Honor adalah pos yang paling sering membuat RKAS bermasalah, karena kebutuhannya nyata tetapi batasnya tegas. Pada dana BOS reguler, batas itu 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah masyarakat, dihitung dari seluruh alokasi dana.
Setiap awal tahun anggaran, pertanyaan yang sama muncul di banyak sekolah: berapa sebenarnya honor yang boleh dibayarkan dari dana BOS, dan siapa saja yang boleh menerimanya? Jawabannya bukan kebijakan kepala sekolah, melainkan ketentuan juknis. Bila salah menghitung, kertas kerja bisa bermasalah sejak perencanaan, dan realisasi dapat dipertanyakan saat pemeriksaan.
Artikel ini membahas batas persentase honor per jenis dana, syarat penerima, cara menghitung nominal maksimal, kaitannya dengan batas buku dan sarana prasarana, serta langkah menjaga RKAS tetap aman. Rujukannya adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.
Batas Persentase Honor per Jenis Dana
| Jenis dana | Batas honor | Dasar |
|---|---|---|
| BOS Reguler, satuan pendidikan negeri | Paling banyak 20% dari keseluruhan alokasi | Pasal 42 ayat (4) |
| BOS Reguler, satuan pendidikan masyarakat (swasta) | Paling banyak 40% dari keseluruhan alokasi | Pasal 42 ayat (4) |
| BOP PAUD Reguler | Paling banyak 40% dari keseluruhan alokasi | Pasal 38 ayat (4) |
| BOP Kesetaraan Reguler | Paling banyak 40% dari keseluruhan alokasi | Pasal 48 ayat (4) |
Kata kuncinya adalah keseluruhan jumlah alokasi. Batas dihitung dari total pagu dana reguler sekolah, bukan dari sisa setelah dikurangi kegiatan lain. Ini kesalahan hitung yang umum: honor dibandingkan dengan pagu yang sudah dipotong belanja lain, sehingga persentasenya tampak aman padahal terhadap total pagu sudah melampaui batas.
Cara Menghitung Nominal Maksimal
Rumusnya sederhana: pagu total dikalikan persentase batas. Sebagai ilustrasi, ambil pagu BOS reguler Rp200.000.000.
Pada contoh ketiga, sekolah tidak bisa menaikkan honor begitu saja. Pilihannya adalah menurunkan honor per orang atau mengurangi jumlah penerima yang dibiayai BOS. Bila ada sumber pendanaan lain untuk sisanya, pastikan pemakaiannya sesuai aturan sumber dana tersebut dan konfirmasikan ke dinas.
Untuk menghindari salah hitung berulang, pasang rumus kontrol di lembar kerja RKAS. Contoh rumus pengecekan honor terhadap pagu dibahas di panduan format Excel RKAS BOS, dan contoh penerapan dalam satu RKAS lengkap ada di contoh RKAS SD.
Siapa yang Boleh Menerima Honor dari Dana BOS
Batas persentase hanya satu sisi. Sisi lainnya adalah syarat penerima. Untuk BOS reguler, ketentuannya diatur pada Pasal 43 dan dapat dirangkum begini.
| Penerima | Syarat pokok |
|---|---|
| Guru | Bukan ASN, tercatat di Dapodik, memiliki nomor unik pendidik, dan belum menerima tunjangan profesi guru |
| Tenaga kependidikan | Bukan ASN dan ditugaskan secara resmi oleh kepala satuan pendidikan dengan surat penugasan |
Batas Lain yang Berjalan Bersamaan
Honor tidak berdiri sendiri. Dalam satu RKAS, tiga batas berikut harus lolos sekaligus.
Jadi sekolah negeri yang memakai honor sampai batas atas 20% tetap wajib menyisihkan minimal 10% untuk buku. Bagi sekolah kecil dengan banyak tenaga non-ASN, tekanan terbesar biasanya di honor, sedangkan buku sering terlupakan karena terasa kurang mendesak. Alokasikan buku lebih dulu, lalu honor, baru kegiatan lain.
Langkah Menjaga Honor Tetap dalam Batas
- Pastikan total pagu dan jenis sekolah Anda: negeri atau masyarakat, karena batasnya berbeda.
- Hitung batas honor dalam rupiah dari total pagu, bukan dari sisa anggaran.
- Daftar semua penerima dan cek satu per satu syaratnya: status non-ASN, Dapodik, nomor unik pendidik, penerimaan tunjangan, dan surat penugasan.
- Tetapkan honor per orang per bulan sehingga totalnya di bawah batas dengan sedikit ruang cadangan.
- Input ke ARKAS 4 dengan kode kegiatan dan kode rekening honor. Cara memilihnya dibahas di panduan kode rekening dan kode kegiatan ARKAS.
- Setiap kali ada perubahan jumlah tenaga atau geseran anggaran, hitung ulang proporsi honor sebelum mengajukan pengesahan. Aturan pergeserannya ada di panduan pergeseran RKAS di ARKAS 4.
Kesalahan yang Sering Terjadi
- Menghitung dari pagu sisa. Batas dihitung dari keseluruhan alokasi.
- Menyamakan batas negeri dan swasta. Sekolah negeri 20%, sekolah masyarakat 40%.
- Membayar honor kepada ASN. Penerima honor dari BOS reguler harus non-ASN.
- Tidak menyiapkan surat penugasan tenaga kependidikan. Dokumen ini menjadi dasar pembayaran.
- Menambah tenaga di tengah tahun tanpa hitung ulang. Persentase honor bisa melampaui batas tanpa disadari.
- Melupakan batas buku. Honor aman tetapi buku kurang dari 10% tetap bermasalah.
FAQ
Berapa persen honor maksimal dari dana BOS reguler?
20% dari keseluruhan alokasi untuk satuan pendidikan negeri dan 40% untuk satuan pendidikan masyarakat, sesuai Pasal 42 ayat (4) Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.
Apakah guru ASN boleh menerima honor dari dana BOS?
Tidak. Syarat penerima honor dari BOS reguler adalah bukan ASN, baik untuk guru maupun tenaga kependidikan.
Apakah batas honor dihitung dari total pagu atau sisa anggaran?
Dari keseluruhan jumlah alokasi, yaitu total pagu dana reguler sekolah, bukan dari sisa setelah dikurangi belanja lain.
Berapa batas honor untuk PAUD dan Kesetaraan?
Paling banyak 40% dari keseluruhan alokasi untuk BOP PAUD Reguler dan BOP Kesetaraan Reguler.
Apakah batas honor sama dengan batas pemeliharaan sarana prasarana?
Untuk sekolah negeri jenjang BOS reguler nilainya sama-sama 20%, tetapi keduanya batas terpisah. Honor dan pemeliharaan sarana prasarana masing-masing dihitung dari keseluruhan alokasi.
Kesimpulan
Batas honor dana BOS reguler jelas: 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah masyarakat dari keseluruhan alokasi, dengan penerima yang harus non-ASN dan memenuhi syarat administratif. Hitung nominal batas lebih dulu dalam rupiah, cek satu per satu penerima, dan jaga agar batas buku serta pemeliharaan sarana prasarana ikut terpenuhi. Dengan pengecekan ini, RKAS lebih mudah disahkan dan honor yang dibayarkan lebih aman dipertanggungjawabkan.
