AI dan hak cipta bersinggungan pada dua titik berbeda: apakah karya yang dihasilkan AI bisa dilindungi hak cipta, dan apakah melatih model AI dengan karya orang lain melanggar hak cipta pemiliknya. Di Indonesia, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih menganut prinsip bahwa pencipta harus manusia, sehingga karya yang sepenuhnya dibuat AI belum punya kepastian hukum. Sementara itu, gugatan soal data pelatihan AI sudah menghasilkan putusan dan penyelesaian besar di luar negeri.

Pertanyaan soal AI dan hak cipta muncul dari dua arah sekaligus: pencipta yang khawatir karyanya dipakai melatih AI tanpa izin, dan pengguna AI yang bingung apakah gambar atau tulisan hasil AI boleh dipakai secara komersial. Artikel ini merangkum status hukum di Indonesia, perkembangan RUU Hak Cipta, kasus-kasus gugatan global yang relevan, serta langkah praktis agar Anda memakai AI dengan risiko hukum yang lebih terkendali.

Catatan penting: ini bukan nasihat hukum. Hukum di bidang ini masih berubah cepat, baik di Indonesia maupun di banyak negara lain. Untuk keputusan bisnis atau sengketa nyata, konsultasikan dengan konsultan kekayaan intelektual atau pengacara.

Dua Isu Berbeda yang Sering Tertukar

Kepemilikan karya hasil AI

Apakah gambar, tulisan, atau musik yang dihasilkan AI bisa didaftarkan dan dilindungi hak cipta atas nama seseorang.

Data pelatihan AI

Apakah perusahaan AI melanggar hak cipta ketika memakai karya berhak cipta milik orang lain untuk melatih modelnya.

Keduanya sering dicampur dalam perbincangan sehari-hari, padahal jawabannya berbeda dan berkembang di jalur hukum yang terpisah.

Status Hukum di Indonesia

Menurut kajian hukum dari berbagai jurnal dan lembaga, UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendasarkan perlindungan pada kemampuan intelektual manusia. Artinya, karya yang dihasilkan sepenuhnya secara otonom oleh AI, tanpa kontribusi kreatif manusia yang jelas, tidak memenuhi syarat sebagai ciptaan yang dilindungi. Namun, seberapa besar kontribusi manusia yang dianggap cukup, misalnya sekadar menulis prompt atau harus menyunting hasilnya secara signifikan, belum memiliki standar baku dalam hukum Indonesia.

Perkembangan terbaru datang dari proses legislasi. Menurut pemberitaan, Badan Legislasi DPR RI menyetujui RUU perubahan UU Hak Cipta pada 11 sampai 12 Maret 2026, yang memperluas definisi ciptaan untuk mengakomodasi karya yang dihasilkan dengan atau tanpa bantuan AI, sekaligus menetapkan kriteria dan standar etika penggunaannya. Sampai revisi ini benar-benar diundangkan dan berlaku, UU Nomor 28 Tahun 2014 tetap menjadi acuan utama.

Yang masih belum jelas di Indonesia: aturan tentang pemakaian karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI, dan pembagian royalti bila karya berbasis AI dipakai secara komersial. Beberapa kajian hukum menyebut ini sebagai kekosongan regulasi yang nyata.

Kasus Gugatan Global tentang Data Pelatihan AI

Di luar negeri, isu data pelatihan sudah masuk ke pengadilan dan menghasilkan keputusan konkret. Berikut beberapa kasus yang paling banyak dirujuk, disajikan secara faktual dari pemberitaan hukum.

KasusIsuHasil sejauh ini
Bartz v. Anthropic (AS)Penulis menggugat Anthropic, pengembang Claude, atas pemakaian buku untuk melatih modelJuni 2025, hakim memutuskan pelatihan model tergolong fair use, tetapi penyimpanan salinan bajakan tidak; kasus berakhir dengan penyelesaian senilai 1,5 miliar dolar AS pada September 2025
New York Times v. OpenAI dan Microsoft (AS)NYT menuduh jutaan artikelnya dipakai melatih ChatGPT tanpa izinMasih berproses; putusan pada tahap pengajuan bukti dan agenda sidang lanjutan pada 2026
Getty Images v. Stability AI (Inggris)Getty menggugat soal pemakaian foto untuk melatih Stable DiffusionPengadilan Tinggi Inggris pada November 2025 menolak klaim hak cipta utama, tetapi Getty menang sebagian pada klaim merek dagang terkait watermark
GEMA v. OpenAI (Jerman)Lembaga hak cipta musik Jerman menggugat pemakaian lirik laguPengadilan Munich pada November 2025 memutuskan pemakaian lirik untuk melatih GPT-4 melanggar hukum hak cipta Jerman

Pola yang terlihat dari kasus-kasus ini: pengadilan di berbagai negara belum satu suara. Sebagian menilai pelatihan model sebagai transformasi yang bisa masuk kategori penggunaan wajar, sebagian lain menilainya pelanggaran, dan penyelesaian di luar pengadilan lewat pembayaran ganti rugi atau lisensi menjadi jalan yang makin sering ditempuh perusahaan AI.

Transparansi: salah satu kasus di atas, Bartz v. Anthropic, melibatkan Anthropic, perusahaan pengembang Claude. Kasus ini disajikan apa adanya, termasuk hasil yang tidak sepenuhnya menguntungkan Anthropic (penyimpanan salinan bajakan dinyatakan bukan fair use), agar gambarannya berimbang.

Bagaimana dengan Karya yang Dihasilkan Pengguna AI

Bagi pengguna sehari-hari, pertanyaan yang lebih langsung adalah: bolehkah saya memakai gambar atau tulisan hasil AI secara komersial? Berdasarkan kajian hukum yang tersedia, beberapa titik penting:

  • Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia berisiko tidak diakui sebagai ciptaan yang dilindungi di Indonesia.
  • Kontribusi manusia yang signifikan, misalnya penyuntingan mendalam, penggabungan dengan karya asli, atau kurasi kreatif, memperkuat klaim atas karya tersebut, meski standarnya belum baku.
  • Beberapa negara, seperti disebut dalam kajian hukum Indonesia, mulai mengakui karya berbantuan AI bila ada campur tangan manusia yang signifikan, meski pendekatannya berbeda antarnegara.
  • Terlepas dari status kepemilikan, hasil AI tetap bisa menimbulkan masalah lain, misalnya bila secara tidak sengaja meniru gaya atau elemen spesifik karya orang lain yang dilindungi.

Langkah Praktis Memakai AI dengan Lebih Aman

  1. Tambahkan kontribusi kreatif Anda. Sunting, gabungkan, atau kembangkan hasil AI, jangan hanya menyalin mentah, terutama untuk karya yang akan dipakai komersial.
  2. Dokumentasikan proses kerja Anda. Simpan draf, revisi, dan catatan proses sebagai bukti kontribusi manusia bila suatu saat dipertanyakan.
  3. Baca ketentuan layanan AI yang dipakai. Setiap penyedia punya kebijakan berbeda soal hak pakai komersial atas hasil yang dihasilkan penggunanya.
  4. Hindari meniru gaya atau elemen spesifik karya tertentu. Meminta AI meniru persis gaya seorang seniman atau elemen karya berhak cipta menambah risiko sengketa.
  5. Cantumkan keterangan pemakaian AI bila relevan. Sejumlah panduan hukum menyarankan label keterbukaan (AI-assisted) sebagai langkah kehati-hatian, terutama untuk karya yang akan didaftarkan atau dipublikasikan secara luas.
  6. Pantau RUU Hak Cipta. Aturan baru berpotensi mengubah status hukum karya berbantuan AI di Indonesia, jadi ikuti perkembangannya sebelum mengambil keputusan besar.

Prinsip menjaga tanggung jawab dan memeriksa hasil AI ini sejalan dengan panduan umum di artikel cara memakai AI untuk pekerjaan kantor. Untuk menyusun instruksi yang lebih terarah sehingga hasil AI lebih mudah disunting menjadi karya dengan kontribusi Anda sendiri, lihat prompt yang efektif untuk AI.

Baca sumber aslinya

Rangkuman kekosongan hukum di Indonesia dibahas di Rewang Rencang. Perkembangan kasus global secara berkala dirangkum firma hukum internasional seperti Norton Rose Fulbright.

FAQ

Apakah karya yang dibuat AI bisa dilindungi hak cipta di Indonesia?

Karya yang sepenuhnya dihasilkan AI tanpa kontribusi kreatif manusia berisiko tidak diakui sebagai ciptaan yang dilindungi, karena UU Hak Cipta saat ini mendasarkan perlindungan pada kemampuan intelektual manusia.

Apakah melatih AI dengan karya berhak cipta melanggar hukum?

Belum ada jawaban tunggal. Di Amerika Serikat, satu putusan menilai pelatihan model sebagai fair use tetapi penyimpanan salinan bajakan bukan. Di Jerman, pengadilan menilai pemakaian lirik lagu untuk pelatihan melanggar hukum. Hasilnya berbeda antarnegara dan antarkasus.

Apa itu RUU Hak Cipta terbaru di Indonesia?

RUU perubahan UU Nomor 28 Tahun 2014 yang disetujui Badan Legislasi DPR pada Maret 2026, memperluas definisi ciptaan untuk mengakomodasi karya berbantuan AI. RUU ini belum berlaku sampai resmi diundangkan.

Bolehkah saya menjual karya yang dibuat dengan bantuan AI?

Secara praktik banyak yang melakukannya, tetapi status hukum kepemilikannya bisa lemah bila tidak ada kontribusi kreatif manusia yang signifikan. Tambahkan penyuntingan dan dokumentasikan proses kerja Anda untuk memperkuat klaim.

Apakah aman meminta AI meniru gaya seniman tertentu?

Ini area berisiko lebih tinggi. Meniru gaya atau elemen spesifik karya seseorang, terutama untuk tujuan komersial, dapat menimbulkan sengketa terlepas dari status hukum karya AI secara umum.

Kesimpulan

AI dan hak cipta berada di wilayah hukum yang belum selesai, baik soal kepemilikan karya hasil AI maupun soal data yang dipakai melatihnya. Di Indonesia, prinsip pencipta manusia masih berlaku sambil menunggu RUU Hak Cipta baru resmi disahkan. Di luar negeri, putusan pengadilan berbeda-beda dan penyelesaian lewat pembayaran ganti rugi menjadi pola yang makin umum. Bagi Anda yang memakai AI untuk karya kreatif atau komersial, langkah paling aman adalah menambahkan kontribusi nyata, mendokumentasikan proses kerja, dan mengikuti perkembangan regulasi. Simpan tautan ke sumber resmi yang membahas RUU Hak Cipta, dan tinjau kembali praktik Anda begitu aturan barunya benar-benar berlaku.

Bagikan: