PANDUAN LANGKAH DEMI LANGKAH

Setiap awal tahun ajaran, sekolah wajib menyusun Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS) — dokumen yang menerjemahkan visi 4 tahunan sekolah menjadi program kerja konkret untuk satu tahun. Bukan sekadar formalitas administratif, RKTS adalah dasar hukum sebelum sekolah boleh menyusun anggaran lewat RKAS/ARKAS.

Banyak operator dan kepala sekolah masih bingung membedakan RKTS dengan RKAS, atau mengisi RKTS hanya dengan menyalin tahun lalu tanpa proses evaluasi yang semestinya. Panduan ini menjelaskan cara pengisian RKTS langkah demi langkah, sesuai regulasi terbaru, lengkap dengan struktur dan contoh pengisian tiap bagian.

Apa Itu RKTS dan Kenapa Berbeda dari RKAS?

Rencana Kerja Tahunan Sekolah (RKTS) — juga sering disebut RKT — adalah dokumen perencanaan program kerja sekolah untuk satu tahun ajaran, sebagai penjabaran rinci dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) yang berjangka 4 tahun. RKTS memuat program, sasaran, dan indikator keberhasilan — bukan rincian anggaran.

Perbedaan RKTS dan RKAS:
  • RKTS: dokumen program kerja — apa yang akan dilakukan sekolah, kenapa, dan target keberhasilannya.
  • RKAS: dokumen anggaran — berapa biaya untuk menjalankan program yang sudah ditetapkan di RKTS, diinput lewat aplikasi ARKAS.

Dengan kata lain, RKTS lahir lebih dulu, baru kemudian dikonversi menjadi RKAS. Kalau Anda sudah paham menyusun RKTS tapi belum tahu cara menuangkannya ke anggaran, baca juga panduan menyusun RKAS format Excel sebagai langkah lanjutan.

Dasar Hukum Penyusunan RKTS

Kewajiban menyusun RKTS diatur dalam Permendikdasmen No. 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, yang menggantikan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023. Regulasi ini menegaskan bahwa rencana kerja jangka pendek (RKT) adalah penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah, dan menjadi dasar penyusunan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.

Perencanaan kegiatan pendidikan sekolah wajib mencakup 4 bidang: kurikulum dan pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta penganggaran.

Alur Penyusunan RKTS: 3 Tahap Utama

Berdasarkan regulasi terbaru, penyusunan RKT/RKTS dilakukan melalui tiga tahap berurutan — bukan langsung menulis program:

TAHAP 1
Identifikasi Masalah

Temukan masalah pendidikan yang perlu diprioritaskan

TAHAP 2
Refleksi Akar Masalah

Cari penyebab utama, bukan gejala permukaan

TAHAP 3
Susun Program Solusi

Rumuskan program sebagai jawaban atas akar masalah

Urutan ini penting karena RKTS yang baik berbasis data, bukan menyalin program tahun sebelumnya. Sumber data yang lazim dipakai untuk tahap identifikasi masalah adalah hasil Rapor Pendidikan sekolah, yang menggambarkan capaian di berbagai indikator mutu.

Cara Mengisi RKTS Langkah demi Langkah

1. Bentuk Tim Penyusun: Kepala sekolah membentuk tim kecil (waka kurikulum, bendahara, perwakilan guru, komite) untuk menyusun draf RKTS bersama.
2. Evaluasi Diri Sekolah (EDS): Analisis Rapor Pendidikan dan kondisi riil sekolah untuk memetakan capaian dan kesenjangan tiap standar.
3. Identifikasi & Refleksi Masalah: Dari hasil EDS, tentukan 3-5 masalah prioritas, lalu diskusikan akar penyebabnya bersama tim.
4. Rumuskan Visi, Misi, Tujuan Sekolah: Pastikan program yang akan disusun selaras dengan visi-misi sekolah, bukan berdiri sendiri.
5. Susun Program per Bidang: Petakan program ke 4 bidang wajib — kurikulum & pembelajaran, tenaga kependidikan, sarana prasarana, penganggaran.
6. Tetapkan Indikator Keberhasilan: Setiap program harus punya target terukur — misalnya “80% guru mengikuti pelatihan literasi digital di semester 1”.
7. Susun Jadwal Pelaksanaan: Bagi program ke semester 1 dan 2, tentukan penanggung jawab tiap kegiatan.
8. Rapat Pengesahan: Bahas draf bersama dewan guru dan komite sekolah, lalu sahkan dengan tanda tangan kepala sekolah dan komite.

Struktur Dokumen RKTS yang Umum Dipakai

Meski format bisa disesuaikan kebijakan dinas setempat, struktur inti RKTS umumnya memuat komponen berikut:

BagianIsi
Halaman Judul & PengesahanIdentitas sekolah, tahun ajaran, tanda tangan kepala sekolah & komite
Landasan HukumRegulasi yang menjadi dasar penyusunan (Permendikdasmen terkait)
Visi, Misi, Tujuan SekolahArah jangka panjang yang harus diselaraskan dengan program tahunan
Evaluasi Diri & Analisis MasalahRingkasan Rapor Pendidikan, identifikasi masalah, dan refleksi akar penyebab
Program Kerja per BidangRincian program: kurikulum, tenaga kependidikan, sarpras, penganggaran
Indikator KeberhasilanTarget terukur untuk tiap program
Jadwal PelaksanaanTimeline semester 1 dan 2, beserta penanggung jawab
PenutupKomitmen pelaksanaan dan mekanisme evaluasi

Contoh Pengisian Program per Bidang

Berikut ilustrasi singkat cara menuliskan satu program di bidang kurikulum dan pembelajaran, agar tidak sekadar daftar kegiatan tanpa arah:

Masalah: Hasil Rapor Pendidikan menunjukkan capaian literasi siswa kelas rendah di bawah rata-rata provinsi.
Akar Masalah: Minimnya variasi metode pembelajaran literasi dan keterbatasan bahan bacaan di kelas.
Program: Penguatan Gerakan Literasi Sekolah (GLS) dengan pengadaan pojok baca kelas dan pelatihan guru metode membaca interaktif.
Indikator: 100% kelas rendah memiliki pojok baca aktif; 80% guru kelas rendah mengikuti pelatihan literasi pada semester 1.
Penanggung Jawab: Waka Kurikulum, dengan koordinator per jenjang kelas.
Kesalahan umum yang harus dihindari: menyalin program tahun sebelumnya tanpa evaluasi, menulis indikator yang tidak terukur (“meningkatkan mutu pembelajaran” tanpa angka target), dan menyusun RKTS setelah RKAS dibuat — padahal urutannya seharusnya terbalik: RKTS dulu, baru RKAS mengikuti.

Kapan RKTS Harus Disusun?

Idealnya, penyusunan RKTS dilakukan pada skema T-1 — yaitu disiapkan sebelum tahun ajaran berjalan dimulai, agar sinkron dengan proses verifikasi anggaran dan tidak terburu-buru menjelang tenggat input ARKAS. Sekolah yang menyusun RKTS di awal tahun ajaran umumnya lebih siap saat proses akreditasi, karena dokumen tata kelola dan manajemen menjadi salah satu bukti fisik yang dinilai BAN-PDM. Untuk daftar lengkap dokumen yang perlu disiapkan, lihat checklist dokumen akreditasi sekolah.

FAQ

Apakah RKTS dan RKT dokumen yang sama?

Ya, RKTS (Rencana Kerja Tahunan Sekolah) dan RKT (Rencana Kerja Tahunan) merujuk pada dokumen yang sama — istilah “RKTS” lebih umum dipakai di jenjang sekolah, sementara “RKT” istilah generik di regulasi.

Siapa yang berwenang mengesahkan RKTS?

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama, dengan persetujuan komite sekolah. Beberapa daerah mewajibkan pengesahan tambahan dari Dinas Pendidikan setempat.

Apakah RKTS wajib dibuat setiap tahun meski RKJM belum berubah?

Ya. RKJM berjangka 4 tahun, tapi RKTS tetap wajib disusun ulang tiap tahun ajaran sebagai penjabaran tahunannya, karena kondisi dan prioritas sekolah bisa berubah setiap tahun.

Apa yang terjadi jika sekolah tidak punya RKTS saat akreditasi?

RKTS adalah salah satu bukti fisik wajib dalam dimensi Tata Kelola dan Manajemen Sekolah pada instrumen BAN-PDM. Ketiadaan dokumen ini bisa menurunkan skor akreditasi pada dimensi tersebut.

Bisakah RKTS direvisi di tengah tahun ajaran?

Bisa, jika ada perubahan kondisi signifikan (misalnya perubahan kebijakan pusat atau kebutuhan mendesak). Revisi sebaiknya tetap melalui rapat dewan guru dan didokumentasikan sebagai adendum, bukan menggantikan dokumen asli begitu saja.

Kesimpulan

RKTS bukan dokumen administratif yang bisa disalin dari tahun ke tahun — ia adalah alat perencanaan berbasis data yang menentukan arah kerja sekolah selama satu tahun penuh. Sekolah yang menyusun RKTS dengan proses identifikasi masalah dan refleksi yang benar cenderung punya program yang lebih tepat sasaran, sekaligus lebih siap menghadapi verifikasi anggaran maupun akreditasi.

Setelah RKTS Anda selesai disusun dan disahkan, langkah berikutnya adalah menuangkannya ke rencana anggaran — pelajari cara menyusun RKAS BOS format Excel agar program yang sudah direncanakan bisa segera dieksekusi dengan anggaran yang jelas.

Referensi

  1. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah No. 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan.
  2. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Platform Rapor Pendidikan. https://raporpendidikan.kemendikdasmen.go.id

Disclaimer: Format dan alur pengesahan RKTS dapat sedikit berbeda menyesuaikan kebijakan Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Konfirmasikan ke pengawas sekolah untuk format resmi yang berlaku di wilayah Anda.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *