PANDUAN PAJAK KARYAWAN

Bukti potong PPh 21 adalah dokumen wajib yang dibutuhkan setiap karyawan untuk melaporkan SPT Tahunan, mengajukan kredit, atau sekadar arsip bukti penghasilan resmi. Sejak transisi ke sistem Coretax dan penamaan baru berdasarkan PER-11/PJ/2025, cara mendapatkannya sedikit berbeda dari sebelumnya — panduan ini merangkum langkah terkini secara lengkap.

Ringkasan cepat: Formulir 1721-A1/A2 kini bernama BPA1/BPA2 sejak PER-11/PJ/2025, diakses lewat menu “Dokumen Saya” di Coretax DJP. Bukti potong akhir tahun wajib diserahkan pemberi kerja paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir (akhir Januari untuk karyawan yang bekerja penuh setahun).

Bukti Potong PPh 21 adalah dokumen resmi yang diterbitkan pemberi kerja kepada karyawan sebagai bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Sejak skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) diterapkan penuh, bukti potong bulanan (Januari–November) menggunakan tarif efektif, sementara bukti potong akhir tahun (Desember) menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh setelah rekonsiliasi tahunan. Artikel ini menjelaskan cara mencetak bukti potong tersebut melalui Coretax, aplikasi payroll, maupun manual di Excel, lengkap dengan batas waktu resmi dan solusi kendala umum.

Kenapa Bukti Potong PPh 21 Penting bagi Karyawan?

Syarat SPT Tahunan

Menjadi dasar kredit pajak saat melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi lewat Coretax.

Syarat Administratif

Sering diminta sebagai bukti penghasilan resmi untuk pengajuan kredit bank atau KPR.

Deteksi Kelebihan Potong

Membantu karyawan mengecek apakah ada kelebihan pemotongan yang harus dikembalikan perusahaan.

Istilah Baru: dari 1721-A1 Menjadi BPA1/BPA2

Sejak Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 berlaku, penamaan seluruh bukti potong PPh 21 disusun ulang mengikuti transisi ke sistem Coretax. Formulir 1721-A1 (untuk karyawan swasta) kini disebut BPA1, sementara 1721-A2 (untuk ASN/TNI/Polri/pensiunan) menjadi BPA2. Fungsinya tetap sama — bukti potong tahunan bagi pegawai tetap — hanya penamaan dan sistem aksesnya yang berubah dari e-Bupot Unifikasi/DJP Online menjadi terintegrasi penuh di Coretax.

BPA1/BPA2 hanya bisa diterbitkan jika NIK karyawan sudah tervalidasi di sistem Coretax. Jika bukti potong tidak kunjung muncul, langkah pertama yang perlu dicek adalah status validasi NIK, bukan asumsi kesalahan sistem.

Cara Cetak Bukti Potong PPh 21 (BPA1) via Coretax

Coretax DJP kini menjadi satu-satunya kanal resmi untuk memotong, menyetor, melaporkan, sekaligus menerbitkan bukti potong PPh 21, menggantikan e-Bupot Unifikasi dan DJP Online yang digunakan sebelumnya.

1
Login ke Coretax DJPBuka portal resmi Coretax, login menggunakan NPWP/NIK perusahaan sebagai pemotong pajak.
2
Buka Menu Dokumen SayaCari menu “Dokumen Saya” atau bagian bukti pemotongan pada dashboard Coretax.
3
Pilih Masa PajakPilih tahun pajak dan masa pajak yang diinginkan — misalnya Desember untuk bukti potong akhir tahun (BPA1).
4
Cari Data KaryawanCari berdasarkan NIK/NPWP atau nama karyawan pada daftar bukti pemotongan.
5
Tampilkan dan Unduh PDFKlik nomor bukti potong, pilih “Tampilkan” atau “Unduh”, sistem akan menghasilkan file PDF dalam format resmi DJP siap diserahkan ke karyawan atau diarsipkan.

Untuk panduan lebih rinci mengenai transisi sistem pelaporan PPh 21 ke Coretax, termasuk perbedaannya dengan e-SPT lama, lihat juga cara input TER PPh 21 di Coretax pengganti e-SPT.

Cara Cetak via Aplikasi Payroll / Software HR

Mayoritas perusahaan menengah-besar menggunakan software payroll (Talenta, Gadjian, Sleekr, Accurate, Zahir, dan sejenisnya) yang sudah terintegrasi langsung dengan Coretax.

Langkah umum: login ke aplikasi payroll perusahaan → masuk menu Payroll → Laporan Pajak → Bukti Potong PPh 21 → pilih karyawan dan periode (bulanan/tahunan) → klik Generate Bukti Potong atau Export PDF → unduh file yang sudah sesuai format DJP → serahkan ke karyawan via email, WhatsApp, atau portal karyawan.

Keunggulan metode ini: otomatis menghitung TER, BPJS, dan iuran pensiun, serta langsung sinkron dengan Coretax tanpa perlu input manual dua kali.

Cara Membuat & Cetak Bukti Potong Manual di Excel (Untuk UKM)

Jika perusahaan belum menggunakan Coretax secara penuh atau software payroll berbayar, Excel masih bisa digunakan sebagai alat bantu penyusunan — dengan catatan hasil akhirnya tetap wajib diunggah ke Coretax agar sah secara hukum.

Langkah membuat bukti potong manual: siapkan kolom identitas pemberi kerja & karyawan, periode pemotongan, penghasilan bruto, pengurang (PTKP, iuran pensiun, BPJS), penghasilan neto, PPh terutang (TER bulanan/progresif akhir tahun), dan PPh dipotong. Masukkan data sesuai slip gaji karyawan, hitung menggunakan rumus TER sesuai kategori, lalu cetak ke kertas A4 dan bubuhkan tanda tangan serta cap perusahaan sebelum diserahkan.

Bukti potong yang dibuat manual di Excel tetap harus diunggah ke Coretax agar tercatat resmi. Dokumen fisik/PDF tanpa pelaporan ke sistem DJP tidak dapat digunakan sebagai kredit pajak yang sah saat karyawan melaporkan SPT Tahunan.

Kapan Bukti Potong Wajib Diserahkan ke Karyawan?

Jenis Bukti PotongKewajiban Penyerahan
Bulanan (Januari–November)Tidak wajib diserahkan otomatis, tapi harus diberikan jika karyawan memintanya
Akhir tahun (BPA1/BPA2)Wajib diserahkan paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir (akhir Januari tahun berikutnya)
Karyawan resign di tengah tahunWajib diserahkan paling lambat 1 bulan setelah masa pajak terakhir karyawan bekerja

Ketentuan ini mengacu pada PMK Nomor 168 Tahun 2023 Pasal 20 ayat 1(b) dan PER-16/PJ/2016 yang mengatur teknis pemotongan PPh 21. Jika ada kelebihan pemotongan akibat perhitungan TER bulanan yang bersifat estimasi, perusahaan wajib mengembalikan selisihnya langsung ke karyawan — bukan lewat kantor pajak — dan mencatatnya pada BPA1 yang diterbitkan.

Download Tabel TER Resmi DJP → Cek Daftar PTKP 2026 →

Pertanyaan Seputar Cara Cetak Bukti Potong Pajak TER PPh 21

Apakah bukti potong TER bulanan sama dengan bukti potong akhir tahun?

Tidak. Bukti potong bulanan hanya menunjukkan tarif efektif (TER) yang berlaku bulan tersebut, sedangkan bukti potong akhir tahun (BPA1) menggunakan tarif progresif Pasal 17 setelah rekonsiliasi tahunan, dan mencantumkan PTKP, penghasilan bruto setahun, serta PPh terutang secara lengkap.

Kapan sebenarnya batas waktu perusahaan menyerahkan BPA1 ke karyawan?

Paling lambat 1 bulan setelah tahun kalender berakhir. Untuk karyawan yang bekerja penuh sepanjang tahun, artinya batasnya jatuh pada akhir Januari tahun berikutnya — bukan akhir Februari seperti yang sering disalahpahami.

Apa itu BPA1 dan kenapa bukan lagi disebut Formulir 1721-A1?

BPA1 adalah nama baru untuk Formulir 1721-A1 sejak PER-11/PJ/2025, mengikuti transisi penuh ke sistem Coretax. Fungsinya identik — bukti potong tahunan pegawai tetap swasta — hanya penamaan dan kanal aksesnya yang diperbarui.

Apakah karyawan bisa mencetak sendiri bukti potongnya?

Tidak secara langsung dari sistem perusahaan. Karyawan perlu memintanya ke bagian HR/payroll, yang kemudian mengunduhnya dari Coretax atau aplikasi payroll yang digunakan perusahaan.

Apa sanksi jika perusahaan tidak memberikan bukti potong akhir tahun?

Perusahaan dapat dikenakan denda administratif sesuai Pasal 7 ayat 4 UU KUP untuk setiap bukti potong yang tidak diterbitkan sesuai ketentuan.

Bagaimana jika bukti potong tidak muncul di Coretax padahal sudah dipotong?

Kemungkinan besar karena NIK karyawan belum tervalidasi di sistem Coretax, atau perusahaan belum menyelesaikan pelaporan SPT Masa PPh 21 untuk masa pajak terkait. Cek kedua hal ini terlebih dahulu sebelum menganggap ada kesalahan sistem.

Kesimpulan

Cara mencetak bukti potong pajak TER PPh 21 kini sepenuhnya terintegrasi lewat Coretax DJP, menggantikan e-Bupot Unifikasi dan DJP Online yang dulu digunakan terpisah. Perubahan penamaan dari 1721-A1/A2 menjadi BPA1/BPA2 sejak PER-11/PJ/2025 bukan sekadar istilah baru, melainkan bagian dari konsolidasi sistem yang membuat proses penerbitan bukti potong lebih terpusat dan mudah dilacak. Bagi HR dan payroll, hal terpenting yang perlu diingat adalah batas waktu penyerahan bukti potong akhir tahun jatuh di akhir Januari — bukan Februari — sehingga persiapan data karyawan idealnya sudah dimulai sejak awal Desember agar tidak terburu-buru mendekati tenggat. Bagi karyawan, memahami hak atas bukti potong ini penting bukan hanya untuk pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga sebagai alat kontrol untuk memastikan tidak ada kelebihan atau kekurangan potongan yang luput dari perhatian.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *