Panduan Kepala Sekolah dan Bendahara

Ada dua batas yang berlaku sekaligus untuk pemeliharaan sarana dan prasarana dari dana BOS: nilainya maksimal 20% dari keseluruhan alokasi, dan jenis pekerjaannya hanya pemeliharaan ringan. Rehabilitasi kerusakan sedang dan berat, serta pembangunan gedung baru, tidak boleh dibiayai dari BOSP.

Atap bocor, plafon jebol, toilet macet, dan listrik yang sering turun adalah keluhan yang muncul di hampir setiap sekolah. Wajar bila kepala sekolah ingin menutupnya dari dana BOS. Masalahnya, tidak semua perbaikan boleh dibiayai, dan tidak semua yang boleh bisa dianggarkan sebanyak yang dibutuhkan.

Artikel ini membahas batas persentasenya, kegiatan yang termasuk dan tidak termasuk, cara membedakan pemeliharaan dari rehabilitasi berat, contoh alokasi, dan langkah menyusunnya di RKAS. Rujukannya adalah Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.

Batas Maksimal 20% untuk Pemeliharaan

Pasal 42 ayat (3) menyatakan bahwa bila sekolah memakai komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, penggunaannya paling banyak 20% dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima sekolah. Angka 20% yang sama juga berlaku pada BOP PAUD Reguler (Pasal 38 ayat 3) dan BOP Kesetaraan Reguler (Pasal 48 ayat 3).

Total alokasiBatas maksimal pemeliharaan (20%)
Rp100.000.000Rp20.000.000
Rp200.000.000Rp40.000.000
Rp350.000.000Rp70.000.000
Tidak dibedakan negeri atau swasta. Berbeda dengan honor yang 20% untuk negeri dan 40% untuk swasta, Pasal 42 ayat (3) menyebut 20% tanpa membedakan status sekolah. Bila Anda menemukan sumber lain yang menyebut batas berbeda untuk sarana prasarana, rujuk bunyi pasalnya dan konfirmasi ke dinas. Perbandingan dengan batas honor ada di panduan batas honor dana BOS.

Kegiatan yang Termasuk Pemeliharaan

Lampiran juknis merinci cakupan pemeliharaan yang dibolehkan. Jika dikelompokkan, isinya kurang lebih seperti ini.

Bangunan nonstrukturalPerbaikan atap, plafon, kelistrikan, pintu, jendela, pengecatan, dan lantai.
Sanitasi dan airPerbaikan toilet, tempat cuci tangan, sanitasi, serta penyediaan air bersih dan pompa.
PerabotPerbaikan meubelair dan pembelian meja atau kursi pengganti.
PeralatanPemeliharaan komputer, printer, proyektor, dan peralatan praktikum.
AksesibilitasPenyediaan aksesibilitas bagi murid berkebutuhan khusus.
LingkunganPemeliharaan taman dan fasilitas lainnya.

Yang Dilarang: Kerusakan Sedang, Berat, dan Bangunan Baru

Pasal 66 ayat (1)Kepala satuan pendidikan dilarang memelihara prasarana dengan kategori kerusakan sedang dan berat, serta membangun gedung atau ruangan baru, dengan menggunakan Dana BOSP.

Artinya, pekerjaan seperti memperbaiki ruang kelas yang rusak berat atau membangun ruang kelas, perpustakaan, dan toilet baru harus dicarikan sumber dana lain, misalnya program rehabilitasi dari pemerintah pusat atau daerah yang memang dirancang untuk itu. Menggunakan BOS untuk pekerjaan ini bukan hanya melanggar juknis, tetapi juga bisa menjadi temuan pemeriksaan.

Cara membedakan ringan dan berat

Juknis menyebut komponen nonstruktural sebagai contoh pemeliharaan yang boleh. Sebaliknya, kerusakan pada bagian struktur bangunan, seperti pondasi, kolom, balok, atau rangka atap yang rusak luas, umumnya dikategorikan sedang atau berat. Penentuan kategori kerusakan secara resmi sebaiknya tidak dilakukan sepihak. Minta penilaian dari dinas atau pihak teknis, simpan hasilnya sebagai dasar keputusan, lalu pisahkan mana yang bisa masuk BOS dan mana yang perlu diusulkan ke program lain.

Contoh Alokasi Pemeliharaan (Ilustrasi)

Ambil SD negeri dengan pagu Rp200.000.000. Batas maksimal pemeliharaan Rp40.000.000, dan sekolah merencanakan Rp30.000.000 atau 15%. Angka berikut hanya ilustrasi.

PekerjaanKeteranganAlokasi
Perbaikan atap dan plafonBagian nonstruktural yang bocor atau rusak ringanRp10.000.000
Perbaikan kelistrikanInstalasi, saklar, dan lampuRp4.000.000
PengecatanDinding ruang kelas yang paling lusuhRp6.000.000
Toilet dan sanitasiPerbaikan keran, saluran, dan tempat cuci tanganRp5.000.000
Servis komputer dan printerPemeliharaan berkala perangkat administrasiRp3.000.000
Perbaikan meubelairMeja dan kursi yang rusak ringanRp2.000.000
TotalDi bawah batas Rp40.000.000Rp30.000.000 (15%)

Sisa ruang Rp10.000.000 di bawah batas jangan langsung dihabiskan. Sebagian dapat dicadangkan untuk kerusakan mendadak, dan sebagian lagi dapat dialihkan ke pos lain seperti buku yang punya batas bawah. Aturannya dibahas di panduan anggaran buku dana BOS, dan gambaran RKAS utuh dengan ketiga batas ada di contoh RKAS SD.

Langkah Menyusun Anggaran Pemeliharaan

  1. Hitung batas maksimal dalam rupiah dari total alokasi BOS reguler.
  2. Survei kondisi sarana dan prasarana bersama guru dan tenaga kependidikan, lalu foto dan catat setiap kerusakan.
  3. Kelompokkan kerusakan: nonstruktural dan ringan yang bisa masuk BOS, dan struktural atau berat yang perlu diusulkan ke program lain.
  4. Susun rincian biaya per pekerjaan berdasarkan harga di daerah Anda, dan simpan pembanding harga.
  5. Urutkan prioritas menurut dampak pada keselamatan dan kegiatan belajar.
  6. Pastikan total di bawah batas 20% dan sisakan cadangan.
  7. Input ke ARKAS 4 dengan kode kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana. Bila belanja perlu digeser di tengah tahun, lihat panduan pergeseran RKAS di ARKAS 4.
Baca ketentuan aslinya Pasal 42, Pasal 66, dan Lampiran I tersedia di Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 (PDF peraturan.go.id). Bila juknis diperbarui, gunakan ketentuan terbaru.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Mengira batas sarpras sama dengan honor. Honor dibedakan negeri dan swasta, pemeliharaan sarana prasarana tidak.
  • Membiayai rehabilitasi berat dari BOS. Ini dilarang oleh Pasal 66 ayat (1).
  • Mengerjakan pembangunan ruang baru dengan dalih pemeliharaan. Pembangunan gedung atau ruangan baru dilarang.
  • Tidak menyimpan foto sebelum dan sesudah. Bukti kondisi awal memudahkan pertanggungjawaban.
  • Tidak memisahkan pekerjaan menjadi item terperinci. Satu baris besar “perbaikan gedung” sulit dipertanggungjawabkan.
  • Menghabiskan seluruh batas 20% sejak awal. Tidak ada ruang untuk kebutuhan mendadak.

FAQ

Berapa batas maksimal pemeliharaan sarana prasarana dari dana BOS?

Paling banyak 20% dari keseluruhan alokasi dana reguler, sesuai Pasal 42 ayat (3) untuk BOS Reguler. Angka yang sama berlaku pada BOP PAUD dan BOP Kesetaraan reguler.

Apakah batas 20% berbeda untuk sekolah negeri dan swasta?

Menurut bunyi Pasal 42 ayat (3), tidak. Perbedaan negeri 20% dan swasta 40% berlaku pada honor, bukan pemeliharaan sarana prasarana.

Bolehkah dana BOS dipakai merehab ruang kelas yang rusak berat?

Tidak. Pasal 66 ayat (1) melarang pemeliharaan prasarana dengan kategori kerusakan sedang dan berat menggunakan dana BOSP.

Bolehkah membangun ruangan baru dengan dana BOS?

Tidak. Pembangunan gedung atau ruangan baru juga dilarang dengan dana BOSP.

Apakah servis komputer dan printer termasuk pemeliharaan?

Ya. Lampiran juknis menyebut pemeliharaan komputer, printer, proyektor, dan peralatan praktikum sebagai bagian dari pemeliharaan.

Kesimpulan

Pemeliharaan sarana dan prasarana dari dana BOS dibatasi dua arah: maksimal 20% dari keseluruhan alokasi, dan hanya untuk pemeliharaan ringan seperti perbaikan komponen nonstruktural, sanitasi, perabot, dan peralatan. Rehabilitasi kerusakan sedang dan berat serta pembangunan ruang baru harus dicarikan sumber dana lain. Hitung batasnya dalam rupiah, kelompokkan kerusakan dengan bukti foto, sisakan cadangan, dan konfirmasikan ke dinas untuk kasus yang batasnya tidak jelas.

Bagikan: