Surat tawaran sudah ditandatangani, lalu HRD menyodorkan perjanjian kerja. Di situ tertulis PKWT atau PKWTT, dan banyak orang baru sadar bahwa dua singkatan itu menentukan hak mereka: berapa lama bekerja, ada tidaknya masa percobaan, hingga apa yang diterima saat hubungan kerja berakhir.

Panduan ini menjelaskan perbedaan PKWT dan PKWTT dengan bahasa sehari-hari, cara memilih yang tepat dari sisi pekerja maupun perusahaan, dan memberi contoh surat perjanjian kerja tetap (PKWTT) yang bisa dijadikan kerangka.

Tabel perbandinganContoh perjanjian PKWTTHitungan kompensasi PKWTCek sebelum tanda tangan

Apa Itu PKWT dan PKWTT?

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) adalah perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang selesai pada waktu tertentu. Orang awam menyebutnya karyawan kontrak. PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah perjanjian kerja tanpa batas akhir yang ditetapkan sejak awal, atau yang biasa disebut karyawan tetap.

Yang sering luput: status ini bukan soal “kontrak itu buruk, tetap itu baik”. PKWT sah dan wajar untuk pekerjaan yang memang sifatnya sementara. Persoalan muncul ketika perusahaan memakai PKWT untuk pekerjaan yang sebenarnya tetap, atau ketika pekerja tidak tahu hak-hak yang menyertai status kontraknya.

5 thnbatas maksimal PKWT termasuk perpanjangan
3 blnbatas maksimal masa percobaan, hanya untuk PKWTT
0masa percobaan yang diperbolehkan di PKWT
1bulan upah, dasar hitung kompensasi akhir PKWT

Tabel Perbedaan PKWT dan PKWTT

Tabel ini merangkum ketentuan umum berdasarkan UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021. Aturan bisa diperbarui, jadi cek ketentuan terkini bila akan dipakai untuk keputusan penting.

AspekPKWT (kontrak)PKWTT (tetap)
Jangka waktuDitentukan; maksimal 5 tahun termasuk perpanjanganTidak ditentukan sejak awal
Jenis pekerjaanSementara, musiman, berbasis proyek, atau produk/kegiatan baruPekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan
Bentuk perjanjianWajib tertulis, berbahasa Indonesia dan berhuruf latinBoleh tertulis atau lisan; bila lisan, perusahaan wajib menerbitkan surat pengangkatan
Masa percobaanTidak bolehBoleh, paling lama 3 bulan
Saat hubungan kerja berakhirBerakhir otomatis di akhir jangka waktu; pekerja berhak atas uang kompensasiHanya berakhir lewat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai aturan, dengan hak pesangon dan hak lain
PencatatanWajib dicatatkan ke instansi ketenagakerjaanTidak ada kewajiban pencatatan seperti PKWT
Risiko bila syarat dilanggarDapat dianggap menjadi PKWTTTidak relevan

Catatan. Pembahasan ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Rincian seperti tenggat pencatatan PKWT, penghitungan kompensasi, dan pesangon bisa berubah mengikuti peraturan terbaru. Untuk sengketa atau keputusan besar, konsultasikan dengan dinas ketenagakerjaan atau ahli hukum ketenagakerjaan.

Kapan PKWT Boleh Dipakai?

Perusahaan tidak bebas memakai PKWT untuk semua posisi. Aturannya membatasi PKWT pada jenis pekerjaan tertentu, yaitu:

  • pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, seperti pembangunan gedung atau proyek instalasi;
  • pekerjaan musiman, misalnya tenaga tambahan menjelang hari raya atau panen;
  • pekerjaan yang berkaitan dengan produk, kegiatan, atau produk tambahan baru yang masih dalam percobaan;
  • pekerjaan yang tidak bersifat tetap, atau yang jumlah jam kerjanya tidak teratur.

Sebagai contoh, staf administrasi yang mengerjakan tugas rutin kantor tiap hari umumnya adalah pekerjaan tetap. Menaruhnya di PKWT berulang kali selama bertahun-tahun adalah tanda yang patut dipertanyakan.

Cara Menghitung Kompensasi Akhir PKWT

Pekerja PKWT yang kontraknya berakhir berhak atas uang kompensasi. Rumus sederhananya: masa kerja (dalam bulan) dibagi 12, lalu dikali satu bulan upah. Contoh dengan upah bulanan Rp5.000.000:

Masa kerjaPerhitunganKompensasi
12 bulan12 / 12 x Rp5.000.000Rp5.000.000
6 bulan6 / 12 x Rp5.000.000Rp2.500.000
9 bulan9 / 12 x Rp5.000.000Rp3.750.000

Dasar upah yang dipakai mengikuti ketentuan yang berlaku, umumnya mencakup upah pokok dan tunjangan tetap. Angka ini bergantung pada komponen upah di perjanjian Anda, jadi periksa dengan HRD bila ada keraguan. Gambaran lebih lengkap soal komponen upah ada di panduan perbedaan gaji gross, nett, dan take home pay.

Mana yang Lebih Baik: PKWT atau PKWTT?

Jawabannya tergantung posisi Anda. Berikut cara melihatnya dari tiga sudut.

Jika Anda pekerja

  • PKWTT memberi kepastian kerja lebih panjang dan hak pesangon bila di-PHK.
  • PKWT bukan jebakan selama durasi, pekerjaan, dan kompensasinya jelas.
  • Waspada jika pekerjaan Anda rutin tapi terus diberi kontrak berulang.

Jika Anda perusahaan

  • Pakai PKWT hanya untuk pekerjaan yang memenuhi kriteria.
  • Pakai PKWTT dengan masa percobaan 3 bulan untuk posisi inti.
  • Pencatatan PKWT yang terlewat bisa menimbulkan risiko hukum.

Jika Anda fresh graduate

  • Kontrak 6 sampai 12 bulan adalah jalur umum untuk membangun pengalaman.
  • Tanyakan jalur pengangkatan menjadi tetap secara tertulis.
  • Nilai paket total, bukan sekadar status.

Jika Anda freelancer atau mitra

  • Hubungan kemitraan berbeda dari hubungan kerja.
  • Cek apakah ada unsur perintah, upah, dan pekerjaan tetap di dalamnya.
  • Bila ada, bisa jadi itu hubungan kerja yang seharusnya dilindungi.

Contoh Surat Perjanjian Kerja Tetap (PKWTT)

Contoh ini melanjutkan kisah di artikel surat tawaran kerja: kandidat yang sudah menerima tawaran kini menandatangani perjanjian kerja. Nama dan angka hanya ilustrasi; sesuaikan dengan kebijakan perusahaan, peraturan perusahaan, dan aturan terbaru.

PT NUSANTARA KARYA MANDIRIJl. Contoh Raya No. 10, Jakarta Selatan 12345

PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU

Nomor: 078/PKWTT/HRD/X/2026

Pada hari ini, Rabu, tanggal 28 Oktober 2026, bertempat di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama: Maya Kusuma Dewi, Kepala HRD, bertindak untuk dan atas nama PT Nusantara Karya Mandiri, selanjutnya disebut PERUSAHAAN.
2. Nama: Rizky Aditya Pratama, beralamat di Jakarta Timur, selanjutnya disebut PEKERJA.

Kedua pihak sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dengan ketentuan berikut.

Pasal 1 – Jabatan dan Tempat Kerja

PERUSAHAAN mempekerjakan PEKERJA sebagai Staf Administrasi pada Departemen Operasional di kantor pusat, Jakarta Selatan, terhitung mulai 3 November 2026.

Pasal 2 – Masa Percobaan

PEKERJA menjalani masa percobaan selama 3 (tiga) bulan, yaitu 3 November 2026 sampai 2 Februari 2027. Upah selama masa percobaan tidak lebih rendah dari upah minimum yang berlaku. Setelah masa percobaan, PEKERJA ditetapkan sebagai karyawan tetap apabila hasil penilaian memenuhi standar.

Pasal 3 – Upah

PEKERJA menerima gaji pokok Rp6.500.000 per bulan, tunjangan makan Rp25.000 per hari kerja, dan tunjangan transportasi Rp500.000 per bulan, dibayarkan paling lambat tanggal 25 setiap bulan melalui transfer bank, dikurangi kewajiban pajak dan iuran yang berlaku.

Pasal 4 – Waktu Kerja dan Cuti

Waktu kerja Senin sampai Jumat pukul 08.30 sampai 17.30 WIB. Hak cuti dan lembur mengikuti peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.

Pasal 5 – Jaminan Sosial

PERUSAHAAN mendaftarkan PEKERJA pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Pasal 6 – Hak, Kewajiban, dan Kerahasiaan

Hak dan kewajiban kedua pihak mengikuti peraturan perusahaan. PEKERJA wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi perusahaan selama dan setelah hubungan kerja berakhir.

Pasal 7 – Berakhirnya Hubungan Kerja

Hubungan kerja berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan hak-hak PEKERJA diberikan sebagaimana yang berlaku.

Pasal 8 – Penyelesaian Perselisihan

Perselisihan diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Bila tidak tercapai, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan yang berlaku.

Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh kedua pihak.

PERUSAHAAN
Cap
Maya Kusuma Dewi
Kepala HRD
PEKERJA
Meterai
Rizky Aditya Pratama

Cara Memeriksa Perjanjian Kerja Sebelum Menandatangani

  1. Pastikan status tertulis jelas. Cari kata PKWT atau PKWTT di judul dan pasal pertama. Bila hanya tertulis “karyawan kontrak” atau “karyawan tetap” tanpa dasar perjanjian, minta kejelasan.
  2. Cocokkan dengan surat tawaran. Gaji, jabatan, dan tanggal mulai harus sama. Perbedaan kecil sekalipun layak ditanyakan.
  3. Periksa masa percobaan. Di PKWTT maksimal 3 bulan. Jika perjanjian PKWT memuat masa percobaan, tanyakan dasarnya.
  4. Baca pasal berakhirnya hubungan kerja. Pastikan ada rujukan ke peraturan perundang-undangan dan tidak memuat ketentuan yang meniadakan hak Anda.
  5. Cek komponen upah dan potongan. Gaji pokok dan tunjangan tetap harus dibedakan dari komponen variabel. Bayangkan take-home pay setelah potongan jaminan sosial dan pajak.
  6. Minta salinan setelah tanda tangan. Simpan perjanjian asli atau salinannya beserta surat tawaran dan dokumen pendukung lain.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah PKWT boleh diperpanjang?

Boleh, selama total jangka waktunya termasuk perpanjangan tidak melebihi batas maksimal 5 tahun dan jenis pekerjaannya memang memenuhi kriteria PKWT. Perpanjangan juga harus dibuat tertulis.

Apakah PKWT boleh memakai masa percobaan?

Tidak. Masa percobaan hanya untuk PKWTT, paling lama 3 bulan. Bila perjanjian PKWT memuatnya, ketentuan itu bertentangan dengan aturan dan layak dipertanyakan.

Apa yang diterima pekerja saat PKWT berakhir?

Uang kompensasi, yang dihitung dari masa kerja dibagi 12 lalu dikali satu bulan upah. Pastikan perusahaan menyampaikan haknya ini ketika kontrak selesai.

Apakah PKWT bisa menjadi PKWTT?

Dalam kondisi tertentu bisa, misalnya bila PKWT tidak dibuat tertulis atau dipakai untuk pekerjaan yang sebenarnya tetap. Kepastian status dalam kasus nyata sebaiknya dikonfirmasi ke dinas ketenagakerjaan atau ahli hukum.

Apakah perjanjian PKWTT harus tertulis?

Boleh lisan, tetapi perusahaan wajib menerbitkan surat pengangkatan. Dalam praktik, perjanjian tertulis jauh lebih aman untuk kedua pihak karena menjadi bukti yang jelas.

Apakah perjanjian kerja perlu meterai?

Perjanjian kerja umumnya dibuat bermeterai agar kuat sebagai alat bukti, dan contoh di atas mencantumkan tempat meterainya. Pastikan nominal dan cara penggunaan meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

PKWT dan PKWTT bukan sekadar label di kartu nama. Keduanya menentukan lama hubungan kerja, ada atau tidaknya masa percobaan, dan apa yang Anda terima saat kerja berakhir. PKWT sah untuk pekerjaan yang memang sementara, sedangkan PKWTT cocok untuk pekerjaan yang berkelanjutan.

Sebelum tanda tangan, cocokkan perjanjian dengan surat tawaran, perhatikan pasal masa percobaan dan berakhirnya hubungan kerja, lalu simpan salinannya. Dengan begitu Anda punya pegangan yang jelas kalau di kemudian hari ada perbedaan pemahaman.

Butuh rujukan aturan resmi?

Informasi mengenai hubungan kerja dan layanan ketenagakerjaan tersedia di situs Kementerian Ketenagakerjaan. Cek di sana untuk ketentuan terbaru sebelum menyusun atau menandatangani perjanjian kerja.

Bagikan: