Dana BOS tahap II tidak cair bukan selalu karena sekolah lalai. Sering kali pengelola memakai syarat yang salah: aturan sekolah umum dipakai untuk madrasah, atau sebaliknya. Artikel ini memisahkan keduanya supaya berkas Anda tidak bolak-balik ditolak.
Di Indonesia, dana bantuan operasional untuk sekolah dikelola dua jalur. Sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memakai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. Madrasah dan RA di bawah Kementerian Agama memakai ketentuan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, termasuk surat edaran penyaluran tiap tahapan. Karena regulatornya berbeda, angka dan dokumen syaratnya ikut berbeda.
Waktunya pun relevan. Untuk sekolah umum, tenggat laporan realisasi tahap I yang menentukan nasib tahap II jatuh pada 25 Oktober, jadi pertengahan Oktober adalah saat paling rawan untuk memeriksa kelengkapan berkas.
Dua jalur, dua perangkat aturan
Tabel perbandingan syarat tahap II
| Aspek | Sekolah umum (Kemendikdasmen) | Madrasah dan RA (Kemenag) |
|---|---|---|
| Dasar aturan | Permendikdasmen 8 Tahun 2026 | Surat edaran Dirjen Pendis tentang penyaluran tahap 2 |
| Ukuran serapan tahap I | Realisasi tahap I paling sedikit 50% | Laporan pertanggungjawaban realisasi minimal 80% dari dana tahap I |
| Dokumen utama | Laporan realisasi tahap I melalui sistem yang ditetapkan | LPJ tahap I dan surat permohonan pencairan tahap 2 |
| Penerima yang belum terima tahap I | Mengikuti ketentuan penerima dan data pokok yang berlaku | Surat permohonan pencairan dan SPTJM tahap 2 |
| Cara pengajuan | Digital, lewat aplikasi pelaporan resmi | Unggah dokumen daring lewat portal Kemenag |
| Batas akhir penentu | Tanpa laporan tahap I sampai 25 Oktober, tahap II tidak diterima | Mengikuti gelombang jadwal pengajuan yang ditetapkan tiap tahun |
Syarat tahap II untuk sekolah umum
Ada tiga hal yang saling mengunci. Pertama, serapan: realisasi tahap I harus mencapai paling sedikit 50% (Pasal 58). Kedua, pelaporan: laporan tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan keseluruhan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Ketiga, tenggat keras: jika laporan tahap I belum masuk sampai 25 Oktober, dana tahap II tidak diterima (Pasal 60).
Perbedaan antara batas waktu pelaporan dan periode sanksi sering tertukar. Lewat dari 31 Juli belum otomatis membuat tahap II hangus, tetapi sekolah berisiko terkena pengurangan dana sebesar 2 sampai 4 persen sesuai ketentuan sanksi (Pasal 59). Hangus total baru terjadi bila sampai 25 Oktober laporan tetap tidak ada.
Syarat tahap II untuk madrasah dan RA
Untuk penerima yang sudah menerima tahap I, dokumen intinya adalah LPJ realisasi penggunaan dana minimal 80% dari dana tahap I, ditambah surat permohonan pencairan tahap 2. Madrasah yang pernah menerima bantuan di tahun sebelumnya tetapi belum menerima tahap I tahun berjalan memakai jalur berbeda, yaitu surat permohonan pencairan dan SPTJM tahap 2.
Proses pengajuan dan verifikasi dilakukan digital melalui portal resmi Kemenag, dan di tahun 2026 dibagi menjadi tiga gelombang: pengajuan 29 Juli sampai 8 Agustus, 18 sampai 30 Agustus, dan 14 sampai 27 September, masing-masing dengan masa verifikasi sesudahnya. Jadwal ini ditetapkan ulang tiap tahun, jadi jadikan sebagai gambaran pola, bukan tanggal tetap.
Ilustrasi hitungan sederhana
Misalkan sebuah sekolah umum dan sebuah madrasah sama-sama menerima Rp100 juta pada tahap I (angka fiktif untuk contoh).
| Satuan | Batas serapan | Minimal terealisasi |
|---|---|---|
| Sekolah umum | 50% | Rp50 juta |
| Madrasah | 80% | Rp80 juta |
Selisih Rp30 juta itu menunjukkan mengapa pengelola madrasah perlu mengatur ritme belanja lebih rapat sejak awal semester, sementara sekolah umum punya ruang lebih longgar tetapi tetap harus tertib administrasi.
Langkah menyiapkan berkas tahap II
- Pastikan jalur regulator Anda. Cek apakah satuan pendidikan terdaftar di bawah Kemendikdasmen atau Kemenag sebelum membuka aturan mana pun.
- Hitung persentase realisasi tahap I dari buku kas umum, bukan dari perkiraan. Cocokkan dengan laporan di sistem.
- Kumpulkan bukti belanja yang sudah dibukukan: nota, kuitansi, dan bukti pajak yang relevan.
- Susun laporan atau LPJ sesuai format jalur Anda, lalu minta tanda tangan kepala satuan pendidikan dan bendahara.
- Unggah dokumen sebelum tenggat, dan jangan menunggu hari terakhir karena sistem sering padat.
- Pantau status verifikasi. Bila berkas dikembalikan, perbaiki hanya bagian yang ditandai agar tidak menambah kesalahan baru.
Kesalahan yang paling sering terjadi
Kesalahan pertama adalah mencampur angka dua jalur. Operator madrasah yang membaca artikel tentang sekolah umum lalu merasa aman dengan serapan 50% akan kecewa ketika LPJ ditolak. Kesalahan kedua adalah menunda penyusunan laporan sampai mendekati tenggat, sehingga data belanja belum rapi saat dibutuhkan. Kesalahan ketiga adalah belanja mendadak di akhir periode hanya demi mengejar persentase, padahal pembelian yang tidak tercantum di RKAS justru memicu temuan.
FAQ
Apakah syarat 50% dan 80% berlaku untuk semua sekolah?
Tidak. Angka 50% berlaku untuk sekolah umum di bawah Permendikdasmen 8 Tahun 2026, sedangkan angka 80% adalah syarat penyaluran tahap 2 bagi madrasah dan RA berdasarkan surat edaran Dirjen Pendis. Pastikan Anda memakai jalur yang tepat.
Apa yang terjadi jika laporan tahap I terlambat dari 31 Juli?
Sekolah umum berisiko terkena pengurangan dana 2 sampai 4 persen. Selama laporan masuk sebelum 25 Oktober, tahap II masih bisa diterima, meski dengan potongan.
Bagaimana jika sampai 25 Oktober laporan belum masuk?
Dana tahap II tidak diterima. Karena itu, laporan sebaiknya diselesaikan jauh sebelum tanggal tersebut.
Madrasah yang belum menerima tahap I bisa mengajukan tahap 2?
Bisa, melalui jalur khusus dengan surat permohonan pencairan dan SPTJM tahap 2, selama memenuhi kriteria penerima yang ditetapkan Kemenag.
Di mana mencari aturan resminya?
Untuk sekolah umum, naskah Permendikdasmen 8 Tahun 2026 tersedia di situs peraturan.go.id. Untuk madrasah, cek surat edaran terbaru dari Ditjen Pendidikan Islam karena jadwal dan dokumen bisa berubah tiap tahun.
Kesimpulan
Syarat tahap II pada dasarnya soal disiplin pertanggungjawaban tahap I, tetapi ukuran dan jalurnya berbeda. Sekolah umum menghadapi ambang realisasi 50% dengan tenggat keras 25 Oktober, sedangkan madrasah menghadapi ambang LPJ 80% dengan jadwal gelombang dari Kemenag. Pelajaran praktisnya: tentukan dulu jalur regulator, hitung serapan dari buku kas, lalu kunci laporan beberapa minggu sebelum tenggat. Sekolah yang membiasakan membukukan belanja tiap bulan hampir tidak pernah panik di fase ini, karena angka serapannya sudah terlihat sejak awal.
Baca ringkasan menyeluruh juknis BOSP untuk operator, bendahara, dan kepala sekolah di Juknis BOSP 2026: Ringkasan Permendikdasmen 8 Tahun 2026.
Naskah resminya bisa dibaca di peraturan.go.id.





