- Cara Input Potongan TER PPh 21 yang Benar di 2026 (Coretax, Pengganti e-SPT)
- Kenapa e-SPT Masa Sudah Tidak Relevan di 2026?
- Apa yang Menggantikan e-SPT? Mengenal Coretax DJP
- Persiapan Sebelum Input Potongan TER di Coretax
- Langkah Input Bukti Potong PPh 21 TER di Coretax
- Melanjutkan ke Pelaporan SPT Masa PPh 21
- Perbedaan Alur: e-SPT Lama vs Coretax
- Kesalahan Umum Saat Migrasi dari e-SPT ke Coretax
- Kesimpulan
Cara Input Potongan TER PPh 21 yang Benar di 2026 (Coretax, Pengganti e-SPT)
Panduan lengkap dan terbaru untuk merekam serta melaporkan potongan TER PPh 21 karyawan melalui sistem yang benar-benar berlaku saat ini.
Banyak HRD dan staf payroll masih mencari cara input potongan TER PPh 21 di aplikasi e-SPT Masa, padahal sejak implementasi penuh Coretax Administration System, aplikasi e-SPT desktop lama sudah tidak lagi digunakan untuk pelaporan PPh 21. Artikel ini meluruskan hal tersebut sekaligus memberikan panduan lengkap cara input potongan TER PPh 21 yang benar-benar berlaku di 2026, yaitu melalui sistem Coretax DJP.
⚠ Koreksi Penting Sebelum Lanjut
Aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 (versi desktop lama) sudah tidak digunakan untuk pelaporan sejak Coretax diimplementasikan penuh. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 kini seluruhnya dilakukan berbasis teknologi informasi melalui sistem Coretax, bukan lagi lewat aplikasi e-SPT yang diinstal di komputer.
Kenapa e-SPT Masa Sudah Tidak Relevan di 2026?
Sejak Coretax Administration System (CTAS) mulai berlaku penuh, seluruh proses inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran, pengelolaan data, pelaporan, hingga pembayaran, diintegrasikan dalam satu platform tunggal. PER-11/PJ/2025 secara khusus mengubah ketentuan pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh 21/26 agar selaras dengan sistem Coretax, menggantikan ketentuan lama di PER-2/PJ/2024. Aplikasi e-SPT desktop yang dulu diinstal terpisah di komputer HRD kini digantikan sepenuhnya oleh fitur e-Bupot dan SPT Masa yang terintegrasi langsung di Coretax DJP.
Apa yang Menggantikan e-SPT? Mengenal Coretax DJP
Satu Platform Terpadu
Coretax menggabungkan pembuatan bukti potong, pelaporan SPT Masa, hingga pembayaran pajak dalam satu sistem berbasis web, bisa diakses kapan saja tanpa instalasi aplikasi.
Data Otomatis Tersinkronisasi
Bukti potong yang sudah diterbitkan otomatis masuk ke SPT Masa, sehingga tidak perlu input data berulang seperti di aplikasi e-SPT lama.
Persiapan Sebelum Input Potongan TER di Coretax
Pastikan Akun Coretax AktifJika sudah bisa login ke Coretax, akun Anda berstatus aktif. Jika belum, lakukan aktivasi akun melalui panduan resmi di situs pajak.go.id.
Siapkan Sertifikat ElektronikPastikan sertifikat elektronik perusahaan sudah terdaftar dan berlaku di Coretax sebagai syarat penandatanganan dokumen digital.
Tentukan PIC (Person in Charge)Pembuatan bukti potong dilakukan oleh individu yang mewakili wajib pajak badan (impersonating), dengan hak akses sesuai peran yang diberikan.
Siapkan Data Penghasilan KaryawanKumpulkan data gaji pokok, tunjangan, dan status PTKP tiap karyawan sebagai dasar penentuan kategori TER A, B, atau C.
Langkah Input Bukti Potong PPh 21 TER di Coretax
Login ke Coretax DJPAkses coretaxdjp.pajak.go.id dan masuk menggunakan akun wajib pajak badan.
Buka Menu Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai TetapUntuk pemotongan PPh 21 karyawan bulanan, pilih submenu khusus bukti potong bulanan pegawai tetap.
Klik Tambah/Create e-BupotSistem akan meminta Anda memasukkan data penerima penghasilan, termasuk NIK/NPWP karyawan dan status PTKP.
Masukkan Komponen Penghasilan BrutoInput gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Sistem Coretax akan otomatis menghitung tarif TER sesuai kategori dan lapisan penghasilan bruto.
Verifikasi Tarif TER yang DiterapkanCek kembali persentase TER yang muncul otomatis, cocokkan dengan kategori (A/B/C) dan tabel resmi PMK 168/2023 untuk memastikan tidak ada kesalahan sistem.
Terbitkan Bukti PotongSetelah data sesuai, terbitkan bukti potong elektronik. Nomor bukti potong akan digenerate otomatis oleh sistem secara real-time.
Melanjutkan ke Pelaporan SPT Masa PPh 21
Setelah seluruh bukti potong bulanan diterbitkan, data tersebut otomatis tersinkronisasi ke dalam konsep SPT Masa PPh 21 di Coretax. Anda tinggal membuka menu SPT Masa, memeriksa kembali rekap data yang sudah terisi otomatis, melengkapi pernyataan kebenaran, menandatangani secara elektronik, lalu mengirimkan SPT sebelum tanggal 20 bulan berikutnya sesuai kalender pajak yang berlaku.
Perbedaan Alur: e-SPT Lama vs Coretax
| Aspek | e-SPT Masa (Lama) | Coretax DJP (Saat Ini) |
|---|---|---|
| Instalasi | Aplikasi desktop, perlu diinstal | Berbasis web, akses langsung via browser |
| Sinkronisasi Data | Input manual berulang antar formulir | Otomatis tersinkronisasi ke SPT Masa |
| Bukti Potong Desember | Ada bukti potong masa khusus Desember | Dihapus, langsung pakai bukti potong tahunan 1721-A1/A2 |
| Dasar Hukum | PER-2/PJ/2024 dan sebelumnya | PER-11/PJ/2025 |
Kesalahan Umum Saat Migrasi dari e-SPT ke Coretax
Kesalahan paling sering ditemukan adalah perusahaan masih mencoba mencari file instalasi e-SPT terbaru, padahal aplikasi tersebut sudah tidak dikembangkan lagi untuk pelaporan masa kini. Kesalahan lain adalah tidak memperbarui sertifikat elektronik sebelum login pertama kali ke Coretax, serta lupa bahwa data bupot dari sistem lama sebelum 1 Januari 2025 tetap diakui tanpa perlu dibuat ulang, sehingga tidak perlu migrasi data historis secara manual.
Apakah e-SPT Masa PPh 21 masih bisa dipakai di 2026?
Tidak. Pelaporan PPh 21 sudah sepenuhnya beralih ke sistem Coretax DJP, dan aplikasi e-SPT desktop lama tidak lagi digunakan untuk pelaporan.
Apakah data bupot lama perlu dipindahkan manual ke Coretax?
Tidak perlu. Data bupot yang dibuat di sistem lama sebelum 1 Januari 2025 tetap diakui DJP tanpa perlu dibuat ulang atau dimigrasi manual.
Apakah tarif TER yang muncul di Coretax otomatis benar?
Sistem menghitung otomatis berdasarkan data yang diinput, namun tetap disarankan memverifikasi manual ke tabel resmi PMK 168/2023 untuk memastikan tidak ada kesalahan input kategori atau komponen penghasilan.
Siapa yang berwenang membuat bukti potong di Coretax?
Individu yang berstatus PIC (Person in Charge) mewakili wajib pajak badan, dengan hak akses sesuai peran yang diberikan dalam sistem.
Apakah masih ada bukti potong khusus masa Desember?
Tidak lagi. Sejak Coretax berlaku, penghasilan dan pajak Desember langsung terintegrasi ke dalam bukti potong tahunan 1721-A1/A2.
Ingin memverifikasi mandiri apakah potongan TER di slip gaji Anda sudah benar?
Baca Cara Cek Potongan TER di Slip GajiKesimpulan
Pencarian “cara input potongan TER PPh 21 di aplikasi e-SPT Masa” sebenarnya mengacu pada proses yang sudah digantikan sepenuhnya oleh sistem Coretax DJP. Alih-alih menginstal aplikasi lama yang sudah tidak dikembangkan, HRD dan staf payroll perlu memahami alur baru: login ke Coretax, membuat bukti potong bulanan pegawai tetap, memverifikasi tarif TER yang muncul otomatis, lalu melanjutkan ke pelaporan SPT Masa yang datanya sudah tersinkronisasi.
Transisi ini memang membutuhkan penyesuaian, terutama bagi perusahaan yang masih terbiasa dengan alur kerja lama, namun keuntungannya adalah proses yang lebih terintegrasi dan minim input berulang. Pastikan tim payroll Anda sudah familiar dengan Coretax sebelum tenggat pelaporan bulanan tiba, agar kepatuhan pajak perusahaan tetap terjaga.





