Panduan untuk Bendahara dan Kepala Sekolah

Cara sekolah berbelanja dengan dana BOS berubah. Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 mengatur ulang tata cara belanja barang dan jasa satuan pendidikan, dan mencabut aturan lama yang selama ini menjadi pegangan. Artikel ini merangkum alur belanja yang baru dan hal-hal yang masih perlu Anda pastikan sendiri.

Selama bertahun-tahun, belanja sekolah identik dengan SIPLah: pilih toko di katalog, buat pesanan, lalu bayar setelah barang diterima. Aturan barunya lebih luas. Ia mengatur tahapan belanja secara umum, syarat bukti, sampai peran kepala sekolah dan komite, dengan sistem informasi milik kementerian sebagai alat bantunya.

Catatan penting: ringkasan ini disusun dari teks pasal yang tersedia di sumber sekunder, bukan dari salinan PDF resmi. Beberapa hal, seperti apakah belanja lewat sistem bersifat wajib atau boleh di luar sistem, ditulis dalam bahasa aturannya dan perlu Anda cocokkan dengan naskah resmi serta arahan dinas sebelum dijadikan dasar kebijakan sekolah.

Apa yang Berubah

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 ditetapkan pada 28 Juli 2026 dan berlaku sejak diundangkan. Aturan ini mencabut Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 (Pasal 36) dan berlaku untuk PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, SKB, dan PKBM. Belanja yang bersifat honor atau gaji tidak termasuk cakupannya (Pasal 4 ayat 3), jadi belanja honor tetap mengikuti ketentuan juknis BOSP, sebagaimana dibahas di artikel batas honor dana BOS.

Pelaksana belanja adalah kepala satuan pendidikan (Pasal 7), yang boleh membentuk tim untuk membantu tetapi tetap bertanggung jawab. Pengawasan dilakukan oleh kementerian, pemerintah daerah, dan komite sekolah sesuai kewenangan masing-masing (Pasal 31).

Alur Belanja Empat Tahap

Pasal 11 membagi belanja menjadi empat tahap. Urutan ini yang sebaiknya menjadi kerangka kerja bendahara.

TahapYang dikerjakanPasal
1. PersiapanMenyusun rencana belanja: jumlah, spesifikasi, waktu penyerahan, anggaran, dan syarat penyedia12–13
2. PemilihanMembandingkan minimal dua penyedia, bernegosiasi, lalu menetapkan penyedia dan kesepakatan belanja14–17
3. PelaksanaanPenyerahan barang atau jasa, pemeriksaan, penerimaan, dan pembayaran18–23
4. PelaporanMenyimpan dan melaporkan bukti belanja melalui sistem kementerian24–26

Aturan Praktis yang Perlu Diingat

Belanja sampai Rp1 jutaDokumen persiapan boleh dikecualikan untuk belanja paling banyak Rp1.000.000 (Pasal 12 ayat 4). Pengecualian ini berlaku untuk dokumen persiapan, bukan pembebasan dari semua bukti.
Bandingkan dua penyediaPembandingan harga dan mutu melibatkan dua penyedia atau lebih (Pasal 15 ayat 1). Bila barang hanya tersedia dari satu penyedia, ada pengecualian (ayat 2).
Syarat penyediaPenyedia perlu memiliki NPWP, identitas yang jelas, dan kemampuan menyediakan barang atau jasa (Pasal 9 ayat 2).
Pembayaran UMKMUntuk usaha mikro dan kecil, pembayaran tunai dan uang muka dimungkinkan (Pasal 19 ayat 2).

Bukti yang Harus Disimpan

Pasal 24 ayat 2 menuntut bukti yang mencakup pelaksanaan persiapan, hasil pembandingan, kesepakatan belanja, pemeriksaan dan penerimaan, serta pembayaran. Dokumen boleh terpisah atau digabung dalam satu berkas asalkan menunjukkan proses lengkap. Untuk keperluan pertanggungjawaban, bukti inilah yang akan dibaca pemeriksa. Karena itu, biasakan membuat satu map per belanja yang berisi:

  • Rencana belanja atau catatan kebutuhan (kecuali yang dikecualikan).
  • Hasil perbandingan harga minimal dua penyedia, misalnya penawaran tertulis atau tangkapan layar.
  • Kesepakatan belanja dengan penyedia yang dipilih.
  • Bukti penerimaan barang atau jasa dan hasil pemeriksaannya.
  • Bukti pembayaran.

Contoh Penerapan

Belanja kecil. Membeli map dan spidol senilai Rp800.000 tergolong belanja kecil. Dokumen persiapan boleh dikecualikan, tetapi tetap catat pembelian dengan bukti pembayaran dan bukti penerimaan agar cocok dengan BKU.

Belanja menengah. Membeli kertas dan tinta senilai Rp5.000.000 melewati batas pengecualian. Siapkan rencana singkat, bandingkan dua toko, catat hasil negosiasi, dan simpan bukti serah terima serta pembayaran.

Belanja buku. Untuk buku, urutan alur yang sama berlaku, ditambah ketentuan bahwa buku yang dibeli harus termasuk kategori yang dinilai kementerian sebagaimana dijelaskan di artikel anggaran buku dana BOS.

Menghubungkan Belanja dengan RKAS dan BKU

Bukti belanja pada aturan baru diintegrasikan dengan aplikasi RKAS yang disediakan kementerian (Pasal 25 dan 26), sehingga pencatatan belanja dan RKAS perlu selaras. Pastikan setiap belanja dicatat pada kegiatan dan rekening yang tepat dengan bantuan panduan kode rekening dan kode kegiatan ARKAS. Setelah belanja sebulan selesai, lanjutkan dengan tutup BKU di ARKAS 4, dan pastikan bukti tersedia saat menyusun laporan sesuai batas laporan realisasi BOSP.

Hal yang Masih Perlu Dipastikan

  • Nama dan status sistem. Aturan menyebut Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan yang disediakan kementerian (Pasal 27). Banyak sekolah masih menyebutnya SIPLah, dan dari sumber yang saya baca belum jelas apakah itu nama baru dari SIPLah.
  • Wajib atau tidaknya belanja lewat sistem. Pasal 18 ayat 5 mengatur pembayaran melalui sistem dan di luar sistem, sehingga tafsirnya perlu dipastikan pada dinas Anda.
  • Pajak. Perlakuan PPN dan PPh tidak terlihat dalam ringkasan yang saya baca. Ikuti ketentuan perpajakan yang berlaku dan arahan dinas.
  • Masa transisi. Belum ada ketentuan yang jelas dalam ringkasan yang saya baca tentang belanja yang sudah berjalan sebelum 28 Juli 2026.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Menganggap batas Rp1 juta membebaskan semua bukti. Yang dikecualikan adalah dokumen persiapan.
  • Tidak mendokumentasikan pembandingan. Membandingkan harga secara lisan tidak dapat diperiksa.
  • Belanja tanpa bukti penerimaan. Pembayaran dilakukan sebelum barang diperiksa.
  • Memecah belanja agar lolos batas. Praktik ini mudah dipertanyakan saat pemeriksaan.
  • Memasukkan honor ke dalam belanja barang dan jasa. Honor di luar cakupan aturan ini.
Baca teks pasalnya Cocokkan ringkasan ini dengan naskah lengkap, misalnya di halaman Permendikdasmen 15 Tahun 2026 di pasal.id, dan gunakan salinan resmi dari kementerian atau dinas untuk keputusan yang menyangkut pertanggungjawaban.

FAQ

Apa aturan terbaru belanja barang dan jasa sekolah?

Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026, ditetapkan 28 Juli 2026, yang mencabut Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022.

Apakah belanja di bawah Rp1 juta tanpa dokumen apa pun?

Tidak. Yang dikecualikan adalah dokumen persiapan. Bukti pembayaran dan penerimaan tetap perlu disimpan.

Berapa penyedia yang harus dibandingkan?

Dua penyedia atau lebih, kecuali barang atau jasa hanya tersedia dari satu penyedia.

Apakah honor termasuk belanja yang diatur aturan ini?

Tidak. Belanja yang bersifat honor atau gaji tidak termasuk cakupan aturan ini.

Apakah masih memakai SIPLah?

Aturan baru menyebut sistem informasi pembelanjaan yang disediakan kementerian. Tanyakan ke dinas Anda mengenai status SIPLah dan ketentuan belanja lewat sistem.

Kesimpulan

Aturan belanja sekolah kini berpegang pada Permendikdasmen Nomor 15 Tahun 2026 dengan alur empat tahap: persiapan, pemilihan, pelaksanaan, dan pelaporan. Praktik yang aman adalah membandingkan minimal dua penyedia, menyimpan bukti dari persiapan sampai pembayaran, dan menyelaraskan catatan belanja dengan RKAS dan BKU. Untuk hal yang belum jelas dari ringkasan ini, seperti status sistem, kewajiban lewat sistem, dan pajak, jadikan naskah resmi dan arahan dinas sebagai penentu akhir.

Bagikan: