Panduan Pajak Gaji 2026

Karyawan berstatus kawin dengan 2 tanggungan (K/2) yang menerima gaji bruto Rp40.000.000 per bulan masuk ke kategori Tarif Efektif Rata-rata (TER) B. Artikel ini menghitung secara rinci berapa potongan PPh 21 yang berlaku, lengkap dengan dasar hukum, simulasi take home pay, dan hal-hal yang perlu diperhatikan agar perhitungan tetap akurat sepanjang tahun.

Pertanyaan “berapa potongan pajak gaji Rp40 juta untuk status K/2?” adalah salah satu pertanyaan paling sering muncul di kalangan karyawan menengah ke atas maupun tim HR yang sedang menghitung slip gaji bulanan. Sejak berlakunya skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023, perhitungan PPh 21 bulanan menjadi jauh lebih sederhana: tarif tertentu langsung dikalikan dengan penghasilan bruto bulanan, tanpa perlu menghitung biaya jabatan dan PTKP setiap bulan secara manual.

Artikel ini menyajikan analisis lengkap mengenai potongan pajak TER B untuk status K/2 dengan gaji bruto Rp40.000.000 per bulan, mencakup dasar hukum resmi, cara menemukan tarif yang tepat di tabel TER, simulasi perhitungan langkah demi langkah, hingga dampaknya terhadap take home pay karyawan.

Kenapa Status K/2 Masuk Kategori TER B?

Skema TER membagi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ke dalam tiga kategori tarif efektif bulanan, yaitu TER A, TER B, dan TER C, berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan karyawan di awal tahun pajak. Status K/2 (kawin, 2 tanggungan) memiliki PTKP tahunan sebesar Rp67.500.000, yang menurut PMK 168/2023 masuk dalam kelompok TER B bersama status TK/2, TK/3, dan K/1.

TER Kategori A

Berlaku untuk status TK/0 (PTKP Rp54 juta) serta TK/1 dan K/0 (PTKP Rp58,5 juta).

TER Kategori B

Berlaku untuk status TK/2 dan K/1 (PTKP Rp63 juta) serta TK/3 dan K/2 (PTKP Rp67,5 juta) — inilah kategori yang relevan untuk status K/2.

TER Kategori C

Berlaku khusus untuk status K/3 (kawin, 3 tanggungan) dengan PTKP tahunan Rp72 juta, kategori dengan ambang pajak paling tinggi.

Dasar Hukum

Skema TER diatur dalam PP 58 Tahun 2023 dan diturunkan teknis melalui PMK 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 21.

Berapa Tarif TER B untuk Gaji Bruto Rp40.000.000?

Berdasarkan lampiran resmi PMK 168 Tahun 2023, tabel TER B memiliki 40 lapisan tarif berdasarkan rentang penghasilan bruto bulanan. Untuk gaji bruto Rp40.000.000, angka ini berada pada lapisan penghasilan Rp37.100.001 sampai dengan Rp41.100.000, dengan tarif efektif sebesar 15%.

Perhitungan PPh 21 bulanan:
PPh 21 = Tarif TER B × Penghasilan Bruto Bulanan
PPh 21 = 15% × Rp40.000.000 = Rp6.000.000 per bulan

Cuplikan Tabel TER B di Sekitar Rentang Rp40 Juta

Lapisan Penghasilan Bruto BulananTarif TER B
Rp33.950.001 s.d. Rp37.100.00014,00%
Rp37.100.001 s.d. Rp41.100.00015,00%
Rp41.100.001 s.d. Rp45.800.00016,00%
Rp45.800.001 s.d. Rp49.500.00017,00%

Perlu dicatat bahwa tarif TER bersifat bertingkat berdasarkan lapisan (bracket), bukan tarif progresif kumulatif seperti Pasal 17. Artinya, seluruh penghasilan bruto Rp40.000.000 dikalikan langsung dengan 15%, bukan dihitung berjenjang per lapisan seperti pada tarif pajak tahunan.

Simulasi Lengkap: Gaji Bruto Rp40 Juta Status K/2

Berikut simulasi perhitungan take home pay untuk karyawan tetap berstatus K/2 dengan gaji bruto Rp40.000.000 per bulan, tanpa komponen tunjangan atau bonus tambahan pada bulan tersebut.

KomponenNilai
Penghasilan bruto bulananRp40.000.000
Tarif TER B (lapisan Rp37,1jt–Rp41,1jt)15%
Potongan PPh 21 (TER)Rp6.000.000
Estimasi take home pay (sebelum potongan lain)Rp34.000.000
Catatan penting: Simulasi ini belum memasukkan potongan lain seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan atau iuran pensiun yang dibayar karyawan sendiri, karena potongan tersebut dikurangkan dari penghasilan neto saat rekonsiliasi tahunan, bukan dari perhitungan TER bulanan. Skema TER hanya berlaku untuk masa pajak Januari–November; perhitungan Desember menggunakan tarif progresif Pasal 17 sebagai rekonsiliasi tahunan.

Dampak Bonus atau THR terhadap Potongan Pajak

Jika pada bulan tertentu karyawan menerima penghasilan tambahan seperti bonus tahunan atau Tunjangan Hari Raya (THR), penghasilan bruto bulan tersebut akan digabungkan sebelum dicari tarif TER yang berlaku. Ini berarti tarif efektif pada bulan penerimaan bonus bisa naik ke lapisan yang lebih tinggi dari 15%, sehingga potongan pajak bulan tersebut otomatis lebih besar dibanding bulan-bulan biasa.

Analisis edukatif: kenaikan tarif TER saat bulan bonus bukan berarti karyawan dikenai pajak tambahan secara permanen — pada rekonsiliasi Desember, total PPh 21 setahun akan disesuaikan kembali sesuai tarif progresif Pasal 17 yang sebenarnya berlaku.

Cara Memastikan Status K/2 Sudah Tercatat Benar

1. Cek Status PTKP di Bagian Payroll/HR

Status K/2 harus tercatat sesuai kondisi awal tahun pajak (per 1 Januari), termasuk saat ada penambahan tanggungan seperti kelahiran anak. Perubahan status di tengah tahun umumnya baru berlaku efektif pada tahun pajak berikutnya.

2. Siapkan Dokumen Pendukung Tanggungan

Akta kelahiran anak, surat nikah, dan kartu keluarga adalah dokumen yang biasanya diminta perusahaan untuk memvalidasi status K/2 pada formulir data kepegawaian atau Surat Pernyataan Tanggungan Keluarga.

3. Verifikasi di Bukti Potong 1721-A1

Setiap akhir tahun, karyawan berhak menerima bukti potong 1721-A1 yang mencantumkan status PTKP yang digunakan sepanjang tahun. Periksa apakah status K/2 sudah tercatat benar untuk menghindari kelebihan atau kekurangan potongan pajak.

Kesalahan Umum dalam Menghitung Potongan Pajak TER B

  • Menggunakan tarif TER A padahal status K/2 seharusnya masuk kategori TER B, sehingga hasil perhitungan menjadi lebih besar dari seharusnya.
  • Salah membaca lapisan penghasilan, misalnya menggunakan tarif 14% untuk gaji Rp40 juta padahal seharusnya masuk lapisan 15%.
  • Mengira tarif TER adalah tarif final tahunan, padahal TER hanya berlaku untuk masa Januari-November dan tetap direkonsiliasi di bulan Desember.
  • Tidak memperbarui status PTKP setelah ada penambahan tanggungan baru, sehingga potongan pajak tetap menggunakan kategori lama.

Untuk memahami skema TER secara menyeluruh di luar contoh kasus Rp40 juta ini, artikel Tabel Tarif Efektif Rata-Rata (TER) Pajak 2026: Kategori A, B, dan C Lengkap membahas seluruh kategori secara rinci, sementara Daftar PTKP 2026 Status K/0 K/1 K/2 Terbaru menjelaskan besaran PTKP untuk setiap status secara lengkap.

Cek Tabel TER Resmi di pajak.go.id

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa potongan pajak untuk gaji Rp40 juta status K/2?

Berdasarkan tabel TER B resmi PMK 168/2023, gaji bruto Rp40.000.000 masuk lapisan Rp37.100.001–Rp41.100.000 dengan tarif 15%, sehingga potongan PPh 21 bulanan adalah Rp6.000.000.

Kenapa status K/2 masuk TER B, bukan TER A atau TER C?

Karena PTKP tahunan status K/2 adalah Rp67.500.000, yang menurut PMK 168/2023 dikelompokkan bersama status TK/2, TK/3, dan K/1 ke dalam kategori TER B.

Apakah tarif TER berlaku sepanjang tahun tanpa perubahan?

Tarif TER hanya berlaku untuk masa pajak Januari sampai November. Pada bulan Desember, perhitungan menggunakan tarif progresif Pasal 17 sebagai rekonsiliasi akhir tahun.

Apakah bonus atau THR memengaruhi tarif TER yang digunakan?

Ya. Bonus atau THR digabungkan dengan gaji pokok bulan tersebut sebelum menentukan tarif TER, sehingga bisa membuat penghasilan bruto bulan itu masuk ke lapisan tarif yang lebih tinggi.

Apakah potongan pajak bisa lebih rendah dari 15% untuk gaji Rp40 juta?

Bisa, jika status PTKP karyawan berbeda. Misalnya status K/3 (TER C) memiliki ambang batas berbeda, sehingga tarif efektif pada gaji yang sama dapat berbeda dari status K/2.

Kesimpulan

Untuk karyawan berstatus K/2 dengan gaji bruto Rp40.000.000 per bulan, potongan PPh 21 yang berlaku adalah 15% sesuai tabel TER B resmi PMK 168/2023, atau setara Rp6.000.000 per bulan. Angka ini murni berdasarkan lapisan penghasilan bruto bulanan tanpa perlu menghitung biaya jabatan atau PTKP secara manual setiap bulan, karena seluruh komponen tersebut sudah tercermin dalam tarif efektif yang ditetapkan pemerintah.

Memastikan status PTKP tercatat benar di sistem payroll perusahaan tetap menjadi langkah penting, karena kesalahan kategori TER dapat berdampak pada selisih potongan pajak yang baru terlihat saat rekonsiliasi akhir tahun. Bagi karyawan maupun tim HR, memahami logika lapisan tarif ini membantu memverifikasi slip gaji secara mandiri tanpa harus menunggu penjelasan dari pihak keuangan perusahaan.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *