Guru yang ditunjuk mengawal distribusi MBG di sekolah mendapat insentif Rp100.000 untuk setiap hari penugasan. Yang sering membingungkan bukan nominalnya, melainkan siapa yang berhak, bagaimana menghitung, dan kapan uangnya cair.
Aturan dasarnya tertuang dalam Surat Edaran Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang pemberian insentif bagi guru penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis di sekolah penerima manfaat. Artikel ini menjelaskan isi pokok surat edaran itu dengan bahasa sehari-hari, lalu menunjukkan cara menghitung insentif dan menyusun bukti administrasinya agar rapi bagi sekolah maupun SPPG.
Ringkasan isi surat edaran
| Hal | Ketentuan |
|---|---|
| Dasar | SE Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025 |
| Penerima | Guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab (PIC) distribusi MBG |
| Jumlah guru PIC | 1 sampai 3 orang per sekolah penerima manfaat |
| Penunjukan | Oleh kepala sekolah, mengutamakan guru bantu atau guru honorer |
| Pola tugas | Rotasi harian agar pelaksanaan merata |
| Besaran | Rp100.000 per hari penugasan, sesuai jadwal yang ditetapkan |
| Sumber dana | Biaya operasional SPPG yang melayani sekolah tersebut |
| Pencairan | Oleh SPPG terkait, setiap 10 hari sekali |
Siapa yang menentukan dan bagaimana rotasinya
Dengan rotasi harian, tidak semua guru PIC bertugas setiap hari. Karena insentif dihitung per hari penugasan, jumlah yang diterima tiap guru bergantung pada jadwal yang disusun kepala sekolah, bukan pada jumlah guru yang ditunjuk. BGN juga menyebut bahwa penyerapan anggaran ada di SPPG, bukan pada jumlah orang, sehingga skema ini disebut tidak membebani APBN secara tambahan. Penjelasannya dimuat di Bisnis.com.
Cara menghitung insentif
Rumusnya sederhana: jumlah hari penugasan dikali Rp100.000. Misalkan sebuah sekolah menunjuk tiga guru PIC dan kepala sekolah menyusun rotasi untuk satu periode pencairan.
| Guru (contoh) | Hari bertugas dalam periode | Insentif |
|---|---|---|
| Guru A | 4 hari | Rp400.000 |
| Guru B | 3 hari | Rp300.000 |
| Guru C | 3 hari | Rp300.000 |
| Total satu periode | 10 hari penugasan | Rp1.000.000 |
Angka di atas fiktif untuk ilustrasi. Jumlah hari bertugas tiap guru berbeda sesuai jadwal rotasi, dan total insentif satu sekolah sama dengan jumlah hari penugasan sekolah itu dikali Rp100.000, selama jadwalnya hanya mencatat satu guru PIC per hari. Jika sekolah menugaskan dua guru pada hari yang sama, SE tidak merinci perlakuannya; pada prinsipnya insentif melekat pada penugasan tiap guru, jadi konfirmasikan lebih dulu ke SPPG sebelum menyusun jadwal seperti itu.
Bukti administrasi yang sebaiknya disiapkan
SE tidak merinci format dokumen. Namun agar pencairan lancar dan mudah dipertanggungjawabkan, sekolah dan SPPG lazimnya memerlukan beberapa bukti sederhana berikut. Ini praktik administrasi yang disarankan, bukan kewajiban yang tercantum di surat edaran.
- Surat penunjukan guru PIC dari kepala sekolah, berisi nama guru yang ditunjuk.
- Jadwal rotasi harian untuk satu periode, ditandatangani kepala sekolah.
- Daftar hadir atau catatan penugasan yang menunjukkan guru benar-benar bertugas pada hari tersebut.
- Rekap jumlah hari penugasan per guru yang diserahkan ke SPPG saat periode berakhir.
- Tanda terima insentif yang ditandatangani guru saat uang diterima.
Contoh tanda terima insentif
Contoh ini fiktif dan hanya untuk ilustrasi tata letak.
| No | Nama guru | Hari bertugas | Tarif per hari | Jumlah | Tanda tangan |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Guru Contoh A | 4 | Rp100.000 | Rp400.000 | |
| 2 | Guru Contoh B | 3 | Rp100.000 | Rp300.000 | |
| 3 | Guru Contoh C | 3 | Rp100.000 | Rp300.000 |
(…………….)
(…………….)
Kesalahan umum dalam pelaksanaan
Pertama, menunjuk guru PIC tanpa jadwal rotasi tertulis, sehingga jumlah hari penugasan sulit dibuktikan. Kedua, mencatat jam tugas tetapi tidak mencatat tanggal, padahal dasar perhitungannya adalah hari penugasan. Ketiga, mengabaikan prioritas guru bantu atau honorer yang disebut dalam surat edaran, sehingga memicu keberatan di sekolah. Keempat, menunda rekap hingga jauh melewati periode, membuat pencairan tersendat. Semua ini mudah dicegah dengan satu lembar jadwal yang diisi disiplin sejak awal periode.
FAQ
Berapa insentif guru penanggung jawab MBG per hari?
Rp100.000 per hari penugasan, berdasarkan SE Kepala BGN Nomor 5 Tahun 2025.
Dari mana dana insentif itu berasal?
Dari biaya operasional SPPG yang melayani sekolah terkait, bukan dari anggaran tambahan sekolah. Pencairannya dilakukan oleh SPPG setiap 10 hari sekali.
Berapa guru yang boleh ditunjuk sebagai PIC?
Satu sampai tiga orang per sekolah penerima manfaat, ditunjuk oleh kepala sekolah dengan prioritas guru bantu dan honorer.
Apakah semua guru PIC menerima jumlah yang sama?
Tidak harus. Insentif dihitung per hari penugasan, sehingga guru yang lebih sering bertugas menurut jadwal rotasi menerima jumlah lebih besar.
Bagaimana jika SPPG belum mencairkan insentif?
Mulailah dengan memastikan rekap hari penugasan sudah diserahkan lengkap, lalu tanyakan ke SPPG mitra. Jika tetap bermasalah, bicarakan lewat kepala sekolah agar dikomunikasikan ke pihak yang berwenang.
Kesimpulan
Insentif guru PIC MBG pada dasarnya sederhana: Rp100.000 dikali hari penugasan, dibayar SPPG setiap 10 hari dari biaya operasionalnya. Kerumitan baru muncul pada pembuktian, yaitu siapa bertugas pada hari apa. Karena itu, sekolah yang menyiapkan surat penunjukan, jadwal rotasi, dan catatan kehadiran sejak awal hampir tidak pernah mengalami hambatan pencairan. Perlakukan jadwal rotasi sebagai dokumen kunci: ia menjadi dasar hitungan, bukti penugasan, sekaligus pelindung bagi guru dan kepala sekolah bila ada pertanyaan di kemudian hari. Pantau juga pembaruan aturan dari BGN karena mekanismenya bisa disesuaikan.
Mengelola slip untuk relawan dapur SPPG juga? Baca cara cetak slip gaji relawan SPPG harian pakai Excel dan komponen slip gaji relawan SPPG.
Isi lengkap pengumuman insentif bisa dibaca di pemberitaan RMOL.

