- Kenapa TPG Kena Pajak?
- Dasar Hukum Tarif PPh 21 atas TPG
- Simulasi Perhitungan Potongan TPG
- Kenapa Golongan IV Dipotong Lebih Besar?
- Cara Cek Bukti Potong PPh 21 atas TPG
- Ringkasan Tarif dan Total Potongan
- FAQ
- Apakah TPG guru non-ASN juga dipotong pajak final seperti PNS?
- Kenapa potongan TPG saya beda dengan rekan sesama golongan III?
- Apakah PPh 21 final atas TPG bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
- Apakah THR TPG juga kena potongan pajak yang sama?
- Siapa yang bertanggung jawab memotong dan melaporkan PPh 21 TPG?
- Kesimpulan
Sejak Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair bulanan, banyak guru bertanya kenapa nominal yang masuk rekening lebih kecil dari perhitungan mereka sendiri. Jawabannya: TPG adalah objek PPh Pasal 21, dan tarifnya tidak sama untuk semua guru — tergantung status kepegawaian dan golongan.
Artikel ini membedah dasar hukum, tarif resmi per golongan, simulasi perhitungan riil, sampai miskonsepsi yang sering beredar soal pajak TPG. Disusun berdasarkan regulasi resmi Direktorat Jenderal Pajak dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, agar guru — baik ASN maupun non-ASN — bisa memverifikasi sendiri potongan di slip TPG mereka.
Kenapa TPG Kena Pajak?
TPG adalah penghasilan yang dibebankan pada APBN/APBD untuk guru berstatus PNS dan PPPK, atau dari sumber setara bagi guru non-ASN. Karena statusnya sebagai penghasilan, TPG otomatis menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 — persis seperti gaji pokok, honorarium, atau tunjangan lain yang diterima pegawai.
Yang sering membingungkan: skema pemotongannya berbeda tergantung status Anda. Ini bukan detail teknis yang bisa diabaikan, karena salah asumsi bisa membuat Anda salah menghitung TPG bersih yang seharusnya diterima.
- Guru ASN (PNS/PPPK): PPh 21 atas TPG bersifat FINAL, tarif flat berdasarkan golongan — diatur PP No. 80 Tahun 2010.
- Guru Non-ASN/Swasta: TPG masuk penghasilan rutin, dipotong dengan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) seperti karyawan pada umumnya — tidak final, direkonsiliasi di akhir tahun.
Dasar Hukum Tarif PPh 21 atas TPG
Untuk guru ASN, dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN atau APBD. Regulasi ini menegaskan bahwa PPh Pasal 21 atas honorarium/tunjangan yang dibebankan APBN-APBD dipotong oleh bendahara pemerintah, bersifat final, dengan tarif:
Untuk guru non-ASN (swasta/yayasan bersertifikat), TPG bukan penghasilan yang dibebankan APBN/APBD secara langsung sebagai honorarium final — penghasilan ini dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh sebagaimana diubah UU HPP, yang dalam pemotongan bulanan diterapkan lewat skema TER sesuai kategori PTKP (A, B, atau C).
Simulasi Perhitungan Potongan TPG
Berikut tiga skenario nyata untuk membantu Anda memverifikasi potongan di slip TPG masing-masing:
Skenario 1 — Guru PPPK Golongan IX (setara Gol. III)
Gaji pokok: Rp3.203.600. TPG = 1× gaji pokok = Rp3.203.600 (bruto).
- PPh 21 final (5%): Rp3.203.600 × 5% = Rp160.180
- Iuran BPJS Kesehatan (1%): Rp3.203.600 × 1% = Rp32.036
- Total potongan (6%): Rp192.216
Skenario 2 — Guru PNS Golongan IV/a
Gaji pokok: Rp5.100.000. TPG = 1× gaji pokok = Rp5.100.000 (bruto).
- PPh 21 final (15%): Rp5.100.000 × 15% = Rp765.000
- Iuran BPJS Kesehatan (1%): Rp5.100.000 × 1% = Rp51.000
- Total potongan (16%): Rp816.000
Skenario 3 — Guru Non-ASN Bersertifikat (Yayasan)
TPG non-ASN bruto: Rp2.000.000/bulan. Status TK/0 (lajang, tanpa tanggungan) → masuk Kategori TER A.
- Pada level penghasilan ini, TPG berada di bawah ambang PTKP bulanan efektif untuk Kategori A.
- PPh 21 (TER Kategori A): Rp0 (di bawah batas kena pajak bulanan)
Untuk simulasi TER dengan status PTKP berbeda (K/1, K/2, K/3) dan nominal lain, gunakan kalkulator TER PPh 21 Kategori A/B/C yang sudah kami sediakan.
Kenapa Golongan IV Dipotong Lebih Besar?
Cara Cek Bukti Potong PPh 21 atas TPG
Bendahara instansi (sekolah/dinas) wajib menerbitkan bukti potong final atas TPG yang sudah dipotong. Sejak transisi sistem pelaporan pajak, dokumen ini bisa dicek melalui portal Coretax DJP pada menu “Dokumen Saya”, bukan lagi lewat e-Bupot Unifikasi yang sudah digantikan. Untuk panduan lengkap alurnya, baca cara cetak bukti potong pajak PPh 21 lewat Coretax.
Ringkasan Tarif dan Total Potongan
| Status | Skema Pajak | Tarif PPh 21 | +BPJS Kesehatan | Total Potongan |
|---|---|---|---|---|
| PNS Gol. I-II | Final (PP 80/2010) | 0% | 1% | ~1% |
| PNS Gol. III / PPPK | Final (PP 80/2010) | 5% | 1% | ~6% |
| PNS Gol. IV | Final (PP 80/2010) | 15% | 1% | ~16% |
| Non-ASN/Yayasan | TER (tidak final) | Variabel (kategori A/B/C) | Sesuai skema yayasan | Variabel |
Perlu dicatat, jadwal pencairan TPG turut memengaruhi kapan potongan ini terlihat di rekening — untuk jadwal terbaru, lihat update jadwal pencairan sertifikasi guru.
FAQ
Apakah TPG guru non-ASN juga dipotong pajak final seperti PNS?
Tidak. TPG non-ASN dikenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh melalui skema TER bulanan, sama seperti gaji karyawan pada umumnya — bukan tarif final berbasis golongan seperti ASN.
Kenapa potongan TPG saya beda dengan rekan sesama golongan III?
Kemungkinan penyebabnya bukan pada tarif PPh (yang flat 5% untuk semua Gol. III), tapi pada nominal gaji pokok yang jadi dasar TPG — bisa berbeda karena masa kerja atau kenaikan gaji berkala.
Apakah PPh 21 final atas TPG bisa dikreditkan di SPT Tahunan?
Tidak. Sifat “final” berarti pajak yang sudah dipotong dianggap selesai dan tidak digabung dengan penghasilan lain untuk penghitungan ulang di SPT Tahunan.
Apakah THR TPG juga kena potongan pajak yang sama?
THR TPG tetap objek PPh 21, namun perhitungannya mengikuti aturan penghasilan tidak teratur — bisa berbeda persentase efektifnya dari potongan bulanan reguler tergantung akumulasi penghasilan setahun.
Siapa yang bertanggung jawab memotong dan melaporkan PPh 21 TPG?
Bendahara instansi pemerintah (sekolah/dinas pendidikan) yang membayarkan TPG wajib memotong dan melaporkan PPh 21 ini, serta menerbitkan bukti potong ke guru bersangkutan.
Kesimpulan
Potongan pada TPG bukan kesalahan sistem atau pemotongan sepihak — ini konsekuensi hukum dari PP No. 80 Tahun 2010 bagi guru ASN, dan skema TER reguler bagi guru non-ASN. Memahami perbedaan ini penting supaya Anda tidak salah menaksir TPG bersih yang akan diterima, dan tahu kapan potongan Anda memang wajar berbeda dari rekan sejawat.
Kalau Anda ingin memastikan besaran TPG bruto sebelum menghitung potongan, cek dulu tabel lengkap tunjangan sertifikasi guru per golongan — baru gunakan simulasi di artikel ini untuk menghitung nominal bersihnya.
Referensi
- Direktorat Jenderal Pajak. Tarif PPh Pasal 21 atas Penghasilan Guru dan Dosen. https://pajak.go.id
- Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan PPh Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban APBN/APBD.
- Kementerian Keuangan. PMK No. 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen.
Disclaimer: Nominal simulasi bersifat ilustratif berdasarkan gaji pokok contoh. Besaran TPG bersih aktual dapat berbeda tergantung golongan, masa kerja, dan kebijakan potongan tambahan instansi masing-masing. Konfirmasi ke bendahara sekolah/dinas untuk angka pasti.





