Panduan Operator dan Bendahara

Dari semua pos di RKAS, buku adalah satu-satunya yang punya batas bawah. Sekolah wajib menganggarkan minimal 10% dari keseluruhan alokasi dana BOS reguler untuk penyediaan buku. Kurang dari itu, rencana anggaran tidak memenuhi juknis.

Kebanyakan pembahasan RKAS berfokus pada batas atas, seperti honor yang tidak boleh melebihi persentase tertentu. Buku kebalikannya: ada angka minimal yang harus tercapai. Karena itu, sekolah yang menyusun anggaran dari kebutuhan yang paling mendesak sering baru sadar di akhir bahwa pos buku belum cukup.

Artikel ini membahas dasar aturannya, jenis buku yang boleh dibeli, cara menghitung nominal minimal, contoh alokasi, dan langkah memasukkannya ke RKAS. Rujukannya adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Aturan Minimal Anggaran Buku

Jenis danaMinimal untuk bukuDasar
BOS Reguler10% dari keseluruhan alokasiPasal 42 ayat (2)
BOP Kesetaraan Reguler10% dari keseluruhan alokasiPasal 48 ayat (2)
BOP PAUD Reguler5% dari keseluruhan alokasiPasal 38 ayat (2)

Untuk BOS reguler, pengembangan perpustakaan disebut sebagai komponen wajib. Bunyi ayatnya menekankan bahwa 10% itu dihitung dari keseluruhan alokasi yang diterima sekolah dan digunakan untuk penyediaan buku. Jadi bukan sisa dana, dan bukan sekadar belanja apa pun yang terkait perpustakaan.

Menghitung Nominal Minimalnya

Rumusnya sederhana: total alokasi dikalikan persentase minimal. Sebagai ilustrasi, pagu BOS reguler Rp200.000.000 menghasilkan batas bawah Rp20.000.000. Anggaran buku boleh lebih besar dari itu, tetapi tidak boleh lebih kecil.

Pagu Rp100 jutaMinimal buku Rp10.000.000.
Pagu Rp200 jutaMinimal buku Rp20.000.000.
Pagu Rp350 jutaMinimal buku Rp35.000.000.

Karena batas ini berdiri di sisi yang berlawanan dengan honor, susunlah keduanya bersamaan. Sekolah negeri dengan honor 20% masih harus mengamankan buku 10%. Cara mengontrol keduanya dalam satu lembar dibahas di panduan batas honor dana BOS, dan contoh RKAS utuh ada di contoh RKAS SD.

Jenis Buku yang Boleh Dibeli

Lampiran juknis menyebut tiga kategori buku untuk pengembangan perpustakaan dengan dana BOS reguler.

Buku teks utamaTermasuk versi digital. Sesuai kurikulum sekolah, minimal satu buku per murid per mata pelajaran, dan mencakup kebutuhan guru.
Buku nonteksUntuk mendukung literasi dan pembelajaran mendalam, sesuai jenjang pendidikan.
Buku teks pendampingSesuai kurikulum dan sudah tersertifikasi Kementerian.
Syarat yang sering terlewat: buku yang dibeli harus buku yang sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian. Cek dulu ketersediaan judulnya di portal buku Kemendikdasmen sebelum memasukkannya ke RKAS, karena buku di luar penilaian berisiko tidak diakui sebagai penyediaan buku.

Yang perlu dikonfirmasi ke dinas

Bunyi ayat menyebut 10% dipakai untuk penyediaan buku. Bagian juknis yang saya baca tidak menjelaskan apakah perabot perpustakaan seperti rak, atau langganan perpustakaan digital, ikut dihitung dalam 10% tersebut. Bila sekolah Anda berencana memasukkan pos semacam itu, konfirmasikan dulu ke dinas agar tidak menjadi temuan saat pemeriksaan. Aman bila 10% terpenuhi murni dari pembelian buku.

Contoh Alokasi Anggaran Buku (Ilustrasi)

Ambil SD negeri dengan pagu Rp200.000.000 dan batas bawah buku Rp20.000.000. Berikut contoh pembagiannya. Angka dan harga hanya ilustrasi, harga sebenarnya mengikuti judul dan daerah.

KategoriKebutuhanPerkiraan alokasi
Buku teks utamaMelengkapi kekurangan buku mata pelajaran inti untuk beberapa kelasRp12.000.000
Buku nonteksBuku bacaan literasi untuk pojok baca kelasRp6.000.000
Buku teks pendampingBuku pendamping mata pelajaran tertentuRp3.000.000
TotalMelewati batas bawah Rp20.000.000Rp21.000.000 (10,5%)

Perhatikan bahwa total sengaja sedikit di atas batas bawah. Bila harga di lapangan bergeser atau ada pengurangan volume, sekolah masih punya ruang sebelum turun di bawah 10%.

Mengelola Buku Setelah Dibeli

Anggaran buku tidak berhenti di belanja. Catat setiap judul yang masuk dalam daftar inventaris perpustakaan, lengkap dengan jumlah, tahun pengadaan, dan lokasinya. Catatan ini berguna dua kali: saat menghitung kekurangan buku untuk RKAS tahun berikutnya, dan saat pemeriksaan yang menanyakan bukti fisik hasil belanja. Simpan pula berita acara penerimaan dan nota pembelian dalam arsip yang sama.

Langkah Menyusun Anggaran Buku di RKAS

  1. Hitung batas bawah dalam rupiah dari total alokasi yang Anda terima.
  2. Inventarisasi buku yang sudah dimiliki dan kondisinya, lalu hitung kekurangan berdasarkan jumlah murid per mata pelajaran.
  3. Pilih judul dari daftar buku yang sudah dinilai Kementerian, dan catat harga tiap judul.
  4. Tentukan prioritas: buku teks utama yang masih kurang lebih dulu, lalu nonteks dan pendamping.
  5. Hitung total dan pastikan berada di atas batas bawah dengan sedikit ruang cadangan.
  6. Input ke ARKAS 4 dengan kode kegiatan pengembangan perpustakaan dan rekening belanja yang sesuai. Cara memilih dan mencocokkan kodenya ada di panduan kode rekening dan kode kegiatan ARKAS, sedangkan urutan pengisian aplikasinya di panduan mengisi kertas kerja ARKAS 4.
Baca ketentuan aslinya Pasal 42 dan Lampiran I bagian A.2.b tersedia di Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 (PDF peraturan.go.id). Bila ada pembaruan juknis, gunakan ketentuan terbaru.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Menghitung dari sisa dana. Batas 10% dihitung dari keseluruhan alokasi.
  • Baru memikirkan buku setelah semua pos terisi. Akibatnya persentase buku kurang dan harus memangkas pos lain.
  • Membeli buku yang belum dinilai Kementerian. Judul harus lolos penilaian.
  • Membeli buku menumpuk tanpa analisis kebutuhan. Rasio minimal satu buku per murid per mata pelajaran menjadi patokan, bukan pembelian sembarang.
  • Memasukkan perabot atau langganan ke hitungan 10% tanpa konfirmasi. Cek dulu ke dinas.
  • Lupa menghitung ulang setelah pergeseran. Bila anggaran buku dikurangi untuk pos lain, persentasenya bisa turun di bawah batas.

FAQ

Berapa persen dana BOS yang wajib untuk buku?

Minimal 10% dari keseluruhan alokasi BOS reguler, sesuai Pasal 42 ayat (2). Untuk BOP Kesetaraan juga 10%, dan untuk BOP PAUD minimal 5%.

Apakah 10% itu batas atas atau batas bawah?

Batas bawah. Anggaran buku boleh lebih besar dari 10%, tetapi tidak boleh lebih kecil.

Buku apa saja yang boleh dibeli?

Buku teks utama (termasuk digital), buku nonteks, dan buku teks pendamping, dengan syarat sudah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian.

Di mana mengecek buku yang sudah dinilai Kementerian?

Di portal buku Kemendikdasmen (buku.kemendikdasmen.go.id), yang disebut dalam lampiran juknis.

Apakah belanja rak perpustakaan masuk hitungan 10%?

Ayat menyebut 10% untuk penyediaan buku. Bagian juknis yang dibaca tidak menjelaskan perabot secara eksplisit, jadi konfirmasikan ke dinas sebelum memasukkannya.

Kesimpulan

Anggaran buku dana BOS punya aturan yang berbeda dari pos lain: minimal 10% untuk BOS reguler dan BOP Kesetaraan, minimal 5% untuk BOP PAUD, dihitung dari keseluruhan alokasi. Hitung nominalnya lebih dulu, alokasikan sebelum pos lain menghabiskan pagu, pilih buku yang sudah dinilai Kementerian, dan sisakan ruang cadangan di atas batas bawah. Dengan begitu RKAS memenuhi juknis dan koleksi buku sekolah benar-benar bertambah sesuai kebutuhan murid.

Bagikan: