Untuk Operator dan Bendahara BOS

Perencanaan T-1 berarti menyusun anggaran tahun depan selagi tahun ini masih berjalan. Bagi sekolah, itu peluang untuk menyiapkan RKAS tanpa dikejar tenggat awal tahun. Bagi yang menyalin RKAS lama tanpa audit, itu juga bisa menjadi jalan pintas menuju revisi.

Selama bertahun-tahun, RKAS baru disusun ketika tahun anggaran sudah dekat atau bahkan sudah berjalan. Akibatnya, penyusunan sering terburu-buru, dan dinas kesulitan merekap rencana seluruh sekolah untuk bahan anggaran daerah. ARKAS 4 mengubah pola itu lewat perencanaan T-1. Artikel ini membahas apa itu T-1, cara mengaktifkannya, kapan sebaiknya memilih salin atau buat baru, dan apa yang perlu diaudit sebelum kertas kerja diajukan.

Apa Itu Perencanaan T-1

T-1 berarti satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan. Melalui perencanaan T-1, satuan pendidikan dapat menyusun anggaran dana BOSP tahun berikutnya melalui ARKAS 4 versi terbaru. Tujuannya agar sekolah mulai mengisi kertas kerja lebih awal, sehingga proses rekapitulasi rencana anggaran sekolah ke dalam anggaran dinas untuk pencatatan dan pengesahan rancangan APBD berjalan lebih cepat dan efisien.

Sebagai gambaran, perencanaan T-1 untuk tahun anggaran 2026 mulai dibuka pada 13 Oktober 2025. Fitur ini hanya tersedia di ARKAS 4 dan ditandai dengan munculnya kertas kerja tahun berikutnya.

Soal jadwal: saat artikel ini ditulis, saya tidak menemukan pengumuman resmi tanggal pembukaan T-1 untuk tahun anggaran 2027. Jadi jangan menunggu tanggal tertentu dari artikel ini. Pantau notifikasi di halaman utama Penganggaran ARKAS 4 dan informasi dari dinas pendidikan Anda.

Tiga Sistem yang Terhubung

Memahami alur data membantu Anda mengerti mengapa kode referensi begitu ketat. Perencanaan T-1 melibatkan tiga platform yang terintegrasi.

ARKAS 4Dipakai sekolah untuk perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan.
MARKASDipakai dinas untuk mengawasi rencana yang diajukan sekolah. Menerima data referensi rekening belanja dan SSH dari SIPD, lalu mengirim data anggaran kertas kerja murni ke SIPD.
SIPDSistem pemerintah daerah untuk merancang APBD tahun mendatang berdasarkan perencanaan yang sudah diinput sebelumnya.

Artinya, angka yang Anda input hari ini akan dibaca dinas dan menjadi bahan rancangan anggaran daerah. Kesalahan kode atau angka yang asal-asalan tidak berhenti di layar sekolah.

Langkah Mengaktifkan Kertas Kerja Tahun Depan

  1. Pastikan komputer terhubung ke internet, karena sistem menyinkronkan data dengan Dapodik.
  2. Jalankan Perbarui Data Kegiatan agar kode referensi terbaru tersedia untuk penyusunan anggaran.
  3. Tunggu notifikasi di pojok kanan bawah halaman utama Penganggaran yang menandakan T-1 sudah dapat dilakukan.
  4. Buka menu Penganggaran, pilih sumber dana yang sesuai, lalu isi data penanggung jawab.
  5. Klik tombol Aktivasi Kertas Kerja pada kertas kerja tahun yang baru atau pada notifikasi.
  6. Pilih metode pengisian: Salin RKAS atau Buat Baru.
  7. Isi kertas kerja, lalu ajukan pengesahan sesuai ketentuan dinas.

Beberapa hal bergantung pada sumber dana. Untuk BOS Reguler, pagu terisi otomatis dari Dapodik, sedangkan data komite wajib diisi manual. Untuk BOS Kinerja atau SiLPA, pagu terisi otomatis dari MARKAS dan komite tidak diperlukan. Untuk BOSP Daerah atau sumber lainnya, pagu diisi manual dan komite wajib diisi. Data kepala sekolah dan bendahara terisi otomatis dari Dapodik dan bisa dikoreksi bila keliru. Sekolah negeri wajib mengisi NIP, sementara sekolah swasta tidak.

Salin RKAS atau Buat Baru

Ini keputusan terpenting saat aktivasi. Opsi Salin RKAS hanya muncul jika sekolah memiliki RKAS tahun sebelumnya. Opsi Buat Baru tersedia untuk menyusun kertas kerja dari awal.

PertimbanganSalin RKASBuat Baru
KecepatanCepat, kegiatan tahun lalu langsung terisiLebih lambat karena mulai dari kosong
Risiko kodeKode kegiatan, rekening, dan uraian bisa sudah tidak berlakuKode langsung mengikuti referensi terbaru
Risiko isiKegiatan lama terbawa walau kebutuhan sudah berubahSetiap kegiatan dipertimbangkan ulang
Cocok untukSekolah dengan kegiatan rutin stabil dan waktu audit yang cukupSekolah dengan perubahan kebutuhan besar atau juknis yang berubah

Bila memilih salin, ketahuilah bahwa saat pengajuan sistem akan memeriksa validitas kode kegiatan, kode rekening belanja, dan kode uraian. Referensi yang tidak valid akan diinformasikan dan harus direvisi. Cara aman menyiasatinya: salin RKAS, lalu audit baris demi baris, bukan sekadar mengubah angka.

Audit yang perlu dilakukan setelah menyalin

  • Kode referensi. Ganti kode yang sudah tidak berlaku dan jalankan Perbarui Data Kegiatan lebih dulu.
  • Proporsi juknis. Batas persentase honor, buku, dan sarana prasarana bisa berbeda antar tahun, termasuk dasar perhitungannya. Cocokkan dengan juknis yang berlaku untuk tahun anggaran yang direncanakan, bukan juknis tahun lalu. Contoh kontrol rumusnya ada di panduan format Excel RKAS BOS.
  • Kegiatan yang sudah selesai. Hapus kegiatan satu kali yang sudah tidak relevan, misalnya pengadaan yang sudah tuntas.
  • Harga satuan. Perbarui harga sesuai kondisi terkini agar dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bulan pelaksanaan. Sesuaikan dengan kalender pendidikan tahun depan.

Menyiapkan Bahan Sebelum Notifikasi T-1 Muncul

Kelebihan T-1 baru terasa bila sekolah sudah siap ketika kertas kerja dibuka. Tiga bahan berikut layak disiapkan lebih dulu.

Pertama, daftar kebutuhan bersama tim. Alur berpikir dan pembagian peran dibahas di panduan menyusun RKAS manual. Kedua, data dasar seperti jumlah peserta didik, rombel, dan perkiraan pagu. Ketiga, evaluasi realisasi tahun berjalan: kegiatan mana yang terserap, mana yang sisa, dan mana yang perlu diusulkan ulang. Evaluasi ini juga menjadi alasan yang kuat bila nanti perlu menjelaskan perubahan rencana. Untuk tahun berjalan sendiri, ketentuan revisi dijelaskan di artikel perubahan RKAS di ARKAS 4.

Kesalahan Umum pada Perencanaan T-1

  • Menunggu tanggal dari media atau grup. Sumber yang benar adalah notifikasi di ARKAS dan arahan dinas.
  • Menyalin tanpa audit. Kode kedaluwarsa dan proporsi lama baru ketahuan saat pengajuan.
  • Melewatkan Perbarui Data Kegiatan. Kode referensi terbaru tidak tersedia sehingga banyak baris ditolak.
  • Menganggap T-1 sudah final. Rencana tahun depan tetap bergantung pada pagu dan juknis yang berlaku ketika tahun anggaran tiba.
  • Bekerja sendirian. Operator mengisi sendiri tanpa daftar kebutuhan yang disepakati tim.

FAQ

Apa arti T-1 pada RKAS?

T-1 adalah perencanaan penganggaran tahun berikutnya yang dilakukan satu tahun sebelum tahun anggaran berjalan, melalui ARKAS 4.

Kapan perencanaan T-1 dibuka?

Untuk tahun anggaran 2026, T-1 dibuka pada 13 Oktober 2025. Jadwal untuk tahun anggaran 2027 belum saya temukan pengumuman resminya, jadi pantau notifikasi ARKAS dan dinas.

Apakah T-1 bisa dilakukan di aplikasi ARKAS versi lama?

Tidak. Perencanaan T-1 hanya dapat dilakukan di ARKAS 4, yang ditandai dengan tersedianya kertas kerja tahun berikutnya.

Lebih baik Salin RKAS atau Buat Baru?

Salin lebih cepat tetapi membawa risiko kode kedaluwarsa dan kegiatan usang. Buat baru lebih lambat tetapi lebih bersih. Bila menyalin, lakukan audit kode, proporsi, dan harga.

Apakah pagu terisi otomatis?

Tergantung sumber dana. BOS Reguler terisi otomatis dari Dapodik, BOS Kinerja atau SiLPA dari MARKAS, sedangkan BOSP Daerah dan sumber lainnya diisi manual.

Mengapa banyak baris ditolak saat mengajukan hasil salinan?

Sistem memeriksa validitas kode kegiatan, kode rekening belanja, dan kode uraian. Baris dengan referensi yang sudah tidak berlaku harus direvisi dan disesuaikan dengan kode terbaru.

Kesimpulan

Perencanaan T-1 mengubah RKAS dari dokumen yang dikerjakan terburu-buru menjadi proses yang bisa dipersiapkan. Manfaat terbesarnya bukan sekadar mengisi kertas kerja lebih awal, melainkan tersedianya waktu untuk mengaudit: mencocokkan kode, memeriksa proporsi terhadap juknis, dan menguji kebutuhan bersama tim. Karena angka yang masuk akan dibaca dinas dan menjadi bahan rancangan anggaran daerah, kualitas draf di tahap ini ikut menentukan kelancaran tahun berikutnya. Mulailah dari yang bisa dikerjakan sekarang, yaitu daftar kebutuhan, evaluasi realisasi, dan pembaruan data kegiatan, lalu tunggu notifikasi resmi ARKAS untuk membuka kertas kerja.

Bagikan: