Pajak Pencairan JHT: Berapa yang Anda Terima?
JHT dikenai PPh 21. Besarnya bergantung pada cara Anda mengambil.
Contohnya, saldo Rp80 juta yang dicairkan sekaligus kena pajak 5 persen hanya atas Rp30 juta, yaitu Rp1,5 juta. Anda menerima sekitar Rp78,5 juta. Saldo di bawah Rp50 juta bebas pajak jika diambil sekaligus.
Mengambil JHT sebagian terlihat menarik, tetapi jika sisanya baru dicairkan lebih dari dua tahun kemudian, tarif progresif bisa berlaku pada pengambilan berikutnya. Hitung dulu sebelum mengajukan.
Klaim Sebagian 10% dan 30%
Peserta dengan kepesertaan minimal 10 tahun boleh mengambil sebagian saldo meskipun masih bekerja. Ketentuannya:
- 10 persen untuk persiapan pensiun atau kebutuhan lain. Dokumennya cukup kartu peserta dan KTP, ditambah NPWP bila saldo di atas Rp50 juta.
- 30 persen khusus untuk rumah atau apartemen: uang muka, cicilan, atau pelunasan. Anda perlu surat keterangan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk dibawa ke bank, lalu melampirkan dokumen perbankan atau PPJB/AJB sesuai peruntukan.
- Klaim sebagian hanya bisa dilakukan satu kali.
Timbang untung-ruginya. Saldo JHT tumbuh bersama hasil pengembangan, sehingga mengambil sebagian di tengah jalan mengurangi basis pertumbuhan tabungan Anda. Kalau kebutuhannya bukan rumah, 10 persen sebaiknya menjadi opsi terakhir.
Cek Status Klaim
Setelah mengajukan, Anda tidak perlu menebak. Buka halaman tracking BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, masukkan nomor KPJ, lalu klik informasi status klaim. Pengguna JMO bisa memakai menu Tracking Klaim di aplikasi.
Penyebab Klaim Tertunda atau Ditolak
- Status kepesertaan belum nonaktif. Perusahaan belum melapor bahwa Anda berhenti bekerja, atau Anda masih tercatat aktif di tempat kerja lain.
- Data tidak sinkron. Nama, NIK, atau tanggal lahir di KTP berbeda dengan data BPJS.
- File unggahan salah. Format tidak didukung, ukuran melebihi 6 MB, atau foto dokumen buram.
- Rekening bukan atas nama peserta. Pastikan nomor rekening sesuai dengan yang Anda lampirkan.
- Tidak hadir saat wawancara. Cek email secara berkala dan siapkan waktu untuk video call.
Ajukan atau Pantau Klaim Lewat Kanal Resmi
Mulai dari portal Lapak Asik untuk klaim tanpa antre, atau baca prosedur lengkap di halaman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
FAQ
Kapan JHT bisa dicairkan setelah resign?
Setelah Anda berhenti bekerja dan tidak aktif bekerja di mana pun. Pastikan perusahaan sudah menonaktifkan kepesertaan Anda di sistem BPJS, karena klaim baru bisa diproses setelah status nonaktif tercatat.
Apakah klaim JHT bisa dilakukan tanpa surat paklaring?
Untuk klaim pengunduran diri, dokumen yang diminta adalah keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja, yang bisa berupa informasi nonaktif peserta di sistem berdasarkan laporan perusahaan. Kebutuhan dokumen bisa berubah, jadi cek prosedur resmi sebelum mengajukan.
Berapa lama saldo JHT masuk ke rekening?
Waktunya bergantung pada kelengkapan berkas dan antrean verifikasi. Setelah verifikasi selesai, saldo dikirim ke rekening yang Anda lampirkan. Pantau lewat halaman tracking dengan nomor KPJ.
Apakah JHT kena pajak?
Ya, PPh 21. Pencairan sekaligus bebas pajak sampai Rp50 juta dan 5 persen untuk bagian di atasnya. Pencairan bertahap dikenai tarif progresif pada tahun ketiga dan seterusnya.
Apakah freelancer bisa klaim JHT?
Bisa, jika Anda peserta JHT. Untuk peserta Bukan Penerima Upah, kriteria klaimnya termasuk berhenti usaha, selain usia 56 tahun, cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Siapa yang bisa klaim JHT jika peserta meninggal?
Ahli waris yang sah, dengan surat keterangan kematian, surat keterangan ahli waris atau penetapan pengadilan, dan identitasnya. Untuk anak di bawah umur, klaim dibayarkan kepada wali dengan dokumen perwalian.
Bisakah JHT diklaim saat masih bekerja?
Hanya sebagian. Setelah kepesertaan 10 tahun, Anda bisa mengambil maksimal 10 persen, atau maksimal 30 persen untuk rumah, satu kali saja.
Kesimpulan
Klaim JHT jarang gagal karena aturan, tetapi sering tertunda karena hal administratif: status kepesertaan belum nonaktif, data KTP tidak cocok, atau file terlalu besar. Cek tiga hal itu sebelum menekan tombol ajukan, dan pilih jalur online kalau data Anda sudah rapi. Satu pertimbangan yang sering terlewat: pilihan waktu dan cara pengambilan memengaruhi pajak. Pencairan sekaligus lebih sederhana dan bebas pajak sampai Rp50 juta, sedangkan pengambilan sebagian yang terpisah jauh bisa membawa tarif progresif. Jika Anda hanya berpindah kerja, nomor KPJ tetap sama, jadi biarkan saldo tumbuh dan cairkan saat benar-benar perlu.


