Mata pelajaran Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) resmi diterapkan mulai tahun ajaran 2025/2026 di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Kepastian siapa yang boleh mengajarnya secara linier diatur lewat Kepmendikdasmen Nomor 222/O/2025, ditetapkan 13 November 2025 oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, menggantikan aturan lama Kepmendikbudristek 449/P/2024.

Bagi guru, memahami linieritas ini krusial karena berkaitan langsung dengan pengakuan jam mengajar untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG). Artikel ini merangkum poin-poin kunci Kepmendikdasmen 222/O/2025 terkait KKA, per jenjang, serta cara memverifikasi status linieritasmu sendiri.

Struktur Kepmendikdasmen 222/O/2025

Regulasi ini disusun berlapis per jenjang dalam bentuk lampiran terpisah:

  • Lampiran I — kesesuaian bidang tugas untuk guru Taman Kanak-Kanak (TK/PAUD).
  • Lampiran II — kesesuaian guru kelas dan mata pelajaran untuk jenjang Sekolah Dasar (SD).
  • Lampiran selanjutnya — mencakup jenjang SMP, SMA, SMK, hingga SLB, masing-masing dengan daftar rinci bidang tugas yang diakui linier.
Catatan penting: Kepmendikdasmen 222/O/2025 diterbitkan untuk menyesuaikan aturan linieritas dengan perubahan kurikulum lewat Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, sekaligus memastikan kepastian hukum kesesuaian sertifikat pendidik di semua jenjang di bawah binaan Kemendikdasmen.

Gambaran Linieritas KKA per Jenjang

JENJANG SD

Guru Kelas dan Mapel Umum

Di SD, linieritas KKA cenderung fleksibel karena sifat materinya masih pengenalan dasar. Guru kelas SD/MI serta guru bidang studi seperti Matematika, PPKn, Bahasa Indonesia, IPA, dan IPS umumnya termasuk dalam kategori yang diakui linier untuk mengampu KKA, mengingat karakter pembelajaran KKA di SD masih berbasis logika dasar dan literasi digital pengantar.

JENJANG SMP

Cakupan Diperluas Signifikan

Beberapa analisis regulasi mencatat bahwa di jenjang SMP, cakupan linieritas KKA diperluas cukup signifikan dibanding aturan sebelumnya—mencakup lebih banyak rumpun bidang studi, tidak hanya Informatika/TIK dan Matematika. Meski begitu, guru dengan latar belakang atau sertifikat pelatihan KKA tetap diprioritaskan dalam penugasan mengajar mata pelajaran ini.

JENJANG SMA/SMK

Mapel Umum + Bidang Kejuruan

Di SMA, guru mapel umum seperti Matematika, Fisika, Informatika, dan IPA/IPS lintas bidang termasuk dalam cakupan linier. Di SMK, cakupannya lebih luas lagi karena mencakup puluhan kompetensi keahlian kejuruan (termasuk rumpun teknik dan ketenagalistrikan) yang dinilai relevan dengan kompetensi digital dan otomasi.

Penting: daftar di atas adalah gambaran umum berdasarkan analisis publik atas Kepmendikdasmen 222/O/2025, bukan kutipan lengkap dan pasti dari lampiran resmi. Karena lampiran regulasi ini sangat rinci dan berbeda-beda per kompetensi keahlian (khususnya di SMK), selalu verifikasi daftar lengkap dan pasti langsung ke salinan resmi Kepmen di tautan CTA di bawah, bukan mengandalkan ringkasan pihak ketiga mana pun termasuk artikel ini.

Guru Bersertifikat KKA Tetap Jadi Prioritas

Meski daftar linieritas berdasarkan sertifikat pendidik cukup luas, pemerintah menegaskan bahwa guru yang memiliki pelatihan dan sertifikat khusus KKA tetap menjadi prioritas utama dalam penugasan mengajar mata pelajaran ini, terutama untuk memastikan kualitas pembelajaran berpikir komputasional dan literasi AI yang memang membutuhkan kompetensi teknis spesifik.

Linieritas berdasarkan sertifikat pendidik memberi kepastian administratif untuk pengakuan jam mengajar, tapi itu bukan satu-satunya syarat kualitas. Sekolah tetap disarankan memprioritaskan guru yang benar-benar terlatih dalam konsep koding dan AI, bukan sekadar mengejar linieritas di atas kertas.

Dampak Linieritas terhadap Guru dan Sekolah

AspekGuru LinierGuru Non-Linier
Pengakuan jam mengajarDihitung penuh untuk beban kerjaBerpotensi tidak dihitung linier
Tunjangan Profesi GuruMendukung pemenuhan syarat pencairanBerisiko terganggu kalau jadi mapel utama
Boleh mengajar KKA?Ya, dengan pengakuan linierTetap boleh, tapi disarankan ikut pelatihan tambahan

Cara Verifikasi Linieritas Kamu Sendiri

  • Cek data sertifikat pendidik lewat SIMPKB atau info GTK untuk memastikan bidang serdik yang tercatat resmi.
  • Bandingkan dengan lampiran resmi Kepmendikdasmen 222/O/2025 sesuai jenjang sekolahmu—unduh salinan PDF resmi dari JDIH Kemendikdasmen.
  • Konsultasi dengan operator sekolah/Dapodik kalau ada keraguan, karena validasi linieritas pada akhirnya tercermin di data Dapodik yang memengaruhi pencairan TPG.
  • Ikuti pelatihan KKA lewat Platform Merdeka Mengajar (PMM) kalau kamu ditugaskan mengajar KKA meski belum sepenuhnya linier, untuk memperkuat kompetensi mengajar sekaligus dokumentasi pengembangan diri.

Untuk memastikan status data guru dan tunjanganmu sinkron dengan baik, kamu juga bisa cek Cara Cek Info GTK Semester 1 2026 sebagai langkah verifikasi tambahan.

FAQ Seputar Linieritas Mapel KKA

1. Apa dasar hukum linieritas mapel KKA terbaru?

Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025, ditetapkan 13 November 2025, menggantikan Kepmendikbudristek Nomor 449/P/2024 yang dinilai belum mengakomodasi kebutuhan teknis jenjang di bawah Kemendikdasmen.

2. Apakah guru non-linier boleh mengajar KKA?

Boleh, tapi jam mengajarnya berpotensi tidak dihitung linier untuk keperluan tunjangan profesi. Guru non-linier disarankan mengikuti pelatihan tambahan lewat PMM untuk memperkuat kompetensi sekaligus dokumentasi.

3. Apakah KKA mata pelajaran wajib atau pilihan?

KKA berstatus mata pelajaran pilihan dalam Kurikulum Merdeka, namun banyak sekolah dianjurkan menerapkannya untuk mendukung penguatan literasi digital siswa sejak dini.

4. Siapa yang paling diprioritaskan mengajar KKA meski daftar linier cukup luas?

Guru dengan pelatihan atau sertifikat khusus KKA tetap jadi prioritas utama penugasan, karena linieritas sertifikat pendidik saja tidak otomatis menjamin kompetensi teknis koding dan AI yang memadai.

5. Di mana bisa mengunduh salinan resmi Kepmendikdasmen 222/O/2025?

Salinan resmi tersedia di portal JDIH Kemendikdasmen (jdih.kemendikdasmen.go.id). Selalu gunakan sumber resmi ini untuk memastikan detail lampiran per jenjang dan kompetensi keahlian yang akurat, terutama untuk SMK yang lampirannya sangat rinci.

Kesimpulan

Kepmendikdasmen 222/O/2025 memberi kepastian hukum yang jauh lebih jelas dibanding aturan sebelumnya soal siapa yang berhak mengajar KKA secara linier, dengan cakupan yang ternyata lebih luas dari sekadar guru Informatika atau Matematika saja—terutama di jenjang SMP dan SMK. Tapi kepastian administratif ini sebaiknya tidak menggantikan kebutuhan riil akan kompetensi teknis: sekolah tetap perlu memprioritaskan guru yang benar-benar memahami konsep koding dan kecerdasan artifisial, sembari mendorong guru non-linier mengikuti pelatihan yang tersedia. Karena detail lampiran regulasi ini sangat rinci dan bisa berbeda per kompetensi keahlian, langkah paling aman bagi setiap guru adalah memverifikasi status linieritasnya sendiri langsung ke salinan resmi Kepmen dan data SIMPKB/Dapodik miliknya, alih-alih hanya mengandalkan ringkasan dari sumber pihak ketiga.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *