Resmi — Update 2026

SK Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2026 telah resmi diumumkan Gubernur Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025, dengan Kota Bekasi sebagai UMK tertinggi (Rp5.999.443) dan Kabupaten Pangandaran terendah (Rp2.351.250).

Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat tentang UMK Jabar 2026 adalah dokumen resmi yang menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan di 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat, termasuk UMKM. Artikel ini memberikan panduan lengkap cara mendapatkan PDF resminya, daftar UMK 2026 lengkap, serta analisis dampaknya bagi pekerja dan pengusaha.

Rp5.999.443UMK tertinggi (Kota Bekasi)
Rp2.351.250UMK terendah (Kab. Pangandaran)
Rp2.317.601UMP Jawa Barat (+5,7%)
27Kabupaten/kota diatur

Apa Itu SK Gubernur Jabar UMK 2026?

SK Gubernur Jabar UMK 2026 adalah surat keputusan resmi yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 24 Desember 2025 di Gedung Pakuan, Bandung, setelah menerima seluruh rekomendasi bupati/wali kota. Dasar hukumnya adalah:

UMP Jawa Barat 2026: Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 — UMP ditetapkan Rp2.317.601, naik 5,7% dari 2025.
UMK 27 Kabupaten/Kota: Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 — besaran mengikuti rekomendasi masing-masing bupati/wali kota tanpa perubahan dari provinsi.
UMSK (Upah Minimum Sektoral): Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025, berlaku di 12 kabupaten/kota, dengan ketentuan tidak boleh lebih rendah dari UMK yang berlaku.

Seluruh ketentuan ini efektif berlaku sejak 1 Januari 2026, dan hanya berlaku penuh bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun — pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun mengacu pada Struktur dan Skala Upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Cara Download SK Gubernur Jabar UMK 2026 PDF Resmi

  1. Kunjungi situs resmi Pemprov Jawa Barat — jabarprov.go.id atau disnakertrans.jabarprov.go.id.
  2. Cari menu Pengupahan, Berita, atau Pengumuman — cari dokumen dengan judul “Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK 2026”.
  3. Unduh dari portal hukum resmi JDIH Jabar — jdih.jabarprov.go.id, yang menyimpan arsip resmi seluruh Keputusan Gubernur.
  4. Verifikasi keaslian dokumen — pastikan file memiliki nomor SK yang sesuai (561.7/Kep.862-Kesra/2025), tanggal 24 Desember 2025, dan tanda tangan digital resmi. Hindari situs pihak ketiga yang menawarkan PDF berbayar atau tidak resmi.

Daftar Resmi UMK Jawa Barat 2026

NoKabupaten/KotaUMK 2026 (Resmi)
1Kota BekasiRp5.999.443
2Kabupaten BekasiRp5.938.885
3Kabupaten KarawangRp5.886.852
4Kota DepokRp5.522.662
5Kota BogorRp5.437.203
6Kabupaten BogorRp5.161.769
7Kabupaten PurwakartaRp5.052.856
8Kota BandungRp4.737.678
9Kota CimahiRp4.090.568
10Kabupaten Bandung BaratRp3.984.711
11Kabupaten BandungRp3.972.202
12Kabupaten SumedangRp3.949.855
13Kabupaten SukabumiRp3.893.201
14Kabupaten SubangRp3.737.482
15Kabupaten CianjurRp3.338.359
16Kota SukabumiRp3.192.807
17Kota TasikmalayaRp2.980.336
27Kabupaten Pangandaran (terendah)Rp2.351.250
Tabel di atas menampilkan 17 dari 27 kabupaten/kota (yang paling banyak dicari) plus Kabupaten Pangandaran sebagai UMK terendah. Untuk daftar lengkap 27 wilayah, unduh dokumen resmi via jdih.jabarprov.go.id.

Analisis Dampak Kenaikan UMK Jabar 2026

Bagi pekerja: daya beli meningkat, terutama di kawasan industri seperti Bekasi dan Karawang yang mencatat UMK tertinggi di Jawa Barat.
Bagi pengusaha: kenaikan upah menambah beban operasional, khususnya bagi UMKM di daerah dengan kenaikan signifikan.
Ekonomi daerah: mendorong konsumsi lokal, meski perlu diimbangi peningkatan produktivitas agar tidak memicu tekanan inflasi.

Faktor Penentu Besaran UMK Jabar 2026

Menurut keterangan Gubernur Dedi Mulyadi, kenaikan UMP ditetapkan 5,7% menggunakan indeks alpha 0,7, sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 6,2% dengan alpha 0,9. Untuk UMK 27 kabupaten/kota, provinsi mengikuti penuh rekomendasi yang diusulkan masing-masing bupati/wali kota tanpa perubahan — usulan serikat pekerja maupun Apindo tidak dijadikan dasar penetapan akhir, hanya rekomendasi resmi pemerintah daerah yang dipakai.

Tips bagi Pekerja dan Pengusaha

  • Pekerja: cek slip gaji Anda terhadap UMK resmi daerah tempat bekerja, dan laporkan ke Disnakertrans jika perusahaan belum menyesuaikan sejak 1 Januari 2026.
  • Pengusaha: segera sesuaikan struktur upah minimal sesuai UMK/UMSK resmi, karena opsi penangguhan pembayaran UMK sudah tidak berlaku sejak UU Cipta Kerja.
  • Umum: pahami bahwa UMK hanya berlaku penuh bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun — pekerja senior mengacu pada struktur skala upah perusahaan.

FAQ

Kapan SK UMK Jabar 2026 resmi diumumkan?

24 Desember 2025 oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Berapa UMK Kota Bekasi 2026?

Rp5.999.443, tertinggi di seluruh Jawa Barat.

Apakah UMK Bekasi lebih tinggi dari Karawang?

Ya, Rp5.999.443 (Kota Bekasi) dibanding Rp5.886.852 (Kabupaten Karawang).

Apa nomor resmi SK Gubernur UMK Jabar 2026?

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025, ditandatangani 24 Desember 2025.

Di mana download SK UMK Jabar 2026 PDF resmi?

Melalui jdih.jabarprov.go.id, disnakertrans.jabarprov.go.id, atau situs resmi jabarprov.go.id.

Kesimpulan

SK Gubernur Jabar UMK 2026 telah resmi ditetapkan dengan Kota Bekasi sebagai wilayah UMK tertinggi (Rp5.999.443) dan Kabupaten Pangandaran terendah (Rp2.351.250), mengikuti sepenuhnya rekomendasi masing-masing bupati/wali kota. Kenaikan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan iklim usaha yang stabil di seluruh Jawa Barat.

Pastikan Anda mengunduh dokumen resmi hanya dari kanal pemerintah (jabarprov.go.id, disnakertrans.jabarprov.go.id, atau jdih.jabarprov.go.id) untuk menghindari informasi keliru dari situs pihak ketiga yang tidak resmi.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *