Panduan untuk Operator dan Kepala SLB

SLB memakai kerangka juknis yang sama dengan sekolah lain, tetapi kebutuhannya sangat berbeda: alat bantu belajar, sarana aksesibilitas, dan bahan ajar yang disesuaikan dengan kondisi murid. Artikel ini menunjukkan di mana kebutuhan itu ditempatkan dalam RKAS, disertai contoh alokasi dan rincian.

Pertanyaan yang paling sering muncul dari pengelola SLB bukan tentang cara memasukkan data ke ARKAS 4, melainkan tentang penempatan: kebutuhan alat bantu masuk kegiatan yang mana, dan apakah ada pos khusus untuk disabilitas. Jawabannya, juknis tidak membuat pos terpisah. Kebutuhan murid berkebutuhan khusus diintegrasikan ke dalam komponen yang sudah ada, terutama pembelajaran, perpustakaan, dan pemeliharaan sarana prasarana.

Contoh di bawah memakai sekolah rekaan, SLB Negeri Contoh, dengan pagu BOS reguler Rp360.000.000. Semua angka hanya ilustrasi belajar. Pagu sekolah Anda yang sebenarnya mengikuti data Dapodik dan ketentuan yang berlaku.

Catatan penting: jangan menyalin angka contoh apa adanya. Kebutuhan tiap SLB sangat bergantung pada jenis hambatan murid yang dilayani, jadi susun alokasi dari asesmen kebutuhan sekolah Anda sendiri.

Batas Juknis yang Berlaku untuk SLB

SLB termasuk penerima BOS reguler, dan batas persentasenya sama dengan sekolah lain pada jenjang dikdasmen. Juknis juga memuat ketentuan khusus untuk perhitungan alokasi SLB, sehingga pagu SLB tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah murid. Cek pasal alokasi pada juknis yang berlaku untuk memahami cara pagu Anda dihitung.

KetentuanBatasPasal
Pembayaran honor (sekolah negeri)Paling banyak 20%Pasal 42 ayat (4)
Pembayaran honor (sekolah masyarakat)Paling banyak 40%Pasal 42 ayat (4)
Penyediaan bukuPaling sedikit 10%Pasal 42 ayat (2)
Pemeliharaan sarana prasaranaPaling banyak 20%Pasal 42 ayat (3)

Di Mana Kebutuhan Disabilitas Ditempatkan

Lampiran I juknis menyebut kebutuhan murid berkebutuhan khusus pada tiga tempat. Pahami ketiganya karena inilah dasar Anda menganggarkan.

PerpustakaanKegiatan pengembangan perpustakaan mencakup pemenuhan buku untuk murid berkebutuhan khusus. Alokasinya ikut hitungan minimal 10%.
PembelajaranPembiayaan kegiatan pembelajaran yang relevan, termasuk pembelajaran murid berkebutuhan khusus, sehingga media dan bahan ajar adaptif masuk di sini.
Pemeliharaan sarprasPenyediaan atau pemeliharaan sarana, peralatan, fasilitas, dan aksesibilitas bagi murid berkebutuhan khusus. Alokasinya ikut batas maksimal 20%.

Artinya, biaya aksesibilitas bersaing dengan kebutuhan pemeliharaan lain dalam batas 20% yang sama. Rincian cakupan pemeliharaan dibahas di panduan pemeliharaan sarpras dari dana BOS, dan cara menjaga alokasi buku ada di artikel anggaran buku dana BOS.

Langkah Menyusun RKAS SLB

  1. Pastikan data murid dan pagu di Dapodik sudah benar.
  2. Lakukan pemetaan kebutuhan murid: jenis hambatan, alat bantu yang sudah ada dan yang rusak, serta hambatan akses di lingkungan sekolah.
  3. Hitung batas juknis dalam rupiah: honor, buku minimal, dan pemeliharaan maksimal.
  4. Tempatkan tiap kebutuhan pada komponen yang tepat, sesuai penjelasan di atas.
  5. Turunkan ke rincian barang atau jasa dengan volume dan harga satuan, lalu input ke ARKAS 4 dengan kode yang tepat.

Contoh Alokasi Anggaran SLB Negeri

KegiatanAlokasiPorsi
Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASNRp64.800.00018%
Pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikulerRp79.200.00022%
Pemeliharaan sarana, prasarana, dan aksesibilitasRp57.600.00016%
Pengembangan perpustakaan dan pengadaan bukuRp39.600.00011%
Administrasi kegiatan sekolahRp32.400.0009%
Langganan daya dan jasaRp32.400.0009%
Penilaian dan asesmenRp25.200.0007%
Pengembangan profesi guruRp18.000.0005%
Penerimaan peserta didik baruRp10.800.0003%
TotalRp360.000.000100%

Kontrol proporsi

Honor: 18%Batas maksimal 20% untuk sekolah negeri setara Rp72.000.000. Ruang tersisa Rp7.200.000.
Buku: 11%Batas minimal 10% setara Rp36.000.000. Alokasi Rp39.600.000 aman dengan selisih Rp3.600.000.
Sarpras: 16%Batas maksimal 20% setara Rp72.000.000. Alokasi Rp57.600.000 sudah termasuk aksesibilitas.

Batas honor dibahas lebih lengkap di artikel batas honor dana BOS. Untuk pembanding sekolah umum, lihat contoh RKAS SD.

Contoh Rincian Dua Kegiatan

Contoh pertama: kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana, dan aksesibilitas senilai Rp57.600.000.

Uraian belanjaVolumeHarga satuanJumlah
Perbaikan atau penyediaan pegangan tangan dan jalur pemandu1 paketRp21.600.000Rp21.600.000
Perbaikan nonstruktural (cat, plafon, kelistrikan)1 paketRp14.400.000Rp14.400.000
Perbaikan perlengkapan sanitasi yang ramah disabilitas1 paketRp9.600.000Rp9.600.000
Servis peralatan dan alat bantu belajar1 paket per tahunRp7.200.000Rp7.200.000
Perbaikan meubelair1 paket per tahunRp4.800.000Rp4.800.000
TotalRp57.600.000

Contoh kedua: kegiatan pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp79.200.000.

Uraian belanjaVolumeHarga satuanJumlah
Media dan alat bantu belajar adaptif1 paket per tahunRp24.000.000Rp24.000.000
Bahan kegiatan keterampilan1 paket per tahunRp21.600.000Rp21.600.000
Penggandaan bahan ajar yang disesuaikan kebutuhan murid1 paket per tahunRp19.200.000Rp19.200.000
Kegiatan ekstrakurikuler dan bina diri1 paket per tahunRp14.400.000Rp14.400.000
TotalRp79.200.000
Hati-hati dengan skala pekerjaan. Juknis melarang pemeliharaan prasarana yang rusak sedang atau berat dan pembangunan ruang baru dengan dana BOS (Pasal 66 ayat 1). Penyediaan pegangan tangan atau jalur pemandu berbeda dari pekerjaan struktural besar. Bila kebutuhan aksesibilitas Anda berskala besar, konsultasikan dulu ke dinas pendidikan.

Pemilihan kode kegiatan dan kode rekening dibahas di panduan kode rekening dan kode kegiatan ARKAS, dan alur pengisiannya ada di panduan mengisi kertas kerja ARKAS 4.

Kesalahan yang Sering Terjadi pada RKAS SLB

  • Mencari pos khusus disabilitas. Juknis tidak menyediakannya, jadi kebutuhan harus ditempatkan pada komponen pembelajaran, perpustakaan, atau pemeliharaan.
  • Aksesibilitas menghabiskan batas pemeliharaan. Semua kebutuhan sarpras berbagi batas 20%, sehingga perlu diprioritaskan.
  • Buku untuk murid berkebutuhan khusus terlewat. Alokasinya ikut hitungan minimal 10%.
  • Uraian terlalu umum. Menulis “alat bantu” satu baris besar menyulitkan pelaporan, padahal jenis alatnya beragam.
  • Pekerjaan berskala besar dibiayai BOS. Perbaikan kerusakan sedang atau berat termasuk yang dilarang.
Rujuk ketentuan resminya Batas persentase dan komponen penggunaan dana mengacu pada juknis. Baca teksnya langsung di Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, khususnya Pasal 42 dan Lampiran I, lalu cocokkan dengan kondisi sekolah Anda.

FAQ

Apakah SLB punya pos anggaran khusus disabilitas di RKAS?

Tidak. Juknis menempatkan kebutuhan murid berkebutuhan khusus pada komponen yang ada, yaitu perpustakaan, pembelajaran, dan pemeliharaan sarana prasarana.

Apakah batas honor SLB berbeda dari sekolah lain?

Tidak. Batasnya 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah masyarakat, sama seperti jenjang dikdasmen lain.

Apakah sarana aksesibilitas boleh dibiayai dana BOS?

Ya, penyediaan atau pemeliharaan sarana, peralatan, fasilitas, dan aksesibilitas bagi murid berkebutuhan khusus termasuk cakupan pemeliharaan, sepanjang bukan perbaikan kerusakan sedang atau berat dan bukan pembangunan ruang baru.

Apakah sekolah reguler yang menyelenggarakan pendidikan inklusif punya aturan berbeda?

Juknis tidak menetapkan kategori khusus untuk sekolah inklusif. Sekolah tersebut mengikuti batas yang sama, dan kebutuhan murid berkebutuhan khusus ditempatkan pada komponen yang sama.

Bagaimana dengan kegiatan terapi?

Kegiatan terapi tidak disebut sebagai komponen tersendiri dalam bagian juknis yang saya baca. Tanyakan ke dinas pendidikan sebelum menganggarkannya.

Kesimpulan

RKAS SLB tidak memerlukan kerangka baru, hanya penempatan yang cermat. Hitung batas honor, buku, dan pemeliharaan dalam rupiah, lalu tempatkan kebutuhan murid pada komponen yang tepat: buku pada perpustakaan, media adaptif pada pembelajaran, dan aksesibilitas pada pemeliharaan. Pada pagu ilustrasi Rp360 juta, honor 18%, buku 11%, dan sarpras 16% menunjukkan bagaimana kebutuhan khusus tetap berada dalam batas. Gunakan angka contoh sebagai bahan belajar, ganti dengan hasil pemetaan kebutuhan sekolah Anda, dan konsultasikan pekerjaan berskala besar ke dinas sebelum menganggarkan.

Bagikan: