Panduan Perpajakan Investasi
Pajak Dividen Saham di Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya

Ada cara sah untuk membebaskan dividen dari pajak — asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah.

Setiap investor yang menerima dividen dari saham yang dimilikinya di Bursa Efek Indonesia perlu memahami aturan pajak dividen saham yang berlaku, karena aturan ini cukup berbeda dari pajak penghasilan pada umumnya dan bahkan menawarkan opsi pembebasan pajak dengan syarat tertentu. Artikel ini membahas aturan pajak dividen sesuai regulasi terkini di Indonesia.

Dasar Hukum Pajak Dividen

Aturan pajak dividen di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (PP9) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (PMK18) yang mengatur fasilitas pembebasan pajak atas dividen dengan syarat reinvestasi.

Tarif Pajak Dividen untuk WNI (Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri)

OpsiKetentuan
Dibebaskan dari PPh (0%)Jika dividen diinvestasikan kembali di wilayah Indonesia sesuai ketentuan dan jangka waktu yang diatur PP9/PMK18
PPh final 10%Jika memilih tidak menginvestasikan kembali dividen sesuai UU PPh Pasal 17 ayat (2c), tanpa syarat reinvestasi
Untuk memanfaatkan fasilitas bebas pajak, dividen harus diinvestasikan kembali dalam bentuk instrumen yang diatur (seperti saham, obligasi, reksa dana, deposito, atau instrumen investasi lain di dalam negeri) dalam jangka waktu tertentu setelah diterima. Jika syarat ini tidak dipenuhi, dividen yang sudah dilaporkan bebas pajak akan dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif Pajak Dividen untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Bagi pemegang saham berbentuk badan usaha dalam negeri, dividen dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ketentuan kepemilikan saham dan persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi sesuai peraturan pelaksanaannya.

Tarif Pajak Dividen untuk Investor Asing

KategoriTarif
WPLN tanpa tax treaty (P3B) dengan IndonesiaPPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dividen
WPLN dengan tax treaty (P3B) dengan IndonesiaTarif lebih rendah sesuai ketentuan P3B, dengan syarat menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai PMK No. 112 Tahun 2025
Perhatikan tenggat waktu administrasi: pemegang saham wajib menyerahkan NPWP dan dokumen pendukung (seperti SKD bagi WPLN) kepada Perusahaan Efek, Bank Kustodian, atau KSEI sebelum batas waktu yang ditentukan setiap kali ada pembagian dividen. Jika dokumen tidak dilengkapi tepat waktu, pajak akan dipotong dengan tarif maksimal (20% untuk WPLN tanpa P3B) secara otomatis.

Contoh Perhitungan Sederhana

Misalnya seorang investor menerima dividen tunai sebesar Rp1.000.000 dari sebuah emiten. Jika investor memilih opsi PPh final 10% tanpa reinvestasi, maka pajak yang dipotong sebesar Rp100.000, sehingga dividen bersih yang diterima adalah Rp900.000. Namun jika investor memilih menginvestasikan kembali seluruh dividen tersebut ke instrumen yang diatur (seperti membeli saham lain atau reksa dana) dalam jangka waktu yang ditentukan, dividen tersebut berpotensi dibebaskan sepenuhnya dari pemotongan pajak, sehingga seluruh Rp1.000.000 dapat dialokasikan kembali untuk investasi.

Perbedaan ini menunjukkan pentingnya memahami opsi yang tersedia, terutama bagi investor yang memang berniat mereinvestasikan dividen yang diterima, bukan menggunakannya untuk konsumsi. Bagi yang membutuhkan dividen sebagai sumber pendapatan langsung, opsi PPh final 10% tanpa syarat reinvestasi tetap menjadi pilihan yang lebih praktis meski dikenakan pajak.

Bagaimana Pajak Dividen Dipotong dalam Praktiknya?

Bagi investor ritel yang membeli saham melalui sekuritas, pemotongan pajak dividen umumnya dilakukan secara otomatis oleh sistem KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) saat dividen dibayarkan, berdasarkan kategori wajib pajak dan dokumen yang sudah terdaftar. Investor tidak perlu menghitung dan menyetorkan sendiri pajak ini secara manual seperti pajak penghasilan lainnya.

“Fasilitas bebas pajak dividen sering terlewat oleh investor pemula karena mengira semua dividen otomatis kena potongan 10% — padahal ada jalur resmi untuk membebaskannya asal dananya diputar kembali di dalam negeri.”

Bagaimana dengan Capital Gain dari Jual Beli Saham?

Perlu dibedakan antara pajak dividen dan pajak atas keuntungan jual-beli saham (capital gain). Untuk transaksi saham di bursa, pajak penghasilan final sudah termasuk dalam biaya transaksi jual sebesar 0,1% dari nilai transaksi, terpisah dari mekanisme pajak dividen yang dibahas di atas.

Aturan resmi dan terkini seputar pajak dividen dapat dicek melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, sementara ketentuan pasar modal terkait dapat dicek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan.

FAQ

Apakah semua dividen saham otomatis kena pajak 10%?

Tidak selalu. Wajib pajak orang pribadi dalam negeri bisa mendapat fasilitas bebas pajak (0%) jika dividen diinvestasikan kembali di Indonesia sesuai syarat yang ditetapkan, atau memilih tarif final 10% tanpa syarat reinvestasi.

Bagaimana cara memanfaatkan fasilitas bebas pajak dividen?

Dividen perlu diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang diatur di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu setelah diterima, sesuai ketentuan PP9 dan PMK18.

Apakah investor asing kena pajak dividen lebih tinggi?

Ya, tarif dasarnya 20% untuk WPLN tanpa tax treaty, namun bisa lebih rendah jika negara asal investor memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia dan dokumen persyaratannya lengkap.

Apakah pajak dividen dan pajak capital gain saham itu sama?

Berbeda. Pajak dividen dikenakan atas pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham, sementara capital gain dikenakan melalui PPh final 0,1% yang sudah termasuk dalam biaya transaksi jual saham di bursa.

Kesimpulan

Pajak dividen saham di Indonesia memberi fleksibilitas bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri untuk memilih antara fasilitas bebas pajak dengan syarat reinvestasi, atau tarif final 10% tanpa syarat tersebut. Bagi investor asing, tarifnya lebih tinggi namun bisa diringankan melalui perjanjian pajak berganda antar negara. Memahami aturan ini penting agar investor tidak kehilangan hak atas fasilitas pajak yang sah, sekaligus memastikan kewajiban administrasi seperti penyerahan NPWP dan dokumen pendukung terpenuhi tepat waktu setiap kali ada pembagian dividen.

Bagikan: