Penjelasan untuk Operator Sekolah dan Madrasah

RKAS dan RKAM sama-sama rencana kegiatan dan anggaran, tetapi berada di dua jalur yang berbeda: sekolah di bawah Kemendikdasmen dan madrasah di bawah Kementerian Agama. Perbedaan ini menentukan aplikasi yang dipakai, aturan yang dirujuk, dan siapa yang mengesahkan.

Pertanyaan ini muncul karena banyak panduan RKAS di internet ditulis untuk sekolah, lalu dibaca oleh operator madrasah yang kemudian bingung: aplikasinya tidak ada di laptop, menu tidak sama, dan aturan batasnya berbeda. Sebaliknya, operator sekolah kadang membaca panduan e-RKAM lalu heran mengapa istilahnya tidak cocok dengan ARKAS.

Ringkasnya, jika lembaga Anda sekolah atau PAUD di bawah Kemendikdasmen, Anda memakai RKAS di ARKAS. Jika lembaga Anda madrasah (MI, MTs, MA, MAK) atau RA di bawah Kementerian Agama, Anda memakai RKAM di e-RKAM. Sisanya adalah detail yang perlu Anda pahami agar tidak salah rujukan.

Arti RKAS dan RKAM

RKASRencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. Dokumen perencanaan dan penganggaran dana BOSP pada satuan pendidikan di bawah Kemendikdasmen, disusun di aplikasi ARKAS.
RKAMRencana Kerja dan Anggaran Madrasah. Dokumen perencanaan dan penganggaran madrasah di bawah Kementerian Agama, disusun di aplikasi e-RKAM.

Tabel Perbedaan Utama

AspekRKAS (sekolah)RKAM (madrasah)
Instansi pembinaKemendikdasmen dan dinas pendidikanKementerian Agama dan Kantor Kemenag (Kankemenag)
JenjangPAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan program kesetaraanRA, MI, MTs, MA, dan MAK
Dana utamaDana BOSP: BOP PAUD, BOS, BOP KesetaraanBOP RA dan BOS Madrasah
Aturan pengelolaanPermendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang juknis BOSPKeputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 944 Tahun 2026 tentang juknis BOP RA dan BOS Madrasah
AplikasiARKAS 4 dengan MARKAS di sisi dinase-RKAM dengan pengesahan berjenjang oleh Kankemenag
Data indukDapodikEMIS
Catatan penting: nomor keputusan juknis madrasah saya ambil dari dua sumber sekunder, yaitu pemberitaan Kemenag daerah dan situs informasi guru. Cocokkan dengan dokumen resmi dari Kementerian Agama sebelum menjadikannya rujukan kebijakan.

Mengapa Batas Anggarannya Tidak Boleh Disamakan

Kesalahan paling berbahaya adalah membawa angka batas dari satu jalur ke jalur lain. Untuk sekolah di bawah Kemendikdasmen, batas honor, buku, dan pemeliharaan mengikuti Pasal 42, 38, dan 48 juknis BOSP, sebagaimana diringkas di ringkasan juknis BOSP terbaru dan artikel batas honor dana BOS. Untuk madrasah, batas dan syarat persetujuan honor diatur dalam juknis Kemenag sendiri. Dari sumber yang saya baca, ketentuan honor madrasah tidak bisa disimpulkan begitu saja, jadi tanyakan langsung ke Kankemenag dan baca juknis 944 Tahun 2026, jangan memakai angka 20% dan 40% dari juknis sekolah.

Alur Kerja di Masing-Masing Jalur

Sekolah: ARKAS 4

  1. Registrasi ARKAS dengan NPSN dan kode aktivasi dari dinas.
  2. Menyusun kertas kerja, lalu ajukan pengesahan ke dinas melalui MARKAS.
  3. Belanja dan catat di BKU, lalu lakukan pergeseran atau perubahan bila perlu.
  4. Laporkan realisasi sesuai tenggat juknis BOSP.

Rinciannya ada di panduan mengisi kertas kerja ARKAS 4, panduan ARKAS tidak bisa login, dan batas laporan realisasi BOSP.

Madrasah: e-RKAM

e-RKAM adalah singkatan dari Elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah, aplikasi yang dikembangkan Kementerian Agama untuk mengelola keuangan madrasah secara digital dan transparan. Menurut penjelasan yang saya baca, aplikasi ini memiliki fitur seperti dashboard, profil madrasah yang terhubung EMIS, rencana dengan pagu indikatif dan definitif, realisasi transaksi, serta laporan seperti RKAM dan BKU. Madrasah menyusun rencana dan realisasi, lalu menyampaikannya ke Kankemenag untuk diverifikasi dan disahkan. Akun tingkat madrasah dibedakan antara kepala madrasah dan bendahara atau staf.

Apa yang Sama di Kedua Jalur

  • Prinsipnya: rencana disusun dulu, disahkan, lalu belanja mengikuti rencana.
  • Bukti belanja: tetap harus lengkap dan mudah ditelusuri.
  • BKU: setiap transaksi dicatat dan diselaraskan dengan rekening.
  • Pelaporan: ada tenggat dan konsekuensi bila terlambat, meskipun tanggal dan sanksinya mengikuti juknis masing-masing.

Karena itu, pelajaran umum seperti cara menyusun alokasi dan disiplin bukti tetap berguna. Panduan dasarnya dapat dibaca di panduan menyusun RKAS manual dan cara membuat SPJ dana BOS, dengan catatan bahwa istilah dan formulirnya perlu disesuaikan dengan aturan Kemenag.

Panduan Cepat: Mana yang Berlaku untuk Anda

  • Anda menjalankan SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PAUD, atau PKBM: gunakan RKAS di ARKAS, ikuti juknis BOSP.
  • Anda menjalankan MI, MTs, MA, MAK, atau RA: gunakan RKAM di e-RKAM, ikuti juknis Kemenag.
  • Anda tidak yakin: lihat siapa pembina dan siapa yang memberi akun aplikasi. Dinas pendidikan berarti ARKAS, Kankemenag berarti e-RKAM.

Contoh Situasi di Lapangan

Seorang operator MTs mencari “cara input pajak ARKAS” karena mengira aplikasinya sama dengan sekolah negeri di sebelahnya. Setelah dua hari mencoba, ia baru sadar bahwa madrasahnya memakai e-RKAM, sehingga menu yang dicari memang tidak ada. Kasus sebaliknya juga terjadi: operator SMP membaca panduan e-RKAM lalu bingung karena tidak menemukan tombolnya di ARKAS. Menanyakan satu hal sejak awal, yaitu lembaga Anda dibina siapa, menghemat banyak waktu dan menghindari perubahan RKAS yang tidak perlu. Simpan juga kontak operator di dinas atau Kankemenag sejak awal tahun, supaya pertanyaan teknis tidak menunggu sampai mendekati tenggat.

Kesalahan yang Sering Terjadi

  • Memakai panduan ARKAS untuk madrasah. Menu dan alur berbeda, sehingga operator kebingungan.
  • Memakai batas honor sekolah untuk madrasah. Aturan pembinanya berbeda.
  • Menganggap RKAM sama persis dengan RKAS. Prinsipnya mirip, tetapi aplikasi, pengesahan, dan aturan tidak sama.
  • Tidak menanyakan ke Kankemenag. Hal teknis sering diatur pada tingkat kabupaten atau kota.
Rujukan resmi e-RKAM Untuk madrasah, lihat situs resmi e-RKAM Kementerian Agama dan minta juknis terbaru ke Kankemenag Anda.

FAQ

Apa perbedaan RKAS dan RKAM?

RKAS dipakai sekolah di bawah Kemendikdasmen dan disusun di ARKAS, sedangkan RKAM dipakai madrasah di bawah Kementerian Agama dan disusun di e-RKAM.

Apakah madrasah memakai ARKAS?

Tidak. Madrasah memakai e-RKAM dari Kementerian Agama.

Apa kepanjangan RKAM?

Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah. Aplikasinya bernama e-RKAM, yaitu Elektronik Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah.

Apakah batas honor madrasah sama dengan sekolah?

Jangan menganggapnya sama. Madrasah mengikuti juknis Kementerian Agama, jadi rujuk juknis tersebut dan konfirmasi ke Kankemenag.

Siapa yang mengesahkan RKAM?

Alurnya berjenjang: madrasah menyampaikan rencana ke Kankemenag untuk diverifikasi dan disahkan.

Kesimpulan

RKAS dan RKAM sama-sama dokumen perencanaan dan penganggaran dana operasional, tetapi masing-masing hidup di jalur kementerian yang berbeda. Sekolah memakai ARKAS dengan juknis BOSP dan pengesahan dinas, sedangkan madrasah memakai e-RKAM dengan juknis Kementerian Agama dan pengesahan Kankemenag. Kenali dulu jalur lembaga Anda, lalu pakai rujukan yang tepat, terutama untuk batas honor dan tenggat pelaporan, supaya perencanaan tidak berjalan di atas aturan yang salah.

Bagikan: