- Kenapa Gaji Bulan Pertama TKI Singapura Sering “Hilang”?
- Apa Itu Skema “Potong Gaji” pada Penempatan TKI?
- Dasar Hukum di Indonesia: PMI Sebenarnya Dilindungi dari Biaya Penempatan
- Komponen Biaya yang Biasa Masuk ke Skema Potongan
- Aturan Potongan Gaji Menurut Ministry of Manpower (MOM) Singapura
- Simulasi Ilustratif Potongan Gaji Bulan Pertama
- Langkah Melindungi Diri dari Potongan yang Tidak Wajar
- FAQ
- Kesimpulan
Kenapa Gaji Bulan Pertama TKI Singapura Sering “Hilang”?
Banyak calon PMI kaget saat tahu gaji mereka dipotong hampir habis di beberapa bulan pertama kerja. Artikel ini membedah rinci komponen biaya, dasar hukum, dan cara memastikan potongan yang Anda alami sesuai aturan.
Pertanyaan “berapa potongan gaji TKI Singapura” adalah salah satu yang paling sering dicari calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebelum berangkat. Wajar, karena inilah yang menentukan apakah bulan-bulan awal bekerja di negeri orang akan terasa berat atau justru sudah bisa menabung. Sayangnya, informasi yang beredar sering simpang siur — sebagian orang bilang gaji dipotong penuh selama setengah tahun, sebagian lain bilang sudah ada kebijakan gratis biaya (Zero Cost). Faktanya, keduanya bisa benar tergantung skema penempatan dan agensi yang digunakan.
Artikel ini fokus membedah komponen biaya yang biasa dimasukkan ke skema potongan gaji, dasar hukum resmi di sisi Indonesia maupun Singapura, serta simulasi angka agar Anda punya gambaran realistis sebelum menandatangani kontrak kerja.
Skema Umum
Potongan gaji adalah cara mencicil biaya penempatan yang biasanya dibayar di muka, bukan biaya tambahan baru.
Dasar Hukum
UU No. 18/2017 dan Peraturan Badan BP2MI No. 9/2020 mengatur pembebasan biaya penempatan untuk sektor PRT.
Aturan Singapura
Kementerian Manpower (MOM) membatasi jenis dan besaran potongan yang boleh dilakukan majikan.
Apa Itu Skema “Potong Gaji” pada Penempatan TKI?
Secara teknis, skema potong gaji (salary deduction/loan repayment scheme) adalah mekanisme pembiayaan: agen penyalur atau majikan menalangi dulu biaya-biaya keberangkatan calon PMI, lalu biaya tersebut ditagih kembali secara mencicil dari gaji bulanan setelah PMI mulai bekerja. Ini berbeda dengan “biaya tambahan” yang dibebankan sepihak — idealnya, jumlah yang dipotong hanya menutup biaya riil yang memang dikeluarkan untuk proses keberangkatan Anda, bukan keuntungan tambahan bagi agensi.
Dasar Hukum di Indonesia: PMI Sebenarnya Dilindungi dari Biaya Penempatan
Banyak calon TKI tidak tahu bahwa payung hukum Indonesia sebenarnya condong melindungi mereka dari beban biaya penempatan, bukan membenarkan potongan sepihak:
- Pasal 30 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menegaskan bahwa PMI tidak boleh dibebani biaya penempatan.
- Peraturan Badan (Perban) BP2MI No. 9 Tahun 2020 merinci 10 jenis pekerjaan yang dibebaskan dari biaya penempatan — salah satunya adalah pengurus rumah tangga, yang menjadi kategori mayoritas TKI Singapura sektor informal.
- Meski begitu, dalam praktiknya skema potong gaji masih dijalankan sebagai bentuk pembiayaan (bukan pembebanan biaya baru) agar calon PMI yang tidak mampu bayar di muka tetap bisa berangkat — inilah area abu-abu yang sering disalahgunakan oknum agen nakal.
Karena itu, langkah paling aman adalah memastikan Anda berangkat melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang benar-benar berizin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan/BP2MI, bukan melalui calo perorangan.
Komponen Biaya yang Biasa Masuk ke Skema Potongan
Berikut gambaran komponen yang lazim dibebankan dalam skema pembiayaan penempatan, meski rincian pastinya bisa berbeda antar agen:
| Komponen | Keterangan Umum |
|---|---|
| Paspor & dokumen keimigrasian | Pengurusan paspor, visa kerja/work permit |
| Medical check-up | Tes kesehatan wajib sebelum dan kadang setelah tiba di negara tujuan |
| Pelatihan pra-keberangkatan | Pembekalan di BLK-LN/LPK, termasuk penyesuaian budaya kerja |
| Tiket keberangkatan | Tiket pesawat menuju Singapura |
| Asuransi PMI | Perlindungan Jaminan Sosial PMI (BPJS Ketenagakerjaan program khusus PMI) |
| Jasa penyaluran agensi | Fee agensi di Indonesia dan/atau agensi mitra di Singapura |
Mintalah rincian tertulis dari semua komponen ini sebelum berangkat. Agen resmi wajib transparan soal berapa total biaya yang akan dipotong dan berapa lama masa pelunasannya.
Aturan Potongan Gaji Menurut Ministry of Manpower (MOM) Singapura
Di sisi Singapura, aturan justru lebih ketat melindungi pekerja rumah tangga migran (Migrant Domestic Worker/MDW). Beberapa poin kunci dari ketentuan MOM:
- Gaji pokok MDW pada prinsipnya adalah hak penuh pekerja — majikan tidak bisa memotongnya sesuka hati.
- Biaya seperti levy pekerja asing, jaminan keamanan (security bond), asuransi medis, dan biaya perpanjangan izin kerja adalah tanggung jawab majikan dan tidak boleh dibebankan lewat potongan gaji.
- Potongan yang diperbolehkan umumnya hanya untuk: pelunasan pinjaman/uang muka yang memang diterima pekerja, pembelian barang pribadi atas persetujuan tertulis, dan ganti rugi kerusakan yang disepakati tertulis.
- Sumber-sumber praktik lapangan menyebut porsi potongan untuk pelunasan biaya penempatan biasanya berkisar 25%–50% dari gaji bulanan selama masa cicilan (umumnya 5–8 bulan untuk pekerja baru) — angka ini bervariasi tergantung agensi dan kesepakatan tertulis, sehingga tetap perlu dicek langsung di kontrak kerja Anda.
- Setiap potongan wajib tercatat rinci di slip gaji dan disetujui tertulis oleh pekerja.
Simulasi Ilustratif Potongan Gaji Bulan Pertama
Simulasi berikut bersifat ilustratif untuk gambaran umum, bukan angka resmi yang berlaku pasti untuk semua kasus — setiap kontrak bisa berbeda.
| Bulan Kerja | Gaji Kotor | Estimasi Potongan | Perkiraan Diterima |
|---|---|---|---|
| Bulan 1–6 (masa cicilan) | SGD 600 | ±40%–70% (variatif per kontrak) | SGD 50–150 |
| Bulan ke-7 dan seterusnya | SGD 600 | Lunas / tanpa potongan biaya penempatan | Mendekati gaji penuh |
Langkah Melindungi Diri dari Potongan yang Tidak Wajar
- Pastikan berangkat lewat P3MI berizin resmi — cek nomor izinnya di kanal resmi BP2MI/Kemnaker, bukan lewat calo.
- Minta rincian tertulis semua komponen biaya dan lama masa potongan sebelum menandatangani kontrak kerja.
- Simpan salinan kontrak kerja dan slip gaji setiap bulan sebagai bukti jika ada sengketa di kemudian hari.
- Jika potongan terasa tidak wajar atau melebihi kesepakatan awal, laporkan ke Atase Ketenagakerjaan KBRI Singapura atau BP2MI di Indonesia.
- Tanyakan apakah agensi menawarkan skema Zero Cost (biaya ditanggung majikan/agensi), yang kini semakin banyak digencarkan untuk sektor PRT.
Baca juga: Standar Gaji TKI Singapura & Hongkong: Sektor Formal vs Informal dan Gaji PRT Hong Kong Berapa Rupiah? untuk membandingkan skema gaji dan potongan di dua negara tujuan favorit PMI ini. Lihat juga rincian resmi ketenagakerjaan di kp2mi.go.id dan aturan pengupahan pekerja rumah tangga migran di mom.gov.sg.
FAQ
Apakah semua TKI Singapura pasti dipotong gajinya?
Tidak selalu. PMI yang berangkat lewat agensi dengan skema Zero Cost tidak menanggung biaya penempatan, sehingga tidak ada potongan cicilan. Namun mayoritas kasus, terutama sektor informal, masih menjalankan skema potong gaji.
Berapa lama biasanya masa potongan gaji berlangsung?
Umumnya 5 hingga 8 bulan untuk pekerja baru (fresh), tergantung total biaya penempatan yang perlu dilunasi dan kesepakatan dengan agensi.
Apakah potongan gaji TKI Singapura legal?
Skema pembiayaan biaya penempatan lewat cicilan gaji pada prinsipnya boleh sepanjang transparan, tertulis, dan disetujui pekerja — namun secara regulasi Indonesia, PMI sektor PRT sebenarnya termasuk kategori yang dibebaskan dari biaya penempatan menurut Perban BP2MI No. 9/2020.
Ke mana harus melapor jika potongan gaji dirasa tidak adil?
Anda bisa menghubungi Atase Ketenagakerjaan di KBRI Singapura atau melapor langsung ke BP2MI di Indonesia untuk mediasi dan advokasi.
Apakah majikan boleh memotong gaji untuk levy pekerja asing?
Tidak. Berdasarkan aturan MOM, levy pekerja asing adalah tanggungan majikan dan tidak boleh dibebankan ke gaji pekerja.
Kesimpulan
Potongan gaji TKI Singapura pada dasarnya adalah skema pembiayaan biaya penempatan yang dicicil dari gaji bulanan, bukan biaya tambahan yang muncul tiba-tiba. Besarannya bervariasi antar agensi, tapi yang terpenting adalah memastikan setiap komponen biaya tercatat tertulis dan disepakati sejak awal. Dengan memahami dasar hukum di kedua negara — perlindungan dari UU PMI di Indonesia dan pembatasan ketat MOM di Singapura — Anda punya posisi tawar yang lebih kuat untuk menolak potongan yang tidak wajar. Semakin banyak agensi kini menawarkan skema Zero Cost, jadi jangan ragu menanyakan opsi ini sebelum memutuskan agen mana yang akan memberangkatkan Anda.





