Sejak pengelolaan kinerja guru terintegrasi penuh lewat Ruang GTK dan e-Kinerja BKN sesuai Kepmendikdasmen 271/O/2025, sekolah wajib memiliki penetapan resmi siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahap — mulai dari pemadanan data hingga plotting Tim Kinerja. Tanpa SK yang jelas, tanggung jawab operator dan kepala sekolah bisa tumpang tindih atau tidak terdokumentasi. Artikel ini membahas komponen wajib SK penetapan Tim Kinerja Guru beserta contoh formatnya.
1xSiklus penilaian kinerja per tahun
3Sistem yang wajib padan: Dapodik, SIASN, Dukcapil
KepsekPejabat Penilai Kinerja untuk guru ASN

Kenapa Sekolah Butuh SK Penetapan Tim Kinerja

Pengelolaan kinerja guru era Kepmendikdasmen 271/O/2025 melibatkan beberapa tahap teknis: pemadanan data lintas sistem, penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP)/Rencana Hasil Kerja (RHK), observasi pembelajaran, hingga penetapan predikat akhir tahun. Setiap tahap membutuhkan pihak yang jelas bertanggung jawab — bukan sekadar dikerjakan siapa saja yang sempat. SK penetapan Tim Kinerja menjadi dasar hukum yang menegaskan peran tersebut secara tertulis.

Sudah paham alur pengisian kinerja di Ruang GTK secara teknis? Untuk langkah integrasi akun PMM dan tahapan pengisian RHK/SKP, lihat panduan integrasi akun PMM ke Pengelolaan Kinerja Guru. Artikel ini fokus pada sisi administratif penetapan SK-nya.

Siapa Saja yang Ditetapkan dalam SK Tim Kinerja

Kepala Sekolah

Berperan sebagai Pejabat Penilai Kinerja untuk guru berstatus ASN, bertanggung jawab memberikan predikat kinerja akhir tahun.

Operator Sekolah

Bertugas melakukan pemadanan data (Dapodik, SIASN, Dukcapil), plotting Tim Kinerja di sistem, dan membuka periode penilaian.

Guru/PTK Terkait

Ditetapkan sebagai anggota yang mengisi RHK, melaksanakan observasi, dan menyusun ringkasan pelaksanaan tugas.

Komponen Wajib dalam SK Penetapan Tim Kinerja

  • Dasar hukum — mencantumkan Kepmendikdasmen 271/O/2025 sebagai rujukan utama pengelolaan kinerja guru.
  • Susunan tim — nama, jabatan, dan peran masing-masing (Pejabat Penilai, Operator, Anggota Tim).
  • Tugas dan tanggung jawab — dijabarkan spesifik per peran agar tidak tumpang tindih.
  • Periode berlaku — mengikuti siklus penilaian kinerja tahunan yang berlaku.
  • Ketentuan penutup — pernyataan bahwa SK berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang jika ada perubahan struktur.

Contoh Format SK Penetapan Tim Kinerja Guru

[Nama Sekolah]

Alamat: [Alamat Sekolah]  |  NPSN: [NPSN]  |  Telp/Email: [Kontak Sekolah]

KEPUTUSAN KEPALA [NAMA SEKOLAH]

NOMOR: [Nomor Surat]

TENTANG
PENETAPAN TIM KINERJA GURU TAHUN [Tahun]

KEPALA [NAMA SEKOLAH],

Menimbang  : bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan kinerja guru sesuai Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025, dipandang perlu menetapkan Tim Kinerja Guru di [Nama Sekolah] melalui suatu Keputusan Kepala Sekolah;

Mengingat    : Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2025 tentang Pengelolaan Kinerja Guru;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : Susunan Tim Kinerja Guru [Nama Sekolah] Tahun [Tahun] sebagai berikut:

1.:Pejabat Penilai Kinerja   —   [Nama Kepala Sekolah]
2.:Operator Pengelola Data  —   [Nama Operator Sekolah]
3.:Anggota Tim Kinerja      —   [Daftar Nama Guru/PTK Terkait]

Kedua     : Tim sebagaimana dimaksud pada diktum Pertama bertugas melaksanakan tahapan pengelolaan kinerja guru sesuai peran masing-masing, mulai dari pemadanan data, perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian akhir.

Ketiga      : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk periode penilaian kinerja tahun [Tahun], dan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.

Ditetapkan di: [Kota]
Pada tanggal: [Tanggal]

Kepala [Nama Sekolah],

[Nama Kepala Sekolah]

NIP. [Nomor Induk Pegawai]

Penting dipahami: format di atas adalah kerangka dasar, bukan format baku tunggal dari pemerintah. Sesuaikan dengan format surat resmi sekolah/dinas setempat, termasuk kop surat dan penomoran sesuai tata naskah dinas yang berlaku.

Tugas Operator Sekolah dalam Siklus Pengelolaan Kinerja

TahapTugas Operator
Pra-Perencanaan (sebelum Januari)Memadankan data guru di Dapodik, SIASN, dan Dukcapil agar tidak ada perbedaan seperti NIP
Perencanaan Kinerja (Januari)Plotting Tim Kinerja di sistem, memastikan guru bisa mulai menyusun RHK
Pelaksanaan (Februari-November)Membantu koordinasi observasi semester 1 dan 2 jika ada kendala teknis
Penilaian (Desember)Memastikan predikat kinerja dari kepala sekolah tersinkron ke e-Kinerja BKN
SK Tim Kinerja bukan sekadar dokumen administratif — ini adalah peta tanggung jawab yang membuat setiap pihak tahu persis kapan giliran mereka bertindak, mengurangi risiko satu tahap terlewat karena dikira “tugas orang lain”.

Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari

  1. Menunda penerbitan SK hingga mendekati periode perencanaan kinerja, padahal pemadanan data idealnya selesai sebelum Januari.
  2. Tidak mencantumkan operator sekolah secara eksplisit dalam SK, sehingga tugas teknis pemadanan data tidak terdokumentasi jelas.
  3. Menggunakan SK lama tanpa memperbarui susunan tim meski ada pergantian operator atau guru.
Butuh referensi format SK lain untuk kebutuhan sekolah Anda?
Lihat Contoh SK Pembagian Tugas Guru Lengkap

FAQ

Apakah SK Tim Kinerja wajib dibuat setiap tahun?

Sebaiknya diperbarui setiap siklus penilaian kinerja tahunan, terutama jika ada perubahan susunan operator atau kepala sekolah.

Siapa yang berperan sebagai Pejabat Penilai Kinerja untuk guru ASN?

Kepala sekolah, sesuai ketentuan pada Kepmendikdasmen 271/O/2025 mengenai pengelolaan kinerja guru.

Apakah operator sekolah wajib disebutkan secara terpisah dalam SK?

Sangat disarankan, karena operator memiliki tugas teknis spesifik (pemadanan data, plotting tim) yang berbeda dari tugas kepala sekolah maupun guru.

Apa yang terjadi jika pemadanan data Dapodik-SIASN-Dukcapil tidak dilakukan tepat waktu?

Guru berisiko tidak bisa melanjutkan ke tahap penyusunan RHK karena sistem akan menahan proses hingga data dinyatakan padan.

Apakah format SK ini berlaku sama untuk semua jenjang sekolah?

Kerangka dasarnya berlaku umum, namun sebaiknya tetap disesuaikan dengan tata naskah dinas dan kebijakan masing-masing daerah/yayasan.

Kesimpulan

SK penetapan Tim Kinerja Guru memastikan setiap tahap dalam siklus pengelolaan kinerja — dari pemadanan data hingga penetapan predikat akhir tahun — memiliki penanggung jawab yang jelas secara tertulis. Menetapkan peran kepala sekolah, operator, dan guru sejak awal siklus akan menghindarkan sekolah dari kebingungan di tengah proses, terutama pada tahap teknis yang membutuhkan koordinasi ketat seperti pemadanan data lintas sistem. Terbitkan SK ini di awal siklus penilaian, bukan menunggu hingga kendala teknis benar-benar muncul di lapangan.

Bagikan:

Kia Krikil

Editor di Kiakrikil.com yang fokus menyajikan berita terbaru seputar pendidikan dan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *