SLB memakai kerangka juknis yang sama dengan sekolah lain, tetapi kebutuhannya sangat berbeda: alat bantu belajar, sarana aksesibilitas, dan bahan ajar yang disesuaikan dengan kondisi murid. Artikel ini menunjukkan di mana kebutuhan itu ditempatkan dalam RKAS, disertai contoh alokasi dan rincian.
Pertanyaan yang paling sering muncul dari pengelola SLB bukan tentang cara memasukkan data ke ARKAS 4, melainkan tentang penempatan: kebutuhan alat bantu masuk kegiatan yang mana, dan apakah ada pos khusus untuk disabilitas. Jawabannya, juknis tidak membuat pos terpisah. Kebutuhan murid berkebutuhan khusus diintegrasikan ke dalam komponen yang sudah ada, terutama pembelajaran, perpustakaan, dan pemeliharaan sarana prasarana.
Contoh di bawah memakai sekolah rekaan, SLB Negeri Contoh, dengan pagu BOS reguler Rp360.000.000. Semua angka hanya ilustrasi belajar. Pagu sekolah Anda yang sebenarnya mengikuti data Dapodik dan ketentuan yang berlaku.
Batas Juknis yang Berlaku untuk SLB
SLB termasuk penerima BOS reguler, dan batas persentasenya sama dengan sekolah lain pada jenjang dikdasmen. Juknis juga memuat ketentuan khusus untuk perhitungan alokasi SLB, sehingga pagu SLB tidak selalu berbanding lurus dengan jumlah murid. Cek pasal alokasi pada juknis yang berlaku untuk memahami cara pagu Anda dihitung.
| Ketentuan | Batas | Pasal |
|---|---|---|
| Pembayaran honor (sekolah negeri) | Paling banyak 20% | Pasal 42 ayat (4) |
| Pembayaran honor (sekolah masyarakat) | Paling banyak 40% | Pasal 42 ayat (4) |
| Penyediaan buku | Paling sedikit 10% | Pasal 42 ayat (2) |
| Pemeliharaan sarana prasarana | Paling banyak 20% | Pasal 42 ayat (3) |
Di Mana Kebutuhan Disabilitas Ditempatkan
Lampiran I juknis menyebut kebutuhan murid berkebutuhan khusus pada tiga tempat. Pahami ketiganya karena inilah dasar Anda menganggarkan.
Artinya, biaya aksesibilitas bersaing dengan kebutuhan pemeliharaan lain dalam batas 20% yang sama. Rincian cakupan pemeliharaan dibahas di panduan pemeliharaan sarpras dari dana BOS, dan cara menjaga alokasi buku ada di artikel anggaran buku dana BOS.
Langkah Menyusun RKAS SLB
- Pastikan data murid dan pagu di Dapodik sudah benar.
- Lakukan pemetaan kebutuhan murid: jenis hambatan, alat bantu yang sudah ada dan yang rusak, serta hambatan akses di lingkungan sekolah.
- Hitung batas juknis dalam rupiah: honor, buku minimal, dan pemeliharaan maksimal.
- Tempatkan tiap kebutuhan pada komponen yang tepat, sesuai penjelasan di atas.
- Turunkan ke rincian barang atau jasa dengan volume dan harga satuan, lalu input ke ARKAS 4 dengan kode yang tepat.
Contoh Alokasi Anggaran SLB Negeri
| Kegiatan | Alokasi | Porsi |
|---|---|---|
| Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN | Rp64.800.000 | 18% |
| Pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler | Rp79.200.000 | 22% |
| Pemeliharaan sarana, prasarana, dan aksesibilitas | Rp57.600.000 | 16% |
| Pengembangan perpustakaan dan pengadaan buku | Rp39.600.000 | 11% |
| Administrasi kegiatan sekolah | Rp32.400.000 | 9% |
| Langganan daya dan jasa | Rp32.400.000 | 9% |
| Penilaian dan asesmen | Rp25.200.000 | 7% |
| Pengembangan profesi guru | Rp18.000.000 | 5% |
| Penerimaan peserta didik baru | Rp10.800.000 | 3% |
| Total | Rp360.000.000 | 100% |
Kontrol proporsi
Batas honor dibahas lebih lengkap di artikel batas honor dana BOS. Untuk pembanding sekolah umum, lihat contoh RKAS SD.
Contoh Rincian Dua Kegiatan
Contoh pertama: kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana, dan aksesibilitas senilai Rp57.600.000.
| Uraian belanja | Volume | Harga satuan | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Perbaikan atau penyediaan pegangan tangan dan jalur pemandu | 1 paket | Rp21.600.000 | Rp21.600.000 |
| Perbaikan nonstruktural (cat, plafon, kelistrikan) | 1 paket | Rp14.400.000 | Rp14.400.000 |
| Perbaikan perlengkapan sanitasi yang ramah disabilitas | 1 paket | Rp9.600.000 | Rp9.600.000 |
| Servis peralatan dan alat bantu belajar | 1 paket per tahun | Rp7.200.000 | Rp7.200.000 |
| Perbaikan meubelair | 1 paket per tahun | Rp4.800.000 | Rp4.800.000 |
| Total | Rp57.600.000 |
Contoh kedua: kegiatan pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler senilai Rp79.200.000.
| Uraian belanja | Volume | Harga satuan | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Media dan alat bantu belajar adaptif | 1 paket per tahun | Rp24.000.000 | Rp24.000.000 |
| Bahan kegiatan keterampilan | 1 paket per tahun | Rp21.600.000 | Rp21.600.000 |
| Penggandaan bahan ajar yang disesuaikan kebutuhan murid | 1 paket per tahun | Rp19.200.000 | Rp19.200.000 |
| Kegiatan ekstrakurikuler dan bina diri | 1 paket per tahun | Rp14.400.000 | Rp14.400.000 |
| Total | Rp79.200.000 |
Pemilihan kode kegiatan dan kode rekening dibahas di panduan kode rekening dan kode kegiatan ARKAS, dan alur pengisiannya ada di panduan mengisi kertas kerja ARKAS 4.
Kesalahan yang Sering Terjadi pada RKAS SLB
- Mencari pos khusus disabilitas. Juknis tidak menyediakannya, jadi kebutuhan harus ditempatkan pada komponen pembelajaran, perpustakaan, atau pemeliharaan.
- Aksesibilitas menghabiskan batas pemeliharaan. Semua kebutuhan sarpras berbagi batas 20%, sehingga perlu diprioritaskan.
- Buku untuk murid berkebutuhan khusus terlewat. Alokasinya ikut hitungan minimal 10%.
- Uraian terlalu umum. Menulis “alat bantu” satu baris besar menyulitkan pelaporan, padahal jenis alatnya beragam.
- Pekerjaan berskala besar dibiayai BOS. Perbaikan kerusakan sedang atau berat termasuk yang dilarang.
FAQ
Apakah SLB punya pos anggaran khusus disabilitas di RKAS?
Tidak. Juknis menempatkan kebutuhan murid berkebutuhan khusus pada komponen yang ada, yaitu perpustakaan, pembelajaran, dan pemeliharaan sarana prasarana.
Apakah batas honor SLB berbeda dari sekolah lain?
Tidak. Batasnya 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah masyarakat, sama seperti jenjang dikdasmen lain.
Apakah sarana aksesibilitas boleh dibiayai dana BOS?
Ya, penyediaan atau pemeliharaan sarana, peralatan, fasilitas, dan aksesibilitas bagi murid berkebutuhan khusus termasuk cakupan pemeliharaan, sepanjang bukan perbaikan kerusakan sedang atau berat dan bukan pembangunan ruang baru.
Apakah sekolah reguler yang menyelenggarakan pendidikan inklusif punya aturan berbeda?
Juknis tidak menetapkan kategori khusus untuk sekolah inklusif. Sekolah tersebut mengikuti batas yang sama, dan kebutuhan murid berkebutuhan khusus ditempatkan pada komponen yang sama.
Bagaimana dengan kegiatan terapi?
Kegiatan terapi tidak disebut sebagai komponen tersendiri dalam bagian juknis yang saya baca. Tanyakan ke dinas pendidikan sebelum menganggarkannya.
Kesimpulan
RKAS SLB tidak memerlukan kerangka baru, hanya penempatan yang cermat. Hitung batas honor, buku, dan pemeliharaan dalam rupiah, lalu tempatkan kebutuhan murid pada komponen yang tepat: buku pada perpustakaan, media adaptif pada pembelajaran, dan aksesibilitas pada pemeliharaan. Pada pagu ilustrasi Rp360 juta, honor 18%, buku 11%, dan sarpras 16% menunjukkan bagaimana kebutuhan khusus tetap berada dalam batas. Gunakan angka contoh sebagai bahan belajar, ganti dengan hasil pemetaan kebutuhan sekolah Anda, dan konsultasikan pekerjaan berskala besar ke dinas sebelum menganggarkan.