Petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP terbit sebagai Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dan menjadi rujukan utama penyusunan RKAS, penggunaan dana, sampai pelaporan. Artikel ini merangkum isinya dalam bahasa yang mudah dicari ulang, lengkap dengan nomor pasalnya.
Banyak masalah pengelolaan dana BOS bermula dari kebiasaan: operator mengikuti cara lama tanpa membuka aturan barunya. Padahal juknis memuat batas dan tenggat yang berdampak langsung pada pencairan dana. Ringkasan ini membantu Anda membaca peta aturannya lebih dulu, lalu masuk ke pasal yang relevan dengan pekerjaan Anda.
Status dan Kedudukan Aturan
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 ditetapkan pada 5 Februari 2026 dan berlaku sejak diundangkan. Aturan ini mencabut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP (Pasal 75). Artinya, referensi yang masih menyebut aturan 2025 sebaiknya diperiksa ulang.
Dana BOSP dalam aturan ini didefinisikan sebagai dana alokasi khusus nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Pasal 2 menyebut lima prinsip pengelolaan: fleksibel, efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Peta Isi Aturan
| Bab | Isi | Pasal |
|---|---|---|
| I | Ketentuan umum | 1–3 |
| II | Penerima dana | 4–18 |
| III | Besaran alokasi dana | 19–31 |
| IV | Penyaluran dana | 32–35 |
| V | Penggunaan dana | 36–60 |
| VI | Pengelolaan dana | 61–70 |
| VII | Pemantauan dan evaluasi | 71 |
| VIII–X | Peralihan, ketentuan lain, dan penutup | 72–76 |
Bagian yang paling sering dipakai operator sehari-hari adalah Bab V (penggunaan dana, termasuk pelaporan dan sanksi) dan Bab VI (pengelolaan dan larangan).
Jenis Dana dan Penerimanya
Pasal 3 menetapkan tiga kelompok dana: BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan. Masing-masing memiliki tiga varian, yaitu reguler, kinerja, dan afirmasi.
Dana kinerja diberikan kepada satuan pendidikan berprestasi atau berkinerja tinggi, sedangkan dana afirmasi ditujukan bagi satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan menteri. Syarat data Dapodik dan batas waktu pemutakhirannya diatur dalam pasal penerima, jadi cek pasal yang relevan bagi jenis dana Anda.
Batas Penggunaan Dana Reguler
Tiga batas berikut paling sering menjadi patokan saat menyusun RKAS. Semuanya dihitung dari total alokasi dana reguler.
| Jenis dana reguler | Honor | Buku | Pemeliharaan sarpras |
|---|---|---|---|
| BOS (Pasal 42) | Maks. 20% negeri, 40% masyarakat | Min. 10% | Maks. 20% |
| BOP PAUD (Pasal 38) | Maks. 40% | Min. 5% | Maks. 20% |
| BOP Kesetaraan (Pasal 48) | Maks. 40% | Min. 10% | Maks. 20% |
Detail tiap batas dibahas dalam artikel tersendiri: batas honor dana BOS, anggaran buku dana BOS, dan pemeliharaan sarpras dari dana BOS.
Perencanaan: dari Komponen ke RKAS
Pasal 51 dan 52 menegaskan bahwa satuan pendidikan menentukan komponen penggunaan dana sesuai kebutuhan, lalu menuangkannya dalam dokumen perencanaan disertai rincian komponen. Pasal 54 mengatur sisa dana yang harus dicatatkan dalam RKAS. Rincian komponen ada di Lampiran I.
Dalam praktik, dokumen perencanaan itu disusun di ARKAS 4. Bila Anda ingin melihat contoh utuh per jenjang, buka contoh RKAS SD, contoh RKAS SMP, contoh RKAS SMA dan SMK, contoh RKAS PAUD, RKAS PKBM, dan RKAS SLB. Alur pengisian aplikasinya ada di panduan mengisi kertas kerja ARKAS 4.
Pelaporan dan Sanksi
| Ketentuan | Isi ringkas | Pasal |
|---|---|---|
| Laporan tahap I | Paling lambat 31 Juli | 56 |
| Laporan keseluruhan tahun berjalan | Paling lambat 31 Januari tahun berikutnya | 56 |
| Isi laporan akhir | Realisasi penggunaan dana, sisa dana, dan hasil pengadaan barang atau jasa | 57 |
| Syarat tahap II | Realisasi tahap I paling sedikit 50% | 58 |
| Keterlambatan laporan | Pengurangan dana 2%, 3%, atau 4% menurut lamanya terlambat | 59 |
| Batas akhir | Tanpa laporan tahap I sampai 25 Oktober, tahap II tidak diterima. Tanpa laporan tahun sebelumnya sampai 25 Juni, dana tahun berjalan tidak diterima | 60 |
Contoh perhitungan dan cara menyiapkan laporannya dibahas di artikel batas laporan realisasi BOSP. Untuk menutup buku kas sebelum melapor, ikuti panduan tutup BKU di ARKAS 4.
Larangan Penggunaan Dana
Pasal 66 memuat daftar larangan bagi pengelola. Beberapa di antaranya yang paling perlu diingat:
- Memindahkan dana ke rekening pribadi atau memakainya untuk kepentingan pribadi.
- Meminjamkan dana kepada pihak lain.
- Memungut biaya dari penerima layanan pendidikan atas kegiatan yang dibiayai dana ini.
- Membeli instrumen investasi.
- Memelihara prasarana yang rusak sedang atau berat, dan membangun ruang baru.
- Membiayai kegiatan yang sudah dibiayai sumber lain secara sah (pembiayaan ganda).
- Bertindak sebagai distributor atau penjual ulang produk.
Daftar di atas tidak lengkap. Baca ayat-ayat Pasal 66 langsung sebelum menganggarkan kegiatan yang meragukan. Pelanggaran dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ringkasan Pekerjaan Operator Sepanjang Tahun
- Sebelum tahun anggaran: pastikan data Dapodik benar dan siapkan rencana, lihat panduan perencanaan T-1.
- Awal tahun: susun dan ajukan pengesahan kertas kerja. Bila dikembalikan, ikuti panduan revisi RKAS.
- Sepanjang tahun: belanja sesuai RKAS, catat di BKU, dan gunakan pergeseran atau perubahan RKAS bila kebutuhan berubah.
- Juli dan Januari: selesaikan laporan sebelum tenggat.
FAQ
Apa juknis BOSP terbaru?
Juknis BOSP terbaru adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026, yang mencabut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP.
Dana apa saja yang diatur dalam juknis ini?
Dana BOP PAUD, dana BOS, dan dana BOP Kesetaraan, masing-masing dalam varian reguler, kinerja, dan afirmasi.
Berapa batas honor, buku, dan pemeliharaan sarpras?
Untuk BOS reguler, honor maksimal 20% (negeri) atau 40% (masyarakat), buku minimal 10%, dan pemeliharaan maksimal 20%. PAUD memakai honor 40% dan buku 5%, sedangkan kesetaraan honor 40% dan buku 10%.
Kapan laporan penggunaan dana harus dikirim?
Laporan tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan keseluruhan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya.
Apa akibat terlambat melapor?
Ada pengurangan dana sebesar 2%, 3%, atau 4% menurut lamanya keterlambatan, dan bila laporan tidak masuk sampai batas akhir, dana tahap berikutnya tidak diterima.
Kesimpulan
Juknis BOSP dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 dapat dibaca dengan tiga pertanyaan: dana jenis apa yang Anda kelola, batas apa yang berlaku dalam RKAS, dan tenggat pelaporan apa yang harus dipenuhi. Simpan ringkasan ini sebagai peta, lalu buka pasal aslinya saat mengambil keputusan yang berdampak pada pencairan atau pemeriksaan. Dengan begitu, penyusunan RKAS, belanja, dan pelaporan tetap sejalan dengan aturan yang berlaku.