Pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) kini wajib bagi seluruh satuan pendidikan, dan hasilnya harus dilaporkan lewat aplikasi Dapodik. Artikel ini membahas cara mengisi TPPK di Dapodik 2026.b secara berurutan — mulai dari syarat keanggotaan, langkah input di menu Kepanitiaan, hingga unggah SK ke portal PPKSP — agar operator sekolah tidak salah tahap.

Apa Itu TPPK dan Dasar Hukumnya

TPPK adalah tim yang dibentuk di setiap satuan pendidikan untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di lingkungan sekolah. Ketentuan pembentukannya diatur dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), yang mewajibkan semua jenjang — PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan — memiliki tim ini.

Bagi operator sekolah, tugas mengisi TPPK di Dapodik bukan sekadar entri administratif, melainkan bagian dari kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak yang datanya dipantau langsung melalui dasbor TPPK dan Satgas tingkat kabupaten/kota hingga provinsi.

Dasar hukum utama: Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang PPKSP. Regulasi ini mengatur struktur keanggotaan TPPK, syarat anggota, hingga kewajiban pelaporan melalui Dapodik dan portal PPKSP (referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk).

Syarat dan Komposisi Keanggotaan TPPK

Sebelum masuk ke tahap input data, operator perlu memastikan struktur kepanitiaan sudah sesuai ketentuan. Kesalahan pada komposisi anggota adalah penyebab paling umum SK ditolak saat verifikasi di portal PPKSP.

KetentuanDetail
Jumlah anggotaGanjil, minimal 3 orang
Unsur wajibPendidik (guru) yang tidak menjabat kepala satuan pendidikan, dan komite sekolah/perwakilan orang tua
Unsur opsionalTenaga kependidikan
LaranganKepala satuan pendidikan tidak boleh menjadi anggota TPPK
Kondisi khususPada pendidikan nonformal tanpa komite sekolah, TPPK boleh beranggotakan pendidik saja
Syarat pribadi anggotaTidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat

Setiap anggota yang memenuhi syarat perlu menandatangani surat pernyataan bermeterai sebagai bagian dari kelengkapan dokumen SK sebelum diunggah ke portal PPKSP.

Langkah-Langkah Mengisi TPPK di Dapodik

Berikut alur pengisian TPPK di aplikasi Dapodik 2026.b yang perlu diikuti operator sekolah secara berurutan.

1

Tarik Data Referensi

Buka Dapodik, lakukan Tarik Data terlebih dahulu agar referensi Satuan Tugas TPPK muncul di sistem. Tanpa langkah ini, opsi TPPK tidak akan tersedia di menu Kepanitiaan.

2

Buka Menu Kepanitiaan

Masuk ke menu Sekolah, lalu pilih submenu Kepanitiaan Sekolah pada bagian data rinci sekolah untuk mulai membuat entri satuan tugas baru.

3

Pilih Referensi TPPK

Pada kolom Satuan Tugas, pilih referensi “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK)”. Nama satuan tugas akan otomatis terisi sesuai pilihan ini.

4

Lengkapi Data Satuan Tugas

Isi instansi (nama sekolah), tingkat satuan tugas, nomor SK Tugas, TMT SK Tugas, TST SK Tugas (bila sudah tidak aktif), status papan/plang TPPK terpasang, dan ketersediaan formulir keanggotaan, lalu simpan.

5

Tambahkan Anggota Kepanitiaan

Pilih satuan tugas TPPK yang sudah dibuat, klik “Anggota Kepanitiaan”, lalu klik “Tambah”. Isi kolom Guru (bila unsur guru), peran, nama anggota, dan nomor kontak; untuk unsur komite sekolah cukup isi peran, nama, dan kontak.

6

Cek Dukcapil dan Sinkronisasi

Klik “Cek Dukcapil” pada setiap identitas anggota untuk memadankan data, perbaiki jika ada ketidaksesuaian, simpan, lalu lakukan sinkronisasi Dapodik dan tunggu minimal 1×24 jam agar data tampil di portal PPKSP.

Tips dari praktik lapangan: lengkapi dulu data anggota secara internal (nama, peran, kontak, dokumen syarat) sebelum membuka aplikasi Dapodik. Proses input jadi jauh lebih cepat karena operator tidak perlu bolak-balik mencari data yang belum lengkap di tengah pengisian.

Mengunggah SK TPPK ke Portal PPKSP

Setelah data di Dapodik tersinkronisasi dan tampil di portal PPKSP, tahap berikutnya adalah mengunggah dokumen Surat Keputusan (SK) TPPK sebagai bukti legalitas pembentukan tim.

  • Kunjungi portal resmi referensi.data.kemdikbud.go.id/tppk.
  • Login menggunakan akun operator sekolah yang sama dengan akun Dapodik.
  • Pilih satuan tugas TPPK yang sudah tersinkron dari Dapodik.
  • Unggah dokumen SK dalam format PDF, pastikan ukuran file sesuai batas yang ditentukan dan hasil scan terbaca jelas.
  • Simpan dan pantau status verifikasi pada dasbor TPPK dan Satgas.
Portal PPKSP juga menampilkan dasbor infografis partisipasi satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan dalam pembentukan TPPK/Satgas tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi — berguna sebagai bahan monitoring bagi operator dan Dinas.

Kendala Umum saat Mengisi TPPK di Dapodik

Referensi TPPK tidak muncul di kolom Satuan Tugas. Penyebab paling sering adalah operator lupa melakukan Tarik Data sebelum membuka menu Kepanitiaan. Ulangi proses tarik data, lalu buka kembali menu tersebut.
Data anggota tidak padan dengan Dukcapil. Biasanya terjadi karena perbedaan format nama, gelar yang ikut terinput, atau kesalahan tanggal lahir. Perbaiki data sesuai KTP sebelum menyimpan ulang.
Data belum tampil di portal PPKSP meski sudah sinkron. Sistem memerlukan jeda pembaruan minimal 1×24 jam setelah sinkronisasi Dapodik berhasil. Jika lebih dari 3 hari belum tampil, jika kendala berlanjut, langkah troubleshooting sinkronisasi umum di Dapodik bisa dicek terlebih dahulu sebelum menghubungi Dinas.
SK ditolak saat verifikasi. Umumnya karena komposisi anggota tidak sesuai ketentuan (misalnya jumlah genap atau kepala sekolah tercantum sebagai anggota) — perbaiki susunan kepanitiaan lalu ajukan ulang.

Mengapa Data TPPK yang Akurat Itu Penting

Selain sebagai bentuk kepatuhan regulasi, data TPPK yang lengkap dan akurat di Dapodik menjadi indikator kesiapan sekolah dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan. Data ini turut menjadi bahan evaluasi Dinas Pendidikan dan Kemendikdasmen dalam memantau implementasi PPKSP secara nasional. Operator sekolah yang disiplin mengelola data TPPK sejak awal tahun ajaran akan lebih mudah melakukan pembaruan bila terjadi pergantian anggota di tengah periode, dibandingkan menunda hingga menjelang audit atau pemeriksaan.

Cek dan Kelola Data TPPK Sekolah Anda
Pastikan status pembentukan TPPK sekolah Anda sudah terverifikasi melalui portal resmi PPKSP.
Buka Portal PPKSP

Bila sekolah Anda masih mengalami kendala teknis sinkronisasi secara umum, panduan cara sinkronisasi Dapodik agar data cepat update bisa membantu mempercepat proses tarik data dan sinkron. Jika proses sinkron justru gagal total, cek juga solusi Dapodik tidak bisa sinkron dan tarik data gagal.

Frequently Asked Questions

Apakah kepala sekolah boleh menjadi anggota TPPK?

Tidak. Sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023, kepala satuan pendidikan tidak boleh menjadi anggota kepanitiaan TPPK, meski tetap berperan dalam pengawasan pembentukannya.

Berapa jumlah minimal anggota TPPK di sekolah?

Minimal 3 orang dengan jumlah ganjil, terdiri dari unsur pendidik (bukan kepala sekolah) dan komite sekolah atau perwakilan orang tua, dengan tenaga kependidikan sebagai unsur opsional.

Kenapa referensi TPPK tidak muncul saat membuka menu Kepanitiaan di Dapodik?

Penyebab paling umum adalah operator belum melakukan Tarik Data sebelum membuka menu tersebut. Lakukan Tarik Data terlebih dahulu agar referensi Satuan Tugas TPPK tersedia di sistem.

Berapa lama data TPPK tampil di portal PPKSP setelah sinkronisasi Dapodik?

Biasanya minimal 1×24 jam setelah sinkronisasi berhasil. Jika lebih dari itu belum tampil, periksa kembali status sinkronisasi Dapodik sebelum mengeskalasi ke Dinas Pendidikan.

Apakah semua jenjang pendidikan wajib membentuk TPPK?

Ya. Ketentuan berlaku untuk seluruh jenjang: PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan pendidikan kesetaraan, tanpa terkecuali.

Kesimpulan

Cara mengisi TPPK di Dapodik 2026.b sebenarnya bergantung pada dua hal utama: kesiapan data kepanitiaan sesuai ketentuan Permendikbudristek 46/2023, dan ketelitian mengikuti urutan teknis di aplikasi — mulai dari tarik data, pengisian satuan tugas, penambahan anggota, hingga sinkronisasi dan unggah SK ke portal PPKSP. Operator sekolah yang memahami logika ini akan lebih siap menghadapi kendala umum seperti referensi yang tidak muncul atau data yang belum padan Dukcapil, tanpa perlu menunggu lama untuk eskalasi ke Dinas Pendidikan. Lebih dari sekadar kewajiban administratif, data TPPK yang rapi juga mencerminkan komitmen nyata sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi peserta didik.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *