SK Pembagian Tugas Mengajar: Patuh Permendikdasmen 11/2025, Bukan Sekadar Format Lama
Regulasi beban kerja guru sudah berganti — SK yang masih mengacu Permendikbud 15/2018 berisiko tidak sinkron dengan cara menghitung tugas tambahan yang berlaku sekarang.
Surat Keputusan (SK) Pembagian Tugas Mengajar menjadi dasar formal penetapan jam mengajar dan tugas tambahan guru setiap tahun ajaran. Sejak Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru terbit — menggantikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 — total beban kerja guru ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu (di luar istirahat), dengan jam tatap muka minimal 24 dan maksimal 40 jam, ditambah tugas tambahan yang kini punya ekuivalensi jam yang lebih rinci.
Kenapa SK Ini Perlu Disesuaikan dengan Regulasi Terbaru
Dasar Perhitungan Tunjangan
SK menjadi bukti pemenuhan beban kerja yang menjadi syarat pencairan tunjangan profesi dan sertifikasi.
Ekuivalensi Tugas Tambahan Baru
Permendikdasmen 11/2025 merinci ekuivalensi jam untuk berbagai tugas tambahan — dari wali kelas hingga wakil kepala sekolah — yang berbeda dari aturan lama.
Bukti Kepatuhan saat Audit BOS
Dokumen ini sering diminta sebagai bukti pendukung distribusi beban kerja yang wajar dan sesuai aturan terbaru.
Ringkasan Ketentuan Beban Kerja (Permendikdasmen 11/2025)
| Komponen | Ketentuan |
|---|---|
| Total beban kerja mingguan | 37 jam 30 menit (di luar waktu istirahat) |
| Jam tatap muka (JTM) | Minimal 24 jam, maksimal 40 jam per minggu |
| Tugas tambahan utama (wakil kepsek, kepala perpustakaan, dll) | Ekuivalen 12 jam tatap muka per minggu |
| Pembimbing khusus pendidikan inklusif | Ekuivalen 6 jam tatap muka per minggu |
| Tugas tambahan lain (wali kelas, pembina ekskul, dll) | Maksimal 6 jam tatap muka per minggu secara kumulatif |
Rincian di atas adalah ringkasan umum — selalu rujuk teks resmi Permendikdasmen 11/2025 untuk kasus spesifik yang tidak tercakup di sini.
Contoh Format SK (Kerangka Umum)
Sesuaikan detail dengan kondisi sekolah dan tahun ajaran berjalan.
Pemerintah [Kabupaten/Kota] [Nama Daerah]
Dinas Pendidikan
[Nama Satuan Pendidikan]
Alamat: [Alamat Lengkap] | NPSN: [Diisi] | Telp: [Diisi]
Surat Keputusan Kepala [Nama Sekolah]
Nomor: [Diisi sesuai penomoran surat sekolah]
TENTANG PEMBAGIAN TUGAS MENGAJAR DAN PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU
TAHUN AJARAN [Diisi]
Kepala [Nama Sekolah],
| Menimbang | : | a. bahwa untuk menjamin kelancaran proses belajar mengajar dan pemenuhan beban kerja guru sesuai Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, perlu ditetapkan pembagian tugas mengajar; b. bahwa berdasarkan hasil rapat dewan guru, telah disepakati susunan pembagian tugas mengajar dan tugas tambahan; |
| Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 2. Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru; 3. Keputusan rapat dewan guru [Nama Sekolah]; |
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan | : | |
| PERTAMA | : | Menetapkan Pembagian Tugas Mengajar dan Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Tahun Ajaran [Diisi] sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 keputusan ini. |
| KEDUA | : | Menugaskan guru untuk melaksanakan tugas tambahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2, dengan ekuivalensi jam sesuai Permendikdasmen 11/2025. |
| KETIGA | : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan. |
Ditetapkan di: [Kota]
Pada tanggal: [Tanggal]
Kepala [Nama Sekolah],
[Nama Kepala Sekolah]
NIP. [Diisi jika ASN]
Lampiran Excel: Tips Otomasi Perhitungan JTM
Buat sheet Excel dengan kolom: No, Nama Guru, NIP/NUPTK, Mata Pelajaran, Kelas/Rombel, JTM per Minggu, Tugas Tambahan, Ekuivalensi Jam, Total Jam. Gunakan rumus =SUM() pada kolom Total Jam untuk menjumlahkan JTM murni dengan ekuivalensi tugas tambahan secara otomatis, lalu tambahkan format kondisional (conditional formatting) untuk menandai baris yang totalnya di bawah 24 jam atau di atas 40 jam — ini mempercepat verifikasi manual kepala sekolah sebelum SK diterbitkan.
Cek Ketentuan GTK Kemendikdasmen
FAQ
Apakah Permendikbud 15/2018 masih berlaku?
Sudah digantikan Permendikdasmen 11/2025 untuk ketentuan beban kerja guru. Ketentuan pengawas sekolah untuk sementara masih mengacu aturan lama hingga regulasi khusus pengawas terbit.
Berapa total jam kerja guru per minggu menurut aturan terbaru?
37 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat, mencakup jam tatap muka dan tugas tambahan.
Apakah tugas tambahan seperti wali kelas dihitung penuh menggantikan JTM?
Tergantung jenis tugasnya. Tugas tambahan utama (wakil kepsek, dll) ekuivalen 12 jam, sementara tugas tambahan lain seperti wali kelas maksimal 6 jam kumulatif per minggu.
Apa yang harus dilakukan jika ada guru kekurangan jam mengajar?
Kepala sekolah melapor ke dinas pendidikan untuk penataan dan pemerataan guru sesuai ketentuan Permendikdasmen 11/2025.
Apakah SK ini perlu diperbarui tiap tahun ajaran?
Ya, karena pembagian tugas dan jumlah guru bisa berubah tiap tahun ajaran atau semester.
Kesimpulan
Menyusun SK Pembagian Tugas Mengajar bukan lagi sekadar menyalin format lama — sejak Permendikdasmen 11/2025 berlaku, cara menghitung ekuivalensi tugas tambahan berubah signifikan dari aturan sebelumnya. Memastikan SK dan lampiran Excel Anda mencerminkan ketentuan terbaru bukan hanya soal kepatuhan administratif, tapi juga memastikan setiap guru mendapat pengakuan beban kerja yang adil dan akurat untuk keperluan tunjangan.





